- DPR minta pemerintah evaluasi lapangan golf Senayan milik Otto Hasibuan.
- Penertiban aset negara diminta tak berhenti hanya pada kasus Hotel Sultan.
- Aset Senayan dinilai harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat.
Suara.com - Penertiban aset negara di kawasan Senayan diminta tidak berhenti hanya pada eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan. Pemerintah juga didorong untuk mengevaluasi dan mengambil alih aset negara lainnya yang diduga masih dikuasai pihak swasta setelah masa pengelolaannya berakhir.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan pemerintah harus berani mengambil langkah serupa terhadap aset-aset negara lain di kawasan Senayan, termasuk lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club yang diketahui dikelola oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Impas) Otto Hasibuan.
Menurut Rudianto, langkah tegas pemerintah mengeksekusi kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) harus menjadi momentum untuk mengembalikan seluruh aset negara yang selama ini masih berada dalam penguasaan pihak swasta.
"Saya katakan tidak hanya di Hotel Sultan saja, tetapi juga pihak-pihak lain yang masih menguasai milik pemerintah atau aset negara lainnya di kawasan Senayan yang masih dipakai oleh swasta. Jika hak pengelolaannya sudah berakhir, pemerintah harus berani mengambil kembali," kata Rudianto, Senin (22/6/2026).
Ia menilai negara tidak boleh kalah dalam mempertahankan hak atas aset-aset yang menjadi milik pemerintah. Karena itu, seluruh aset yang masa kontrak atau hak pengelolaannya telah berakhir perlu dievaluasi dan dikembalikan ke pengelolaan negara.
"Tidak boleh negara kalah dari swasta-swasta tersebut karena itu menjadi hak negara atau hak pemerintah," ujarnya.
Rudianto berharap langkah pemerintah terhadap eks Hotel Sultan dapat menjadi alarm bagi penataan aset negara secara menyeluruh. Dengan begitu, aset-aset strategis yang selama ini dikelola swasta dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan memberikan nilai ekonomi yang lebih besar bagi negara.
"Mudah-mudahan ini menjadi alarm baik dalam rangka pengembalian seluruh aset-aset milik pemerintah yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta dan pengelolaannya sudah habis kontraknya," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah akademisi dari berbagai bidang juga mendesak pemerintah mengevaluasi keberadaan lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club. Mereka menilai aset tersebut perlu ditinjau kembali agar pemanfaatannya sejalan dengan kepentingan masyarakat luas.
Desakan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang telah mengeksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan GBK. Pemerintah menegaskan seluruh aset negara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan pengelolaan aset negara harus berorientasi pada kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat.
"Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," kata Bambang.
Ia menambahkan pemerintah berkepentingan memastikan seluruh aset negara berada di bawah pengelolaan yang tepat dan dapat digunakan untuk mendukung kepentingan masyarakat. Bambang juga mengingatkan bahwa lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959-1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.