Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 6.037,842
LQ45 602,373
Srikehati 296,769
JII 356,005
USD/IDR 18.126

Gegara Kebijakan Rokok Baru, RI Berpotensi Kehilangan Pendapatan Negara

Achmad Fauzi

Senin, 08 Juni 2026 | 19:02 WIB
Gegara Kebijakan Rokok Baru, RI Berpotensi Kehilangan Pendapatan Negara
Ilustrasi Kemasan rokok. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
baca 10 detik
  • Kementerian Kesehatan berencana menerapkan kebijakan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Permenkes terbaru.
  • Kebijakan tersebut menuai penolakan dari berbagai kementerian karena berisiko melanggar undang-undang merek serta mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
  • Para pemangku kepentingan khawatir regulasi ini akan mengancam lapangan kerja, menurunkan serapan tembakau, dan meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap melanjutkan rencana penerapan kebijakan penyeragaman kemasan atau plain packaging untuk produk tembakau dan rokok elektronik meski menuai penolakan dari sejumlah kementerian dan pemangku kepentingan.

Lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, Kemenkes mengusulkan agar kemasan rokok maupun rokok elektronik menggunakan warna yang seragam. Identitas merek hingga jenis huruf yang digunakan juga akan diatur.

Kemenkes juga mengklaim proses penyusunan aturan dilakukan secara transparan dan telah melibatkan berbagai pihak sejak 2024 melalui forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima masukan dari akademisi, pelaku usaha hingga organisasi masyarakat sipil.

Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020).  [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Namun, kebijakan tersebut justru memicu kekhawatiran lintas sektor. Sejumlah kementerian menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, mengganggu iklim usaha, mengancam lapangan kerja hingga mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan bahwa kebijakan kemasan polos berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Seperti tadi misalnya persoalan kemasan. Kalau semua distandardisasi itu melanggar undang-undang merek nanti. ‘Kan ada mereknya itu," ujarnya di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Kekhawatiran juga datang dari sektor industri. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Pada 2024, kontribusi cukai dari industri hasil tembakau mencapai Rp216,9 triliun. Selain itu, sektor tersebut juga menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 6 juta orang yang berada dalam ekosistem pertembakauan.

"Tahun 2024, nilai ekspor produk hasil tembakau mencapai 1,85 miliar dolar AS, meningkat sebesar 21,71 persen dibandingkan nilai ekspor 2023 sebesar 1,52 miliar dolar AS," papar Faisol.

baca juga

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menilai industri hasil tembakau merupakan bagian penting dari sektor agro dan industri pengolahan yang menjadi penopang Produk Domestik Bruto (PDB).

"Tentunya dengan kita menggerakkan sektor industri agro maka akan meningkatkan juga sektor industri pengolahan. Efektivitas penyampaian kebijakan pusat ke tingkat daerah menjadi hal yang krusial," kata Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan & Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera.

Dari sektor pertanian, Kementerian Pertanian mengingatkan bahwa berbagai pembatasan yang diusulkan dalam Rancangan Permenkes berpotensi mengurangi serapan hasil panen petani tembakau.

Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]
Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan juga mengingatkan bahwa pengetatan regulasi non-fiskal berpotensi memicu peningkatan peredaran rokok ilegal.

Data Bea Cukai menunjukkan sepanjang periode terakhir telah dilakukan 5.451 penindakan rokok ilegal atau meningkat 23,3 persen secara tahunan. Jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 684 juta batang atau melonjak 125,8 persen dibandingkan periode sebelumnya.

"Bea Cukai dalam hal ini akan terus berkoordinasi dan memberikan masukan sesuai kewenangannya, agar kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif, proporsional, dan tidak menimbulkan celah baru terhadap peredaran rokok ilegal," imbuh Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Budi Prasetiyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:55 WIB

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:43 WIB

Cegah Kebocoran Cukai, Purbaya Siapkan Mesin Canggih Pendeteksi Produksi Rokok

Cegah Kebocoran Cukai, Purbaya Siapkan Mesin Canggih Pendeteksi Produksi Rokok

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:52 WIB

Terkini

Konflik AS - Iran Memanas di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak 2 Persen

Konflik AS - Iran Memanas di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak 2 Persen

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 10:03 WIB

Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp18.129 per Dolar AS, Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu

Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp18.129 per Dolar AS, Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 09:28 WIB

IHSG Sempat Tembus 6.057 Tapi Berbalik Turun, Saham RANS Mulai Dijual

IHSG Sempat Tembus 6.057 Tapi Berbalik Turun, Saham RANS Mulai Dijual

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 09:17 WIB

Persaingan Bisnis Semakin Sengit, Lion Parcel Bidik Seller Marketplace Lewat Toco

Persaingan Bisnis Semakin Sengit, Lion Parcel Bidik Seller Marketplace Lewat Toco

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:59 WIB

IHSG Menuju Target 6.150, Simak Analisis Teknis dan Saham Pilihan

IHSG Menuju Target 6.150, Simak Analisis Teknis dan Saham Pilihan

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:58 WIB

Peringkat Utang Indonesia Tetap Stabil, Bos BI Beri Sinyal Ekonomi Makin Kuat

Peringkat Utang Indonesia Tetap Stabil, Bos BI Beri Sinyal Ekonomi Makin Kuat

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:48 WIB

AS dan Iran Menuju Perang Terbuka, Harga Minyak Kembali ke Level 80 Dolar per Barel

AS dan Iran Menuju Perang Terbuka, Harga Minyak Kembali ke Level 80 Dolar per Barel

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:47 WIB

Daftar 6 Maskapai yang Beroperasi di Bandara Husein Sastranegara

Daftar 6 Maskapai yang Beroperasi di Bandara Husein Sastranegara

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:45 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri 24, Mana yang Lebih Murah?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri 24, Mana yang Lebih Murah?

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:35 WIB

OJK Rilis Aturan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta Kini Bisa Pilih Sekaligus atau Berkala

OJK Rilis Aturan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta Kini Bisa Pilih Sekaligus atau Berkala

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:25 WIB

×