Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?

M Nurhadi

Minggu, 14 Juni 2026 | 16:33 WIB
Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?
Sejumlah mahasiswa yang hendak mengikuti aksi demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, diadang aparat gabungan TNI-Polri di depan Menara BCA, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (12/6/2026). [Suara.com/Faqih]
  • Kementerian Pertahanan memerintahkan 500 anggota Komcad ASN mengikuti apel siaga di Jakarta pada 12 Juni 2026.
  • Pelibatan TNI dan Komcad dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa memicu kritik keras dari koalisi masyarakat sipil.
  • Regulasi membatasi pengerahan Komcad hanya untuk kondisi darurat militer, perang, penanggulangan bencana, atau tugas kemanusiaan internasional.

Suara.com - Publik belakangan digegerkan oleh isu pelibatan Komponen Cadangan (Komcad) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengamankan jalannya aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik strategis di Jakarta yang berlangsung pada Kamis dan Jumat kemarin.

Pengerahan kekuatan pertahanan ini langsung memicu gelombang kritik dari koalisi masyarakat sipil. Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza, menilai langkah pelibatan ini merupakan kebijakan yang keliru.

Menurutnya, pengerahan tersebut menimbulkan persoalan serius serta bias terkait arah dan fungsi penggunaan Komcad dalam sistem pertahanan negara.

Berdasarkan data yang dihimpun, polemik ini mencuat setelah Kementerian Pertahanan menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026. Surat tersebut berisi perintah kepada sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah tergabung dalam Komponen Cadangan untuk menghadiri Apel Siaga Komcad di Kantor Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026, bertepatan dengan eskalasi aksi massa.

Di lapangan, pembatasan ketat juga terjadi. Personel gabungan polisi dan TNI melakukan blokade perimeter untuk menahan laju massa aksi mahasiswa yang hendak menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Untuk menghindari tumpang tindih fungsi keamanan dalam negeri, regulasi telah mengatur ketat kedudukan Komcad.

Komponen Cadangan adalah pasukan cadangan militer Indonesia yang terdiri dari warga sipil yang telah dilatih dasar militer untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara, yaitu TNI.

Program yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 ini memiliki beberapa regulasi penting yang melandasinya:

  • Bukan Wajib Militer: Keikutsertaan masyarakat dalam Komcad bersifat sukarela. Setelah dinyatakan lulus melalui tahapan seleksi dan pelatihan dasar militer, anggota akan kembali ke profesi sipil mereka masing-masing seperti semula. Pendaftarannya terbuka bagi ASN, mahasiswa, hingga masyarakat umum.
  • Fungsi dan Syarat Tugas: Sesuai undang-undang, Komcad hanya dapat dimobilisasi oleh Presiden atas persetujuan DPR RI dalam kondisi darurat militer atau negara dalam keadaan perang. Di luar itu, mereka hanya dapat dikerahkan untuk penanggulangan bencana alam atau tugas kemanusiaan internasional lainnya.
  • Pelatihan dan Pangkat: Calon anggota wajib mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) selama beberapa bulan. Selama masa aktif bertugas (jika dimobilisasi resmi), anggota akan diberikan pangkat yang mengacu pada golongan pangkat di tubuh TNI.

Gaji dan Fasilitas Komcad

Terkait kesejahteraan personel, muncul pertanyaan di tengah publik mengenai sistem pengupahan anggota Komcad. Pada prinsipnya, anggota Komcad tidak menerima gaji bulanan layaknya prajurit TNI aktif atau pegawai tetap pada saat mereka berada dalam masa non-aktif (kembali ke profesi sipil).

Namun, negara memberikan sejumlah kompensasi dan jaminan penuh selama masa penugasan resmi:

  • Hak Selama Masa Pelatihan & Tugas Aktif: Anggota berhak mendapatkan uang saku, tunjangan operasi, rawatan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, perlengkapan perseorangan lapangan, serta jaminan asuransi.
  • Kondisi Darurat Militer: Jika negara dalam keadaan darurat dan anggota dipanggil untuk bertugas aktif secara resmi, mereka akan menerima pemenuhan gaji serta tunjangan operasi militer yang haknya setara dengan prajurit TNI aktif.
  • Program Khusus (Komcad SPPI): Bagi personel yang masuk lewat jalur Komcad Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang ditugaskan khusus oleh negara, skema penghasilannya akan disesuaikan dengan standar gaji ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
     

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil

Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:05 WIB

Terkini

Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur

Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:23 WIB

DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah

DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:11 WIB

Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya

Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:07 WIB

Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS

Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:33 WIB

Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'

Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:25 WIB

Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal

Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:49 WIB

Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite

Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:40 WIB

Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:39 WIB

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:55 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:18 WIB