- Menteri Keuangan Purbaya menyatakan penggunaan Dolar AS di PFII tidak pengaruhi permintaan domestik dan justru kuatkan Rupiah.
- Rupiah melemah ke level Rp17.979 per Dolar AS pada Jumat, 24 Juli 2026, akibat sentimen global dan kenaikan harga minyak.
- Pemerintah dan DPR mengesahkan UU PFII untuk menarik investasi asing melalui pemberian fasilitas khusus dan regulasi internasional.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan nasib Rupiah buntut kebijakan kegiatan usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang menggunakan valuta asing (valas) berupa mata uang Dolar AS.
Menkeu Purbaya menyebut kalau transaksi Dolar AS hanya digunakan di kawasan PFII. Lebih lagi mata uang asing itu juga berasal dari luar negeri, yang dinilainya tidak akan berpengaruh ke permintaan Dolar AS dalam negeri.
"Itu kan dipakainya di kawasan itu. Uangnya dari luar negeri. Jadi enggak berpengaruh ke demand Dolar di dalam negeri," katanya di konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2027, dikutip Jumat (24/7/2026).
Bendahara Negara menyebut kalau investasi dari PFII justru bisa menambah suplai Dolar AS secara tidak langsung ke dalam negeri. Walhasil, mata uang Rupiah bisa menguat dari fasilitas tersebut.
"Malah kalau uangnya masuk sini nanti menambah supply secara enggak langsung ya. Harusnya akan memperkuat posisi Rupiah kita, karena bukan dari sini uangnya, dari sana masuk situ," jelas dia.
Berdasarkan data Bloomberg, rupiah pada Jumat 24 Juli 2026 dibuka ke level Rp17.979 per dolar Amerika Serikat (AS). Angka ini melemah 19 poin atau 0,11 persen dari hari sebelumnya yang ada di Rp17.936 per dolar AS.
![Rupiah dan dolar Amerika Serikat. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/22/69861-rupiah-dan-dolar.jpg)
Analis dari Doo Financial Futures, Lukman Leong, mengatakan pelemahan ini disebabkan oleh sentimen global. Lantaran, harga minyak dunia yang naik memberikan tekanan pada mata uang Garuda.
"Rupiah diperkirakan melemah terhadap dolar AS di tengah sentimen risk off oleh eskalasi geopolitik terbaru di Timteng yang melejitkan harga minyak mentah dunia. Range 17900-18050," katanya saat dihubungi Suara.com.
Purbaya sebelumnya mengungkapkan kalau ketentuan penggunaan valas tertuang dalam Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) yang baru saja disahkan Pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu.
Ia menyebut kalau fasilitas khusus RUU PFII ini dimaksudkan sebagai daya saing Indonesia dalam menarik investasi, memperkuat sektor keuangan, dan perekonomian nasional. Bahkan regulasi itu juga mengatur soal pengaturan komunikasi, yang mana bahasa yang digunakan adalah bahasa Inggris.
"Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain pengaturan tentang pengaturan tentang bahasa yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFI dilakukan dengan valuta asing," katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (20/7/2026).
Selain itu, hukum dan peraturan yang berlaku di PFII dapat mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan prinsip-prinsip hukum yurisprudensi, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, dan standar internasional, serta kepatutan dan kewajaran.
Sedangkan untuk kelembagaan PFII, Purbaya memaparkan kalau RUU Itu Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, lembaga arbitrase untuk alternatif penyelesaian sengketa, hingga pengadilan khusus.