Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Mendag Terbitkan Aturan Baru, Begini Tata Cara Ekspor Komoditas SDA Lewat PT DSI

Dythia Novianty

Rabu, 17 Juni 2026 | 14:35 WIB
Mendag Terbitkan Aturan Baru, Begini Tata Cara Ekspor Komoditas SDA Lewat PT DSI
Menteri Perdagangan Budi Santoso. [Suara.com/Fakhri]
baca 10 detik
  • Menteri Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 untuk mengatur tata kelola ekspor SDA strategis.
  • Pemerintah menunjuk PT Danantara Sarana Indonesia sebagai BUMN khusus untuk menangani proses ekspor komoditas strategis nasional tersebut.
  • Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor serta menjaga keseimbangan kebutuhan dalam negeri dengan pasar global mulai akhir 2026.

Suara.com - Menteri Perdagangan, Budi Santoso atau Busan, menerbitkan sejumlah aturan baru yang mengubah tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional. 

Melalui kebijakan tersebut, ekspor sejumlah komoditas tidak lagi dilakukan secara langsung oleh pelaku usaha, melainkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor yang ditunjuk pemerintah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Paduan Besi.

Ketiga aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. 

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menunjuk PT Danantara Sarana Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor yang menjalankan mandat ekspor komoditas strategis.

"Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional," ujar Busan dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (17/6/2026).

Untuk sektor kelapa sawit, aturan baru mencakup berbagai produk turunan, mulai dari crude palm oil (CPO), refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), refined bleached deodorized palm olein (RBDPL), minyak jelantah atau used cooking oil (UCO), hingga residu sawit.

Dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026, Busan menegaskan, ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.

Artinya, eksportir tidak lagi mengirimkan produk sawit secara langsung ke pasar internasional. Proses ekspor dilakukan melalui BUMN Ekspor yang memperoleh penugasan dari pemerintah.

baca juga

BUMN tersebut nantinya mengurus berbagai dokumen ekspor yang dipersyaratkan, termasuk Persetujuan Ekspor yang diterbitkan Kementerian Perdagangan. Persetujuan tersebut menjadi dokumen pelengkap pabean yang wajib disampaikan dalam proses ekspor.

Pada sektor paduan besi atau ferroalloy, pemerintah juga menerapkan mekanisme serupa. 

"Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor," jelas Busan dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2026.

Selain melalui BUMN Ekspor, sejumlah produk paduan besi juga tetap diwajibkan menjalani verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang ditunjuk pemerintah sebelum dikirim ke luar negeri.

Pemerintah juga menjelaskan kedudukan perusahaan yang menjalankan mandat ekspor tersebut. 

"Badan Usaha Milik Negara Ekspor yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis," lanjutnya.

Dengan skema baru ini, perusahaan tetap dapat memproduksi dan melakukan transaksi penjualan dengan pembeli di luar negeri. 

BP BUMN [Ist]
BP BUMN [Ist]

Namun proses ekspor dan pemenuhan berbagai persyaratan administrasi dilakukan melalui PT DSI sebagai BUMN Ekspor yang ditugaskan pemerintah.

Pemerintah menilai tata kelola baru tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan pasar global.

Meski demikian, pelaku usaha masih diberikan waktu untuk menyesuaikan diri. Sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut memberikan masa transisi hingga akhir 2026 sebelum kebijakan baru diterapkan secara penuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:44 WIB

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:47 WIB

Belum Siap Beroperasi, Modal Awal Danantara Sumberdaya Indonesia Rp100 Juta dan Wajib Kejar Cuan

Belum Siap Beroperasi, Modal Awal Danantara Sumberdaya Indonesia Rp100 Juta dan Wajib Kejar Cuan

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:36 WIB

Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI

Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:58 WIB

Purbaya Bantah Luhut, Tugas Bea Cukai Tak Diganti BUMN Ekspor PT DSI!

Purbaya Bantah Luhut, Tugas Bea Cukai Tak Diganti BUMN Ekspor PT DSI!

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:14 WIB

Hampir Semua Direksi Danantara Sumberdaya Indonesia Diisi Orang Asing

Hampir Semua Direksi Danantara Sumberdaya Indonesia Diisi Orang Asing

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:58 WIB

Terkini

Oleh-oleh Purbaya dari China: Asian Infrastructure Investment Bank Segera Buka Kantor di RI

Oleh-oleh Purbaya dari China: Asian Infrastructure Investment Bank Segera Buka Kantor di RI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:08 WIB

Kejati: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih Sepenuhnya, Perbankan Tidak Terafiliasi Dana Ilegal

Kejati: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih Sepenuhnya, Perbankan Tidak Terafiliasi Dana Ilegal

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:06 WIB

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Masih Nyaman di Level Rp17.804

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Masih Nyaman di Level Rp17.804

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:41 WIB

BSI Implementasikan Green Zakat, Sampah Anorganik Bisa Jadi Tabungan Emas

BSI Implementasikan Green Zakat, Sampah Anorganik Bisa Jadi Tabungan Emas

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:38 WIB

Dua Pembangkit Alami Gangguan Jadi Biang Kerok Listrik di Jawa Padam Bergilir

Dua Pembangkit Alami Gangguan Jadi Biang Kerok Listrik di Jawa Padam Bergilir

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:25 WIB

BRI KKB Hadirkan Promo Pembiayaan Mobil Listrik, Bunga Mulai 3% Flat hingga 31 Agustus 2026

BRI KKB Hadirkan Promo Pembiayaan Mobil Listrik, Bunga Mulai 3% Flat hingga 31 Agustus 2026

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:17 WIB

Anak Muda Ramai Investasi tapi Tak Paham Cara Kerjanya, IPOT Ungkap Penyebabnya

Anak Muda Ramai Investasi tapi Tak Paham Cara Kerjanya, IPOT Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:16 WIB

Punya Nahkoda Baru, Eks Direksi Telkom Budi Setyawan Jadi Bos Pelni

Punya Nahkoda Baru, Eks Direksi Telkom Budi Setyawan Jadi Bos Pelni

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:11 WIB

Ancaman PHK Meningkat, Pendaftaran Program Indonesia Pintar Ikut Melonjak

Ancaman PHK Meningkat, Pendaftaran Program Indonesia Pintar Ikut Melonjak

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:41 WIB

Tak Hanya Kelola Kebun, Emiten TAPG Juga Investasi SDM

Tak Hanya Kelola Kebun, Emiten TAPG Juga Investasi SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:36 WIB