- Pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026 yang menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia menentukan harga komoditas strategis global.
- Kebijakan ini mewajibkan ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy dilakukan melalui BUMN guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi nasional.
- Pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan aturan ekspor tersebut hingga paling lambat 31 Desember 2026.
Suara.com - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI berhak untuk menentukan harga jual komoditas strategis ke pasar global. Setidaknya, ada tiga komoditas yang harganya akan ditentukan, CPO, batu bara, dan ferroy alloy.
Fungsi DSI ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 itu ditegaskan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah.
"Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor," demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) seperti dikutip, Minggu (7/6/2026).

Hal itu tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan bahwa harga jual komoditas strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor.
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam tata kelola ekspor komoditas unggulan Indonesia yang selama ini banyak dilakukan oleh perusahaan swasta maupun pelaku usaha lainnya.
Dalam bagian penjelasan umum, pemerintah menegaskan pengelolaan langsung oleh negara dilakukan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
"Dengan melakukan pengelolaan secara langsung, seluruh hasil dan keuntungan yang diperoleh akan menjadi keuntungan negara yang membawa manfaat lebih optimal bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat," demikian penjelasan dalam PP tersebut.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pengelolaan langsung yang dimaksud dilakukan melalui BUMN yang mendapatkan penugasan khusus untuk melaksanakan ekspor komoditas SDA strategis.
Tujuannya untuk memastikan pengelolaan berjalan optimal sekaligus menjaga stabilitas pasokan dalam negeri dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Meski demikian, aturan tersebut masih membuka ruang pengecualian bagi pelaku usaha yang telah memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah. Pengecualian itu berlaku bagi perusahaan yang memenuhi ketentuan terkait investasi, divestasi, serta pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Pemerintah juga memberikan masa transisi sebelum kebijakan berlaku penuh. Dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa ekspor komoditas SDA strategis wajib dilakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat hingga 31 Desember 2026.
Selain itu, seluruh kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor.