Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.340,020
LQ45 636,637
Srikehati 310,704
JII 381,030
USD/IDR 17.904

Permendag 31/2023 Resmi Direvisi: Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha

M Nurhadi, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 05 Juni 2026 | 13:14 WIB
Permendag 31/2023 Resmi Direvisi: Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, kewajiban pembayaran biaya ekspor nantinya akan dialihkan kepada PT DSI setelah implementasi kebijakan berjalan penuh. Foto Fakhri-Suara.com
baca 10 detik
  • Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani revisi aturan PMSE pada Jumat, 5 Juni 2026, untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital nasional.
  • Regulasi baru ini mewajibkan platform digital memprioritaskan produk lokal serta memperketat perlindungan konsumen dan perizinan bagi pelaku usaha daring.
  • Pemerintah memperluas cakupan aturan PMSE dengan memasukkan sektor transportasi daring dan agen perjalanan wisata ke dalam sistem hukum perdagangan.

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, yang akrab disapa Busan, secara resmi telah menandatangani revisi aturan terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi anyar ini hadir sebagai langkah penyempurnaan untuk menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika pasar terkini.

Langkah pembaruan hukum ini sengaja diakselerasi oleh pemerintah untuk memperkokoh fondasi ekosistem perdagangan digital nasional.

Selain itu, aturan baru ini mengemban misi besar untuk mendongkrak daya saing produk-produk lokal, khususnya komoditas yang diproduksi oleh para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Menurut penjelasan Busan, transformasi regulasi ini menjadi hal yang tidak dapat dihindari demi mengimbangi lompatan teknologi serta kemunculan berbagai model bisnis digital yang kian kompleks. 

"Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen," kata Busan kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Dalam lembaran regulasi yang baru disahkan ini, Kementerian Perdagangan memetakan ruang lingkup kebijakan ke dalam lima aspek fundamental.

Kelima pilar tersebut dirancang secara komprehensif untuk menciptakan keseimbangan pasar antara penyedia platform, pedagang, dan konsumen.

Berikut adalah lima poin utama yang menjadi fokus restrukturisasi aturan:

baca juga
  1. Peningkatan Visibilitas Produk Lokal: Penyedia platform digital kini memiliki kewajiban hukum untuk menempatkan produk UMK dan produk dalam negeri di etalase utama atau memberikan prioritas promosi.
  2. Fasilitasi Legalitas Pelaku Usaha: Setiap individu atau badan usaha yang melakukan aktivitas perdagangan secara daring diwajibkan untuk mengantongi perizinan usaha resmi.
  3. Transparansi Kemitraan Platform: Pemerintah mengetatkan aturan mengenai keterbukaan struktur biaya yang dibebankan platform kepada mitra pedagang serta kejelasan skema promosi yang diterapkan.
  4. Penguatan Perlindungan Konsumen: Platform digital diwajibkan menyediakan sistem penanganan keluhan dan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang responsif.
  5. Tata Kelola Teknologi Digital: Regulasi mulai mengadopsi dan mengatur batas pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam aktivitas pemasaran dan promosi produk di ruang digital.

Salah satu poin paling krusial dalam revisi Permendag ini adalah perluasan definisi dan cakupan klasifikasi model bisnis yang masuk dalam kategori Penyelenggara PMSE (PPMSE).

Mengikuti perkembangan lanskap digital yang kian terintegrasi, pemerintah kini memasukkan sektor ride-hailing (aplikasi transportasi daring) dan Online Travel Agent (OTA) ke dalam jangkauan hukum ekosistem PMSE.

Kendati demikian, Busan memberikan catatan khusus mengenai batasan operasional untuk sektor ride-hailing agar tidak tumpang tindih dengan regulasi sektoral lainnya.

"Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," tutur Busan.

Sementara itu, dimasukkannya model bisnis OTA didasari atas fakta bahwa sektor ini telah menjelma menjadi motor penggerak ekonomi digital yang sangat masif di kota-kota besar.

Cakupan hukum untuk OTA ini akan mengikat seluruh aktivitas transaksi yang berkaitan dengan pemesanan dan penjualan layanan wisata, mulai dari tiket moda transportasi, akomodasi perhotelan, tiket masuk atraksi hiburan, hingga paket perjalanan terpadu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BTN JAKIM 2026 Buka Race Expo, Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Jakarta

BTN JAKIM 2026 Buka Race Expo, Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Jakarta

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:03 WIB

Dolar AS Mahal, RI Pakai Skema 'Barter' Dagang dengan Filipina

Dolar AS Mahal, RI Pakai Skema 'Barter' Dagang dengan Filipina

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:20 WIB

Mendag 'Senang' Rupiah Melemah, Bisa Cuan dari Ekspor

Mendag 'Senang' Rupiah Melemah, Bisa Cuan dari Ekspor

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:15 WIB

Mohon Bersabar Emak-emak! HET MinyaKita Pasti Naik Tapi Harganya Belum Ditentukan

Mohon Bersabar Emak-emak! HET MinyaKita Pasti Naik Tapi Harganya Belum Ditentukan

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:15 WIB

Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi

Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:41 WIB

Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih

Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:18 WIB

Terkini

Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!

Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:12 WIB

Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026

Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026

Sport | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:10 WIB

Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!

Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:07 WIB

Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja

Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:07 WIB

Seperti Apa Watak Weton Jumat Kliwon? Ini Sifat dan Keistimewaannya Menurut Primbon

Seperti Apa Watak Weton Jumat Kliwon? Ini Sifat dan Keistimewaannya Menurut Primbon

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:05 WIB

Bukan Sekadar Angka, Ini Arti Penting Masuknya BRI di Jajaran Elite Perbankan Dunia

Bukan Sekadar Angka, Ini Arti Penting Masuknya BRI di Jajaran Elite Perbankan Dunia

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:03 WIB

Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Keluarga Terdakwa Korupsi Tuntut Kesetaraan di Depan Hukum

Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Keluarga Terdakwa Korupsi Tuntut Kesetaraan di Depan Hukum

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:59 WIB

5 Sepatu Running Pria di Bawah Rp500 Ribu, Ada yang Cuma Rp100 Ribuan!

5 Sepatu Running Pria di Bawah Rp500 Ribu, Ada yang Cuma Rp100 Ribuan!

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:55 WIB

Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak Bisa Berujung Resistensi Publik

Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak Bisa Berujung Resistensi Publik

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:48 WIB

Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN, Bawa Misi Zero Tolerance Korupsi

Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN, Bawa Misi Zero Tolerance Korupsi

Foto | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:44 WIB

×