- GAPEMBI mengklarifikasi bahwa mereka tidak menolak penghentian operasional Program Makan Bergizi Gratis selama libur sekolah pada 2026.
- Organisasi tersebut mengkritisi Badan Gizi Nasional terkait proses pengambilan keputusan sepihak tanpa koordinasi dengan mitra pelaksana.
- GAPEMBI menyoroti potensi tumpang tindih regulasi antara surat edaran baru dengan petunjuk teknis serta perjanjian kerja sama.
Suara.com - Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menyampaikan klarifikasi soal pemberitaan yang menyebut, organisasi tersebut menolak Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penghentian sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah.
Ketua Umum GAPEMBI, Alven Stony, memyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan kebijakan penyesuaian operasional dapur MBG selama peserta didik menjalani libur sekolah.
Namun, GAPEMBI menyoroti proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak disertai komunikasi dan konsultasi yang memadai dengan para mitra pelaksana program.
"Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. GAPEMBI tidak mempermasalahkan apabila ada penyesuaian operasional selama masa libur sekolah," jelas Alven dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Ia mengungkapkan, yang menjadi perhatian adalah tata cara pengambilan keputusan yang dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan para mitra yang selama ini menjalankan program di lapangan.
Menurut Alven, para mitra sejak awal berkomitmen mendukung penuh keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis.

Karena itu, setiap perubahan kebijakan yang berdampak terhadap operasional, sumber daya manusia, rantai pasok hingga pembiayaan seharusnya dibahas lebih dahulu bersama para pelaksana di lapangan.
Ia menjelaskan, sikap GAPEMBI yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta merujuk pada poin ketujuh Asta Aspirasi Mitra BGN.
Dalam poin tersebut, para mitra menolak Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tertanggal 17 Juni 2026 karena dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program.
"Persoalannya bukan semata-mata soal dapur libur atau tidak libur. Yang kami soroti adalah adanya potensi tumpang tindih regulasi antara Surat Edaran tersebut dengan SK Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember 2025 serta Perjanjian Kerja Sama antara mitra dan BGN yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program," bebernya.
Menurut dia, persoalan utama yang disoroti GAPEMBI adalah kepastian regulasi dan tata kelola program.
Sebab, kebijakan yang diterbitkan secara mendadak tanpa sosialisasi yang memadai berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana serta menciptakan ketidakpastian usaha.
Alven menila,i dalam prinsip good governance, setiap kebijakan baru harus selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta mempertimbangkan dampak hukum, administratif, dan operasional yang mungkin timbul.
"Kami menginginkan kejelasan, kepastian, dan konsistensi regulasi. Jangan sampai ada aturan yang saling bertabrakan sehingga menimbulkan multitafsir di lapangan. Hal seperti ini justru berpotensi memunculkan gejolak, sengketa, maupun tuntutan hukum yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal melalui komunikasi dan koordinasi yang baik," tuturnya.
Meski mengkritisi proses penerbitan surat edaran tersebut, GAPEMBI menyebut pihaknya tetap mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Karena itu, organisasi tersebut berharap Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat mekanisme komunikasi dan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyedia bahan pangan, hingga mitra pelaksana lainnya sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak luas.
![SPPG MBG. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/09/52465-sppg-mbg.jpg)
"Yang kami harapkan adalah adanya ruang dialog dan koordinasi yang lebih baik. Mitra bukan pihak yang harus diberi tahu setelah keputusan diambil, melainkan bagian dari ekosistem pelaksana program yang perlu diajak berdiskusi agar setiap kebijakan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," terang Alven.