Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Mendag Terbitkan Aturan Baru, Begini Tata Cara Ekspor Komoditas SDA Lewat PT DSI

Dythia Novianty

Rabu, 17 Juni 2026 | 14:35 WIB
Mendag Terbitkan Aturan Baru, Begini Tata Cara Ekspor Komoditas SDA Lewat PT DSI
Menteri Perdagangan Budi Santoso. [Suara.com/Fakhri]
baca 10 detik
  • Menteri Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 untuk mengatur tata kelola ekspor SDA strategis.
  • Pemerintah menunjuk PT Danantara Sarana Indonesia sebagai BUMN khusus untuk menangani proses ekspor komoditas strategis nasional tersebut.
  • Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor serta menjaga keseimbangan kebutuhan dalam negeri dengan pasar global mulai akhir 2026.

Suara.com - Menteri Perdagangan, Budi Santoso atau Busan, menerbitkan sejumlah aturan baru yang mengubah tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional. 

Melalui kebijakan tersebut, ekspor sejumlah komoditas tidak lagi dilakukan secara langsung oleh pelaku usaha, melainkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor yang ditunjuk pemerintah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Paduan Besi.

Ketiga aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. 

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menunjuk PT Danantara Sarana Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor yang menjalankan mandat ekspor komoditas strategis.

"Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional," ujar Busan dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (17/6/2026).

Untuk sektor kelapa sawit, aturan baru mencakup berbagai produk turunan, mulai dari crude palm oil (CPO), refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), refined bleached deodorized palm olein (RBDPL), minyak jelantah atau used cooking oil (UCO), hingga residu sawit.

Dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026, Busan menegaskan, ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.

Artinya, eksportir tidak lagi mengirimkan produk sawit secara langsung ke pasar internasional. Proses ekspor dilakukan melalui BUMN Ekspor yang memperoleh penugasan dari pemerintah.

baca juga

BUMN tersebut nantinya mengurus berbagai dokumen ekspor yang dipersyaratkan, termasuk Persetujuan Ekspor yang diterbitkan Kementerian Perdagangan. Persetujuan tersebut menjadi dokumen pelengkap pabean yang wajib disampaikan dalam proses ekspor.

Pada sektor paduan besi atau ferroalloy, pemerintah juga menerapkan mekanisme serupa. 

"Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor," jelas Busan dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2026.

Selain melalui BUMN Ekspor, sejumlah produk paduan besi juga tetap diwajibkan menjalani verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang ditunjuk pemerintah sebelum dikirim ke luar negeri.

Pemerintah juga menjelaskan kedudukan perusahaan yang menjalankan mandat ekspor tersebut. 

"Badan Usaha Milik Negara Ekspor yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis," lanjutnya.

Dengan skema baru ini, perusahaan tetap dapat memproduksi dan melakukan transaksi penjualan dengan pembeli di luar negeri. 

BP BUMN [Ist]
BP BUMN [Ist]

Namun proses ekspor dan pemenuhan berbagai persyaratan administrasi dilakukan melalui PT DSI sebagai BUMN Ekspor yang ditugaskan pemerintah.

Pemerintah menilai tata kelola baru tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan pasar global.

Meski demikian, pelaku usaha masih diberikan waktu untuk menyesuaikan diri. Sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut memberikan masa transisi hingga akhir 2026 sebelum kebijakan baru diterapkan secara penuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:44 WIB

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:47 WIB

Belum Siap Beroperasi, Modal Awal Danantara Sumberdaya Indonesia Rp100 Juta dan Wajib Kejar Cuan

Belum Siap Beroperasi, Modal Awal Danantara Sumberdaya Indonesia Rp100 Juta dan Wajib Kejar Cuan

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:36 WIB

Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI

Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:58 WIB

Purbaya Bantah Luhut, Tugas Bea Cukai Tak Diganti BUMN Ekspor PT DSI!

Purbaya Bantah Luhut, Tugas Bea Cukai Tak Diganti BUMN Ekspor PT DSI!

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:14 WIB

Hampir Semua Direksi Danantara Sumberdaya Indonesia Diisi Orang Asing

Hampir Semua Direksi Danantara Sumberdaya Indonesia Diisi Orang Asing

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:58 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×