- Kejaksaan menangkap pengusaha Richard Muljadi di Bandara Soekarno-Hatta pada 20 Juni 2026 setelah menjadi buron kasus penipuan.
- Richard diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis batu bara yang merugikan pihak lain sebesar Rp7 miliar.
- Terdakwa kini menjalani proses hukum sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP terkait keterlibatannya dalam dugaan kasus penipuan tersebut.
Suara.com - Richard Arief Muljadi jadi sorotan publik setelah kasus penipuan batu bara yang menjeratnya. Pria berusia 38 tahun yang dikenal sebagai pengusaha sekaligus sosialita papan atas ini diringkus oleh petugas kejaksaan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026).
Penangkapan dilakukan sesaat setelah Richard mendarat dari Singapura menyusul statusnya sebagai buron dalam kasus dugaan penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar.
"Saat diamankan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya.
Di balik kasus hukum terbaru yang menjeratnya, Richard Muljadi memiliki latar belakang profil yang lekat dengan lingkaran konglomerasi dan gaya hidup mewah yang kerap ia pamerkan melalui akun Instagram pribadinya, @richardmuljadi.
Latar Belakang Keluarga Konglomerat dan Pendidikan
Richard Muljadi lahir di Singapura pada 19 Januari 1988 dan memegang status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan domisili di kawasan elite Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Ia tumbuh dalam ekosistem keluarga konglomerat terpandang di Indonesia.
Richard merupakan cucu dari pengacara senior sekaligus pengusaha legendaris, Kartini Muljadi, yang sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes berkat imperium bisnis farmasi yang dibangunnya.
Sementara itu, ayah Richard, Sujipto Husodo Muljadi, merupakan pemilik dari PT Mulia Graha Abadi, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Dari latar belakang akademis, Richard menempuh studi di Monash University, Australia. Ia mengambil spesialisasi di jurusan ekonomi dan pemasaran, dan resmi menyandang gelar sarjana pada tahun 2009.
Karier Richard Muljadi
Setelah menyelesaikan studinya di Australia, Richard kembali ke Indonesia untuk memulai karier profesionalnya di dunia bisnis dan keuangan.
Langkah awalnya dimulai di sektor finansial dengan menjabat sebagai fund manager di Ciptadana Sekuritas. Pengalaman mengelola dana investasi ini menjadi pijakan awal bagi Richard sebelum terjun lebih dalam ke dunia korporasi yang lebih luas.
Ia kemudian dipercaya untuk masuk ke dalam struktur perusahaan keluarga dan menjabat sebagai direktur di PT Mulia Graha Abadi.
Selain mengelola bisnis keluarga di bidang migas, Richard juga ikut melebarkan sayapnya ke sektor industri digital dengan turut mendirikan sebuah perusahaan teknologi bernama PT Dua Teknologi Global atau yang dikenal sebagai Duatech.
Kontroversi
Kendati memiliki latar belakang pendidikan yang mapan dan garis keturunan pengusaha besar, sosok Richard Muljadi di mata publik justru lebih sering dikenal karena rentetan kontroversi hukum dan sosial yang menyertainya dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus Kepemilikan Kokain (2018)
Pada tahun 2018, Richard Muljadi sempat menggemparkan publik setelah ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah toilet restoran mewah di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Ia tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkotika jenis kokain. Atas tindakan tersebut, majelis hakim pengadilan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijalani melalui jalur rehabilitasi medis.
Kontroversi Pengawalan Polisi di Bali (2020)
Dua tahun pasca-kasus narkotika, Richard kembali menuai kritik tajam dan kecaman dari netizen setelah mengunggah video pendek di media sosial yang memperlihatkan dirinya sedang berolahraga lari di wilayah Bali dengan mendapatkan pengawalan ketat dari mobil patroli polisi. Insiden ini memicu polemik mengenai penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, yang pada akhirnya berujung pada pemberian sanksi disiplin terhadap dua oknum polisi yang mengawalnya karena dinilai melanggar prosedur operasional standar.
Pengawalan di Kawasan Bromo
Tidak kapok dengan insiden di Bali, Richard kembali memicu perdebatan publik setelah mengunggah momen liburannya di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur. Dalam dokumentasi tersebut, ia kembali memperlihatkan adanya pengawalan dari aparat penegak hukum, yang lagi-lagi mengundang komentar negatif terkait gaya hidupnya yang dinilai berlebihan.
Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar (2026)
Kasus terbaru yang membuatnya dijemput paksa di bandara berkaitan dengan perkara dugaan penipuan dalam lini bisnis komoditas batu bara. Tindakan Richard diduga telah menimbulkan kerugian materiil bagi pihak korban dengan total nilai mencapai Rp7 miliar.
Dalam berkas perkara tersebut, Richard didakwa melanggar regulasi hukum pidana dan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.