- Pemerintah Amerika Serikat akan menerapkan tarif dagang 10% terhadap komoditas ekspor Indonesia mulai Juli 2026 mendatang.
- Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil investigasi USTR mengenai praktik kerja paksa dan kapasitas produksi manufaktur.
- Indonesia berhasil mendapatkan tarif minimum karena memiliki komitmen regulasi ketenagakerjaan yang kuat sesuai standar internasional.
Suara.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) dilaporkan bakal menerapkan kembali kebijakan tarif dagang definitif sebesar 10% terhadap berbagai komoditas ekspor asal Indonesia mulai bulan depan.
Langkah regulasi terbaru dari Washington ini diproyeksikan akan langsung menggantikan skema tarif darurat sementara (interim) yang saat ini tengah berjalan dengan besaran angka yang sama, yaitu 10%.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, memberikan penjelasan bahwa pengenaan biaya masuk baru ini merupakan implementasi lanjutan dari hasil investigasi mendalam yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR).
Penyelidikan tersebut berfokus pada pengawasan isu praktik kerja paksa (forced labor) serta indikasi kelebihan kapasitas produksi (overcapacity) pada sektor manufaktur di negara-negara berkembang.
Meskipun menghadapi hambatan tarif, posisi tawar Indonesia dinilai jauh lebih kokoh dibandingkan dengan mayoritas negara lain yang ikut terseret dalam objek investigasi jilid ini. Dari puluhan negara lintas benua yang diaudit, Indonesia berhasil masuk ke dalam klaster negara yang direkomendasikan untuk menerima beban tarif pada batas minimum, yakni di level 10%.
"Jadi seperti temen-temen ketahui bahwa resiprokal tarif Amerika dibatalkan oleh Mahkamah Agung, ya. Kemudian pemerintah Amerika menetapkan tarif 10 persen untuk semua negara selama 150 hari," jelas Budi Santoso saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (8/6/2026).
Mendag memaparkan bahwa masa berlaku kebijakan tarif sementara sepihak tersebut dijadwalkan bakal kedaluwarsa pada 24 Juli 2026 mendatang.
Pasca-tanggal pembatasan tersebut, Gedung Putih dipastikan akan langsung mengaktifkan arsitektur tarif baru yang basis aturannya berpijak pada hasil akhir penyelidikan Section 301 undang-undang perdagangan mereka.
Secara kronologis, pada tanggal 2 Juni 2026 kemarin, pihak USTR telah mempublikasikan rangkuman draf awal hasil investigasi forced labor. Dalam pengumuman resmi tersebut, otoritas dagang AS mengusulkan dua klaster batasan tarif komersial bagi negara-negara mitra dagangnya, yakni skala tarif 10% dan skala tarif 12,5%.
"Indonesia termasuk yang mendapatkan atau diusulkan tarif 10 persen. Jadi dari 65 negara itu, 15 (negara) mendapatkan tarif 10 persen dan 45 (negara dikenakan tarif) 12,5 persen. Indonesia masuk ke dalam kelompok 15 negara tersebut," kata Budi.
Keberhasilan Indonesia mengamankan usulan tarif di batas bawah ini dikarenakan faktor penguatan regulasi domestik. Tim auditor bentukan AS menilai Indonesia telah memiliki komitmen politik serta perangkat hukum formal yang kuat dalam memitigasi dan mencegah eksploitasi ketenagakerjaan di sektor industri. Selain itu, kepatuhan dunia usaha nasional juga dinilai telah memenuhi standar pengawasan ketenagakerjaan internasional yang diakui.
Kendati demikian, Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa besaran angka tarif yang dirilis USTR tersebut statusnya masih berupa rancangan awal dan belum mengikat secara mutlak (final). Ruang negosiasi bilateral masih terbuka lebar, dan pemerintah Indonesia saat ini tengah mengoptimalkan jalur diplomasi untuk melobi otoritas Washington.
"Dan pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan Amerika untuk mendapatkan, tentunya tarif yang lebih baik," tuturnya.
Merespons adanya kekhawatiran dari pelaku pasar modal dan kalangan industri lokal mengenai risiko penurunan daya saing produk ekspor unggulan nasional di pasar AS, Mendag mengimbau publik untuk tidak menyikapi situasi geopolitik dagang ini secara reaktif atau berlebihan.
Ia memberikan catatan penting bahwa Amerika Serikat tetap memegang posisi sebagai salah satu jangkar mitra dagang paling strategis bagi perekonomian nasional, yang secara konsisten menyumbang surplus neraca perdagangan luar negeri dalam jumlah yang sangat besar.