Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG

M Nurhadi, Tiara Rosana

Senin, 15 Juni 2026 | 19:59 WIB
Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG
ARSIP (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (Uhamka) dihadang pihak kepolisian saat menggelar aksi menuju kawasan Bundaran HI di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Kelompok mahasiswa menggugat UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 15 Juni terkait pengalihan anggaran pendidikan untuk makan gratis.
  • Kebijakan pemerintah mengalihkan dana pendidikan menyebabkan lonjakan UKT hingga 50 persen dan menurunkan kualitas fasilitas serta kesejahteraan tenaga pendidik.
  • Koalisi mahasiswa mendesak pengembalian alokasi anggaran pendidikan untuk menjamin hak belajar, beasiswa, serta kelayakan hidup dosen di perguruan tinggi.

Suara.com - Kebijakan lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menembus angka 50 persen di tengah masifnya implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai gelombang protes keras dari kelompok akademisi.

Aspirasi dan keluhan mendalam tersebut disuarakan langsung oleh perwakilan gerakan mahasiswa dalam sidang lanjutan perkara pengujian materiil Undang-Undang APBN 2026 dan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (15/6).

Kalangan mahasiswa menilai bahwa langkah pemerintah memangkas serta mengalihkan orientasi anggaran pendidikan demi mendanai program makan gratis telah mengorbankan kualitas fasilitas perkuliahan fisik. Tidak hanya itu, kebijakan ini dituding ikut mengikis tingkat kesejahteraan para tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim konstitusi, Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) FIDIKOM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Zidan Ramdani, membeberkan duka para mahasiswa yang kini terhimpit oleh lonjakan tarif UKT. Kenaikan drastis ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 368 Tahun 2024.

"Untuk mendapatkan hak proses pembelajaran saja, kami terpaksa untuk dionlinekan, kami kesulitan. Bahkan mahasiswa akhir di UIN Jakarta itu sampai ada yang putus kuliah karena dia tidak mampu membayar UKT sedangkan dia tidak ke kampus," ungkap Zidan di ruang sidang formal MK.

Zidan menyayangkan kondisi infrastruktur serta fasilitas ruang belajar di kampus keagamaan negeri yang dinilai masih tertinggal akibat minimnya dukungan dana operasional.

Terbaginya fokus alokasi anggaran pendidikan murni ini pada akhirnya berimbas langsung terhadap efektivitas pengajaran, karena para dosen terpaksa mencari sumber pendapatan tambahan di luar institusi.

"Dosen di UIN Jakarta itu bahkan sampai banyak yang mencari mata pencaharian lain karena mereka merasakan bahwa menjadi dosen itu dirasa-rasanya adalah sebuah pengabdian. Mereka tidak mendapatkan kelayakan," jelasnya lagi.

Fenomena tersebut berdampak sistemik pada terlantarnya proses bimbingan tugas akhir serta konsultasi akademik harian mahasiswa, mengingat intensitas kehadiran dosen di area kampus menjadi sangat terbatas.

Sehingga, kolektif mahasiswa mendesak agar alokasi fungsi anggaran pendidikan dikembalikan seutuhnya untuk pemenuhan hak belajar murni, seperti perluasan beasiswa, pembenahan perpustakaan, digitalisasi kelas, hingga jaminan kelayakan hidup pengajar.

Gugatan Konstitusional Terhadap UU APBN 2026

Adapun jalannya persidangan yang berlangsung di MK kali ini merupakan agenda pemeriksaan untuk perkara pengujian materiil dengan nomor registrasi 52 dan 55. Gugatan ini berfokus pada legalitas hukum klausul penempatan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) di dalam struktur anggaran negara.

Gerakan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) secara resmi menggugat langkah eksekutif yang memasukkan draf pembiayaan MBG ke dalam kuota wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana mandat konstitusi UUD 1945.

KOSPI secara tegas menyatakan bahwa diversifikasi fungsi dana tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara. Jika dibiarkan, kebijakan tersebut akan memicu efek domino berupa pembengkakan biaya pendidikan tinggi di berbagai daerah serta penurunan standar mutu pelayanan akademik nasional secara masif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret

BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:41 WIB

Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA

Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:23 WIB

Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot

Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:39 WIB

Diadang Polisi, Mahasiswa Uhamka Tuntut Evaluasi MBG dan Kenaikan BBM

Diadang Polisi, Mahasiswa Uhamka Tuntut Evaluasi MBG dan Kenaikan BBM

Foto | Senin, 15 Juni 2026 | 18:35 WIB

Bos Bea Cukai Usul Anggaran 2027 Sebanyak Rp 2,81 Triliun ke DPR RI

Bos Bea Cukai Usul Anggaran 2027 Sebanyak Rp 2,81 Triliun ke DPR RI

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 18:25 WIB

DJP Ajukan Anggaran Rp 5,4 Triliun untuk Tarik Pajak di 2027

DJP Ajukan Anggaran Rp 5,4 Triliun untuk Tarik Pajak di 2027

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 18:12 WIB

Terkini

BRI Hadirkan Cara Baru Menabung Emas Otomatis Saat Transfer di BRImo

BRI Hadirkan Cara Baru Menabung Emas Otomatis Saat Transfer di BRImo

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:51 WIB

Asumsi ICP 2027 Dinaikkan Mas Bahlil, Paling Tinggi 95 Dolar AS/Barel

Asumsi ICP 2027 Dinaikkan Mas Bahlil, Paling Tinggi 95 Dolar AS/Barel

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:36 WIB

Indonesia Bidik Turis Tajir, Seaplane Resmi Beroperasi dari Banyuwangi

Indonesia Bidik Turis Tajir, Seaplane Resmi Beroperasi dari Banyuwangi

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:28 WIB

Program Kompor Listrik Masih Digeber Mas Bahlil di 2027, Anggarannya Rp 815 M

Program Kompor Listrik Masih Digeber Mas Bahlil di 2027, Anggarannya Rp 815 M

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:22 WIB

Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair

Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:17 WIB

Obral Pamer Danantara, Global Bond Laris Manis

Obral Pamer Danantara, Global Bond Laris Manis

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:12 WIB

CEO Danantara Sebut Pelemahan IHSG 'Berkah' bagi Investor

CEO Danantara Sebut Pelemahan IHSG 'Berkah' bagi Investor

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:08 WIB

Bos Bea Cukai Usul Anggaran 2027 Sebanyak Rp 2,81 Triliun ke DPR RI

Bos Bea Cukai Usul Anggaran 2027 Sebanyak Rp 2,81 Triliun ke DPR RI

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 18:25 WIB

IHSG-Rupiah Perkasa, Bos Danantara: Investor Mulai Percaya Terhadap Indonesia

IHSG-Rupiah Perkasa, Bos Danantara: Investor Mulai Percaya Terhadap Indonesia

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 18:23 WIB

DJP Ajukan Anggaran Rp 5,4 Triliun untuk Tarik Pajak di 2027

DJP Ajukan Anggaran Rp 5,4 Triliun untuk Tarik Pajak di 2027

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 18:12 WIB