DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak

Dicky Prastya

Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:47 WIB
DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • DJP Kemenkeu menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 untuk mendukung pertumbuhan UMKM melalui penyempurnaan kebijakan perpajakan yang berkelanjutan.
  • Kebijakan ini mempertahankan fasilitas tarif PPh Final 0,5% dengan batasan omzet Rp4,8 miliar bagi pelaku usaha tertentu.
  • DJP menerapkan mekanisme pajak berbasis laba bersih bagi badan usaha untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim kalau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menjadi upaya Pemerintah dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menyebut aturan PPh Final UMKM ini adalah langkah Pemerintah menghadirkan layanan penyempurnaan kebijakan perpajakan agar semakin tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.

Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.

"Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1 persen), PP 23/2018 (tarif 0,5 persen), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," kata Bimo dalam siaran pers, dikutip Jumat (12/6/2026).

Ia memaparkan, fasilitas Tarif 0,5% dan Batas Omset Tetap Berlaku, fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% juga tidak dihapus. Menurutnya, batas omset yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar setahun. Selain itu, ketentuan omset sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap bebas pajak penghasilan.

Poin lainnya yakni kemudahan administrasi tanpa batas Waktu untuk WP tertentu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan. Sebab fasilitas tarif final 0,5% dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu.

UMKM mendapatkan dukungan dari CSR PLN [Ist]
Ilustrasi. Foto: UMKM mendapatkan dukungan dari CSR PLN [Ist]

Sementara itu, bagi Koperasi, fasilitas ini dapat digunakan selama empat tahun sejak terdaftar. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi.

Poin ketiga yakni target tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Ia menilai kebijakan ini memastikan insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang bertumbuh untuk naik kelas.

Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas, seperti tindakan memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demi menghindari tarif pajak normal.

baca juga

Keempat adalah mekanisme umum pajak dihitung dari laba, bukan omset bagi badan usaha (seperti PT dan CV) yang kini beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum.

Perlu dipahami bahwa pajak tidak dihitung dari total omset kotor. Pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto) setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan. Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar.

Kelima yaitu keseimbangan sistem dan masa transisi. Ia menilai PP Nomor 20 Tahun 2026 menjaga keseimbangan antara dukungan UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta adil.

"Implementasi kebijakan ini akan dikawal ketat oleh DJP melalui masa transisi, edukasi, serta pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik," paparnya.

Bimo menegaskan bahwa semangat dari kebijakan ini bukan sekadar menjalankan fungsi regulasi, melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis pelaku usaha.

"Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi," jelas Bimo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jakarta Fair Edisi Ke-57 Resmi Digelar di Kemayoran

Jakarta Fair Edisi Ke-57 Resmi Digelar di Kemayoran

Foto | Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:00 WIB

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:03 WIB

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bahan Pokok Naik tapi Rokok Dimurahkan, Koalisi Sipil Geruduk Kemenkeu Protes Kebijakan Purbaya

Bahan Pokok Naik tapi Rokok Dimurahkan, Koalisi Sipil Geruduk Kemenkeu Protes Kebijakan Purbaya

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:38 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penyederhanaan Cukai Rokok, Tolak Penambahan Lapisan Tarif

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penyederhanaan Cukai Rokok, Tolak Penambahan Lapisan Tarif

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:25 WIB

Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis

Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:40 WIB

Terkini

Agus Suparmanto: Pemecatan oleh Mardiono Langgar AD/ART, Tak Disahkan Menkum

Agus Suparmanto: Pemecatan oleh Mardiono Langgar AD/ART, Tak Disahkan Menkum

Jakarta | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:06 WIB

Ciamis Terima 15.600 Ayam Petelur, Produksi Telur Ditargetkan 780 Kg per Hari

Ciamis Terima 15.600 Ayam Petelur, Produksi Telur Ditargetkan 780 Kg per Hari

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Pimpin PUTRI Banten, Nana Sunjana Target Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat

Pimpin PUTRI Banten, Nana Sunjana Target Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat

Banten | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:03 WIB

Kericuhan Malioboro Dinilai Jadi Kanal Frustrasi Sosial, Represif Aparat Hanya Perburuk Keadaan

Kericuhan Malioboro Dinilai Jadi Kanal Frustrasi Sosial, Represif Aparat Hanya Perburuk Keadaan

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Buku Revolusi Nuklir: Menjelajahi Masa Depan dan Keganjilan Hidup Manusia

Buku Revolusi Nuklir: Menjelajahi Masa Depan dan Keganjilan Hidup Manusia

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Bicara Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN Sudaryono: Hancur Hatiku, Saya Baper

Bicara Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN Sudaryono: Hancur Hatiku, Saya Baper

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:59 WIB

Diteken di Bandung, Indonesia dan Malaysia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Sosial di Perbatasan

Diteken di Bandung, Indonesia dan Malaysia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Sosial di Perbatasan

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Wisatawan Arab Saudi Mabuk Tusuk Ojol dan Sekuriti di Denpasar

Wisatawan Arab Saudi Mabuk Tusuk Ojol dan Sekuriti di Denpasar

Bali | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Harga dan Spesifikasi HP Flagship Terbaru di Indonesia: Mewah, Performa Gahar!

Harga dan Spesifikasi HP Flagship Terbaru di Indonesia: Mewah, Performa Gahar!

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:56 WIB

Bos Danantara Pandu Sjahrir Tak Bantah Miliki Saham di Supra Sekuritas

Bos Danantara Pandu Sjahrir Tak Bantah Miliki Saham di Supra Sekuritas

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:55 WIB

×