Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.315,311
LQ45 627,116
Srikehati 305,365
JII 382,284
USD/IDR 17.910

Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

Achmad Fauzi

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:55 WIB
Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos
Ilustrasi Vape bermerek. (Dok. idPods)
baca 10 detik
  • AKVINDO menolak rencana pemerintah menyeragamkan kemasan produk tembakau dan vape karena berpotensi menghilangkan identitas produk yang penting bagi konsumen.
  • Kebijakan kemasan polos di Jakarta tersebut dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen karena membatasi hak masyarakat memperoleh informasi produk yang akurat.
  • Hilangnya identitas visual pada kemasan dapat menyulitkan konsumen membedakan produk legal dari produk ilegal yang membahayakan keamanan serta kualitas.

Suara.com - Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) menilai rencana penerapan kemasan rokok polos (plain packaging) pada produk tembakau dan rokok elektronik berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi konsumen. Salah satunya, semakin sulitnya masyarakat membedakan produk legal dan ilegal yang beredar di pasaran.

Ketua Umum AKVINDO Paido Siahaan mengatakan kebijakan standardisasi kemasan yang tengah diwacanakan pemerintah berisiko menghilangkan identitas produk yang selama ini menjadi acuan konsumen dalam memilih barang yang sesuai kebutuhan.

Menurutnya, konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dibeli. Hak tersebut bahkan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Paido menjelaskan pelaku usaha selama ini diwajibkan mencantumkan berbagai informasi penting pada kemasan, mulai dari merek, varian, kadar nikotin, komposisi, peringatan kesehatan, hingga izin edar produk.

cairan rasa buah atau liquid rokok elektrik [VOAIndonesia/Reuters]
cairan rasa buah atau liquid rokok elektrik [VOAIndonesia/Reuters]

"Apabila kemasan dibuat terlalu seragam sampai mengurangi kemampuan konsumen membedakan produk, maka kebijakan tersebut berpotensi mengurangi hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat," ujarnya di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Paido menegaskan AKVINDO tidak mempermasalahkan pencantuman peringatan kesehatan pada produk tembakau maupun rokok elektronik. Namun, informasi yang dibutuhkan konsumen tetap harus tersedia secara memadai.

"Jadi, persoalannya bukan AKVINDO menolak peringatan kesehatan. Kami mendukung informasi risiko yang jelas," imbuhnya.

Menurut Paido, konsumen vape umumnya memiliki preferensi yang spesifik ketika membeli produk. Pertimbangan tersebut meliputi jenis produk, kadar nikotin, karakteristik cairan atau liquid, rasa, kompatibilitas perangkat, hingga reputasi produsen.

Karena itu, jika seluruh kemasan dibuat seragam dan identitas produk dibatasi secara berlebihan, konsumen dikhawatirkan kesulitan mengenali produk yang ingin dibeli.

baca juga

AKVINDO juga mengingatkan bahwa hilangnya identitas visual pada kemasan berpotensi mempermudah produk ilegal menyusup ke pasar. Kondisi tersebut membuat konsumen semakin sulit membedakan produk legal yang memiliki izin edar dengan produk ilegal yang kualitas dan keamanannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, risiko kesalahan pembelian juga dinilai meningkat. Paido menilai persoalan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum apabila konsumen membeli produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan akibat kemasan yang terlalu seragam.

"Regulasi kesehatan tidak boleh menciptakan ketidakpastian baru bagi konsumen legal," kata Paido.

Atas dasar itu, AKVINDO meminta Kementerian Kesehatan tetap memberikan ruang bagi informasi minimum yang wajib dicantumkan pada kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. Informasi tersebut meliputi merek, varian produk, kadar nikotin, komposisi bahan, kode produksi, pita cukai, peringatan kesehatan, identitas produsen, hingga kanal pengaduan konsumen.

Menurut AKVINDO, keberadaan informasi tersebut penting untuk melindungi hak konsumen sekaligus mencegah maraknya peredaran produk ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

"UU Kesehatan memang mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk peringatan kesehatan, tetapi pengaturannya tetap harus dilaksanakan secara proporsional dan tidak boleh meniadakan hak konsumen atas informasi," pungkas Paido.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:43 WIB

Bea Cukai Wanti-wanti Kebijakan Kemasan Polos Jangan Beri Celah Rokok Ilegal

Bea Cukai Wanti-wanti Kebijakan Kemasan Polos Jangan Beri Celah Rokok Ilegal

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:27 WIB

Khawatir Ada Gelombang PHK, Anggota DPR Ramai-ramai Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos

Khawatir Ada Gelombang PHK, Anggota DPR Ramai-ramai Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:35 WIB

Terkini

Izin Hutan Kuansing Bermasalah, Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN Dicecar KPK

Izin Hutan Kuansing Bermasalah, Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN Dicecar KPK

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:36 WIB

Prabowo Libatkan TNI-Polri dalam Operasional Kopdes Merah Putih, Penyaluran Bansos Bakal Terpusat

Prabowo Libatkan TNI-Polri dalam Operasional Kopdes Merah Putih, Penyaluran Bansos Bakal Terpusat

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:35 WIB

Berapa Tarif Hotman Paris sebagai Pengacara?

Berapa Tarif Hotman Paris sebagai Pengacara?

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:35 WIB

6 Cara Mengakali Salah Shade Bedak agar Tetap Menyatu dengan Warna Kulit

6 Cara Mengakali Salah Shade Bedak agar Tetap Menyatu dengan Warna Kulit

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:32 WIB

Dedemit Kepala Putus yang Menyamar Menjadi Penjual Bakso Keliling

Dedemit Kepala Putus yang Menyamar Menjadi Penjual Bakso Keliling

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:30 WIB

Shin Tae-yong Dilaporkan Kena Sanksi Berat KFA Terkait Dugaan Tindak Kekerasan

Shin Tae-yong Dilaporkan Kena Sanksi Berat KFA Terkait Dugaan Tindak Kekerasan

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:29 WIB

Charger Lokal Pertama Berteknologi Pengatur Tegangan Presis, Ini Bisa Jadi Solusi Overheat iPhone 17

Charger Lokal Pertama Berteknologi Pengatur Tegangan Presis, Ini Bisa Jadi Solusi Overheat iPhone 17

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:27 WIB

Perang Meluas, 2 Nadi Minyak Dunia Jadi Arena Terbang Rudal dan Bom Drone

Perang Meluas, 2 Nadi Minyak Dunia Jadi Arena Terbang Rudal dan Bom Drone

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:26 WIB

8 Weton Balungan Sugih Apa Saja? Ini Daftar Menurut Primbon Jawa dan Maknanya

8 Weton Balungan Sugih Apa Saja? Ini Daftar Menurut Primbon Jawa dan Maknanya

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:20 WIB

Kegiatan Usaha PFII Pakai Dolar AS, Purbaya Ungkap Nasib Rupiah di Tengah Pelemahan

Kegiatan Usaha PFII Pakai Dolar AS, Purbaya Ungkap Nasib Rupiah di Tengah Pelemahan

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:18 WIB

×