- Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 untuk memperbarui regulasi perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia.
- Kebijakan ini bertujuan melindungi produk domestik, meningkatkan transparansi platform, serta mengatur penggunaan kecerdasan buatan dalam pemasaran digital.
- Dua perusahaan e-commerce besar berkomitmen mendukung regulasi baru dengan memprioritaskan produk lokal serta memperbaiki transparansi biaya bagi pedagang.
Suara.com - Pemerintah secara resmi telah mengundangkan paket regulasi terbaru yang mengatur tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau industri e-commerce.
Langkah hukum ini diambil untuk memperbarui lanskap niaga digital nasional, dengan membawa serangkaian mandat baru yang berfokus pada penguatan proteksi terhadap komoditas domestik, peningkatan transparansi tata kelola platform, hingga pembatasan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam aktivitas pemasaran.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, mengonfirmasi bahwa seluruh kebijakan operasional baru tersebut telah dihimpun ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi ini berstatus sebagai amendemen atau perubahan atas aturan PMSE yang berlaku sebelumnya.
Budi menjelaskan bahwa pembaharuan hukum ini dirancang secara komprehensif untuk memastikan terciptanya ekosistem perdagangan digital yang jauh lebih sehat, adil, dan seimbang bagi seluruh elemen yang terlibat—baik pelaku usaha lokal, korporasi penyedia platform belanja, maupun hak-hak masyarakat selaku konsumen akhir.
"Sudah diterbitkan Permendag nomor 19 tahun 2026, ya. Ini Permendag perubahan," kata Budi saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (8/6/2026).
Dalam memetakan tata laksana regulasi ini, kementerian membagi arsitektur e-commerce ke dalam tiga pilar utama: para produsen atau penjual (seller), korporasi penyedia platform digital penunjang niaga, serta masyarakat selaku pembeli.
"Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik, ekosistem e-commerce berjalan dengan baik, sehingga hak dan kewajiban masing-masing tadi eh, bisa terpenuhi," imbuhnya.
Berdasarkan naskah draf Permendag terbaru tersebut, Kementerian Perdagangan menggarisbawahi lima poin fundamental yang menjadi esensi pengetatan aturan di ruang digital:
- Proteksi Komoditas Domestik: Mempertegas keberpihakan negara terhadap produk-produk buatan dalam negeri, sekaligus mewajibkan platform untuk memprioritaskan etalase promosi bagi produk lokal agar mendominasi konsumsi pasar domestik.
- Keterbukaan Algoritma dan Operasional: Menuntut transparansi penuh dari manajemen platform digital demi menciptakan iklim kompetisi perdagangan elektronik yang terbuka, jujur, dan bebas dari praktik monopoli terselubung.
- Standarisasi Hukum Penjual: Memperketat aspek legalitas, validitas data, dan perizinan berusaha bagi setiap pelaku usaha yang berniat menjajakan barang dagangannya lewat aplikasi digital.
- Penguatan Hak Konsumen: Memberikan garansi perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemenuhan hak-hak pembeli dalam setiap model transaksi daring, termasuk mitigasi risiko penipuan dan sengketa transaksi.
- Regulasi Iklan Berbasis AI: Mengatur standarisasi pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam strategi promosi secara bertanggung jawab, guna mencegah manipulasi psikologis pasar atau penyebaran informasi yang menyesatkan.
Jajaran eksekutif Kementerian Perdagangan mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen pernyataan resmi dari dua raksasa platform e-commerce terbesar yang beroperasi di pasar Indonesia. Surat tersebut memuat komitmen tertulis kepatuhan mereka untuk menyelaraskan sistem operasionalnya dengan aturan baru pemerintah.
"Nah kemudian, dari dua platform e-commerce, ya, sudah menyampaikan surat, terkait rencana aksi ke depan, ya, berkaitan dengan Permendag yang baru," papar Budi Santoso.
Dalam lembar rencana aksi tersebut, para pengelola platform digital berjanji akan merombak transparansi struktur biaya administrasi (merchant fee) yang dibebankan kepada para mitra penjual.
Selain itu, mereka berkomitmen untuk memprioritaskan penempatan produk lokal pada algoritma pencarian utama, serta menyusun program insentif khusus bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tanah air.
Bentuk dukungan bagi para pelaku usaha kecil tersebut mencakup pemberian diskon potongan biaya layanan usaha (fee relief) serta komitmen untuk menjaga ekuitas kebijakan agar tidak menekan margin keuntungan pedagang lokal.
Pihak korporasi digital juga menyatakan kesiapannya untuk terus membuka ruang koordinasi bersama pemerintah dalam memantau efektivitas implementasi regulasi ini secara berkala di lapangan.
"Ini yang disampaikan oleh e-commerce, ya. Artinya komitmen bersama untuk implementasi Permendag nomor 19," pungkas Mendag.