Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.035

Tok! Ekspor Batu Bara hingga Sawit Kini Wajib Lewat Danantara

M Nurhadi

Senin, 08 Juni 2026 | 06:28 WIB
Tok! Ekspor Batu Bara hingga Sawit Kini Wajib Lewat Danantara
Sejumlah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (20/1/2026). [Antara]
  • Pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026 untuk memperketat pengawasan ekspor komoditas batu bara, CPO, dan paduan ferro.
  • Badan Usaha Milik Negara Danantara Sumberdaya Indonesia ditunjuk sebagai perantara tunggal untuk mengelola seluruh ekspor komoditas strategis tersebut.
  • Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi rantai pasok, visibilitas data perdagangan, serta mencegah praktik pelaporan nilai transaksi yang rendah.

Suara.com - Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap sektor hulu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.

Regulasi anyar ini menetapkan kerangka tata kelola baru untuk ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, dengan cakupan awal yang meliputi komoditas batu bara, minyak sawit (crude palm oil/CPO), serta paduan ferro (ferroalloy).

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 3, seluruh komoditas strategis tersebut kini hanya dapat dikapalkan ke luar negeri melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk secara khusus, yaitu Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Lembaga ini akan bertindak sebagai pemilik sekaligus perantara tunggal (sole intermediary) untuk aktivitas ekspor.

Langkah ini menandai babak baru dalam tata niaga ekspor komoditas Indonesia. Variabel komersial utama yang kini menjadi perhatian pelaku pasar adalah sejauh mana otoritas DSI dalam menentukan harga jual serta menetapkan margin yang wajar.

Kebijakan ini akan diuji apakah murni berfungsi sebagai mekanisme tata kelola dan pemantauan, atau justru akan memberikan dampak langsung pada pendapatan para produsen dan eksportir swasta.

Pada tahap awal, peran DSI dilaporkan akan lebih berfokus pada:

  • Meningkatkan transparansi rantai pasok ekspor.
  • Memperkuat visibilitas data perdagangan luar negeri.
  • Mencegah praktik pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari sebenarnya (under-invoicing).

Model tata kelola ini secara luas dinilai memiliki kemiripan dengan mekanisme harga acuan yang diterapkan oleh Dewan Minyak Sawit Malaysia (Malaysian Palm Oil Board/MPOB).

Kendati demikian, aturan dalam PP No. 24/2026 ini memberikan mandat dan otoritas yang jauh lebih luas kepada Danantara dibandingkan dengan apa yang dimiliki oleh MPOB.

Berdasarkan panduan transisi Danantara, fase awal implementasi kebijakan ini diklaim akan mengutamakan aspek kelangsungan bisnis.

Pemerintah menekankan pentingnya pelaporan berbasis digital, menjaga kerahasiaan kontrak bisnis, serta melestarikan hubungan komersial yang sudah berjalan antara eksportir domestik dengan pembeli di luar negeri.

Para analis memandang regulasi ini berpotensi memberikan dampak yang konstruktif bagi industri, dengan catatan apabila penerapannya dilakukan secara transparan dan memenuhi kaidah komersial yang sehat.

Oleh karena itu, penyusunan metodologi yang jelas mengenai penentuan harga, kepastian margin, penyesuaian kualitas komoditas, perhitungan biaya logistik, hingga kejelasan struktur kontrak akan menjadi faktor penentu keberhasilan aturan ini di lapangan.

Menyikapi sentimen regulasi baru ini, BNI Sekuritas mempertahankan pandangan positif terhadap sektor terkait dengan rekomendasi Overweight/Overweight (OW/OW) untuk jangka waktu 3 bulan hingga 12 bulan ke depan.

Sektor emas dan aluminium menjadi pilihan preferensi utama karena tidak terdampak langsung oleh aturan ini. Sementara itu, komoditas batu bara dan nikel dinilai tetap memiliki daya tarik fundamental yang kuat, meskipun dalam jangka pendek pergerakan harga sahamnya akan lebih sensitif terhadap volatilitas sentimen terkait kebijakan baru ini.

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai materi pemberitaan ekonomi berdasarkan dokumen kebijakan PP No. 24/2026 dan analisis pasar. Artikel ini tidak merepresentasikan rekomendasi mutlak untuk melakukan aksi beli atau jual terhadap saham komoditas tertentu. Pembaca diharapkan bijak dan melakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:38 WIB

Perhatian Pengusaha! DSI Bisa Atur Harga Ekspor Komoditas

Perhatian Pengusaha! DSI Bisa Atur Harga Ekspor Komoditas

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:23 WIB

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:10 WIB

Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?

Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:23 WIB

Ekspor Satu Pintu Mulai Jalan, Ini Daftar Tugas-tugas Danantara Sumberdaya Indonesia

Ekspor Satu Pintu Mulai Jalan, Ini Daftar Tugas-tugas Danantara Sumberdaya Indonesia

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:48 WIB

Prabowo 'Pelototi' Proyek Robotik di Danantara, Ingin RI Kuasai Teknologi Masa Depan

Prabowo 'Pelototi' Proyek Robotik di Danantara, Ingin RI Kuasai Teknologi Masa Depan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:03 WIB

Terkini

Rekap Harga Emas Sepekan Turun Signifikan, Bagaimana Trennya?

Rekap Harga Emas Sepekan Turun Signifikan, Bagaimana Trennya?

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 20:50 WIB

Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak

Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23 WIB

BTN Perkuat Kualitas Kredit, Transformasi Loan Factory Dorong Pertumbuhan yang Lebih Sehat

BTN Perkuat Kualitas Kredit, Transformasi Loan Factory Dorong Pertumbuhan yang Lebih Sehat

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:07 WIB

KRL Green Line Bakal Dirombak Besar-besaran, Penumpang Rangkasbitung Siap-siap

KRL Green Line Bakal Dirombak Besar-besaran, Penumpang Rangkasbitung Siap-siap

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:04 WIB

Berlaku 6 Juni, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal Feri 21,95% Selama Libur Sekolah

Berlaku 6 Juni, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal Feri 21,95% Selama Libur Sekolah

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:00 WIB

Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:55 WIB

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:43 WIB

Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:38 WIB

Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?

Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:05 WIB

Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026

Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:02 WIB