- PT Tempo Scan Pacific Tbk mengklarifikasi bahwa Richard Muljadi tidak memiliki keterikatan operasional maupun kepemilikan saham dalam perusahaan.
- Richard Muljadi adalah cucu dari pendiri perusahaan, namun bukan putra dari pemegang saham pengendali saat ini, Handojo S. Muljadi.
- Kejaksaan Agung menangkap Richard Muljadi di Bandara Soekarno-Hatta pada 20 Juni 2026 atas kasus penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar.
Suara.com - PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC), secara resmi angkat bicara guna menanggapi gencar dipublikasikannya kabar penangkapan Richard Muljadi di berbagai jejaring media massa.
Pihak manajemen merasa perlu meluruskan informasi yang beredar lantaran sejumlah pemberitaan dinilai telah mengaitkan figur tersebut dengan eksistensi PT Tempo Scan Pacific Tbk maupun jaringan bisnis Tempo Scan Group.
Melalui rilis resmi yang diterbitkan oleh sekretaris perusahaan, perseroan tidak menampik adanya hubungan kekeluargaan antara Richard Muljadi dengan salah satu tokoh pendiri lini bisnis mereka.
Korporasi membenarkan bahwa pria yang tengah tersandung masalah hukum tersebut memiliki garis silsilah sebagai cucu dari mendiang salah satu pemegang saham masa lalu.
"Sepanjang pengetahuan kami, benar bahwa Saudara Richard Muljadi adalah cucu dari Almarhumah Ibu Kartini Muljadi dan putra dari Bapak Sutjipto H. Muljadi," ungkap perwakilan manajemen Tempo Scan dalam rilis resminya, Selasa (23/6/2026).
Kendati demikian, manajemen memberikan penegasan struktural yang sangat krusial . Perusahaan mengonfirmasi bahwa meski Richard berstatus sebagai putra dari Sutjipto H. Muljadi, ia sama sekali bukan merupakan anak dari nakhoda tertinggi sekaligus pemegang saham pengendali utama Tempo Scan Group saat ini, yakni Handojo S. Muljadi.
"Richard Muljadi bukan putra dari Bapak Handojo S. Muljadi yang merupakan pemegang saham pengendali PT Tempo Scan Pacific Tbk maupun Tempo Scan Group," tegas Sekretaris Perusahaan.
Langkah lokalisasi informasi ini dilakukan untuk menjaga integritas bisnis perusahaan di mata publik. Manajemen memastikan bahwa Richard Muljadi sejauh ini tidak pernah tercatat bekerja di dalam perusahaan , tidak memiliki jatah kepemilikan saham, serta bersih dari segala bentuk hubungan afiliasi ataupun keterikatan operasional lainnya dengan Tempo Scan Pacific.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sebelumnya dilaporkan telah berhasil melacak dan mengamankan Richard Arief Muljadi.
Figur tersebut sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan transaksi pasokan komoditas batu bara di wilayah Kalimantan Selatan, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp7 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memaparkan bahwa proses eksekusi penangkapan dilakukan oleh jajaran Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI).
Tim intelijen mencegat Richard tepat saat ia baru saja mendarat di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekembalinya dari perjalanan luar negeri di Singapura pada Sabtu (20/6/2026).
Dalam berkas perkara hukumnya , Richard didakwa atas tindakan manipulasi bisnis komoditas yang mencederai mitra dagangnya hingga menimbulkan kerugian materiil finansial yang signifikan.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 tentang penipuan serta Pasal 372 tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama delapan tahun.