- Direktorat Jenderal Pajak mengajukan pagu indikatif anggaran sebesar Rp 5,4 triliun kepada Komisi XI DPR RI untuk tahun 2027.
- Dana tersebut akan digunakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan sistem informasi, perluasan basis pajak, serta penegakan hukum.
- DJP menyiapkan lima kebijakan strategis, termasuk pemanfaatan teknologi digital dan penguatan administrasi guna meningkatkan kepatuhan serta efisiensi penerimaan pajak.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan anggaran pagu indikatif Rp 5,4 triliun kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran ini ditujukan untuk optimalisasi penerimaan pajak tahun depan.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan kalau pagu indikatif anggaran DJP 2027 ini terdiri dari pengelolaan penerimaan negara Rp 867,89 miliar dan program dukungan manajemen Rp 4,534 triliun.
"Adapun program pengelolaan penerimaan negara merupakan anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis dalam rangka pengamanan penerimaan pajak," kata Bimo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI yang disiarkan virtual, Senin (15/6/2026).
Bimo merinci, pagu indikatif DJP Kemenkeu pada 2027 mencakup dukungan data dan sistem informasi yang andal dan kredibel sebesar Rp 678,98 miliar, perluasan basis pajak sebesar Rp 919,02 miliar, serta pelayanan dan penguatan kepercayaan publik sebanyak Rp 665,4 miliar.
Anggaran tersebut juga akan dimanfaatkan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Rp 1,97 triliun, kebijakan perpajakan Rp 578,59 miliar, dan operasional kantor Rp 583,81 miliar.
Bimo lalu menyampaikan kalau DJP telah menyiapkan lima kebijakan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak 2027. Pertama adalah perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya.
Kedua yakni penguatan administrasi pajak dalam pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi Coretax, dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.
Ketiga yaitu meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen.
Keempat ialah penguatan fungsi penegakan hukum dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui multi door approach untuk memberikan efek jera.
Kelima meliputi optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha.
Di sisi lain Bimo juga menyampaikan kalau usulan pagu anggaran 2027 DJP tercatat lebih rendah Rp 23 miliar dari alokasi anggaran tahun 2026 setelah efisiensi sebesar Rp 5,42 triliun.
"Kami mohon berkenan pimpinan dan bapak ibu anggota Komisi XI DPR RI untuk menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif DJP tahun anggaran 2027," jelas Dirjen Pajak Bimo.