- OJK mengimbau industri penjaminan menjaga prinsip kehati-hatian di tengah rencana pemerintah menurunkan suku bunga kredit mikro hingga delapan persen.
- Instruksi Presiden Prabowo untuk memangkas bunga PNM Mekaar bertujuan mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro di Indonesia.
- Perusahaan penjaminan wajib memperkuat manajemen risiko dan tata kelola guna mengantisipasi tantangan ekonomi serta potensi lonjakan klaim kredit.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri penjaminan nasional untuk tetap menjaga keseimbangan antara target ekspansi bisnis dan prinsip kehati-hatian (prudent).
Peringatan ini dikeluarkan menyusul adanya rencana strategis pemerintah untuk memangkas suku bunga kredit bagi para pelaku usaha mikro hingga menyentuh angka 8 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penegakan prinsip kehati-hatian tersebut sangat krusial.
Langkah mitigasi dapat ditempuh perusahaan penjaminan melalui penguatan proses penaksiran risiko (underwriting), monitoring portofolio secara berkala, serta penetapan premi atau pricing yang akurat dan sejalan dengan profil risiko masing-masing debitur.
“Rencana penurunan bunga kredit mikro berpotensi memperluas akses pembiayaan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), namun industri tetap perlu menjaga keseimbangan antara ekspansi bisnis dan prinsip kehati-hatian,” ungkap Ogi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Secara makro, OJK memandang dinamika kondisi ekonomi global maupun domestik yang bergerak fluktuatif perlu diantisipasi secara cepat oleh pelaku industri asuransi kredit dan penjaminan.
Salah satu tantangan riil di lapangan adalah karakteristik sektor UMKM yang sebagian besar belum memiliki rekam jejak atau data historis keuangan yang lengkap, sehingga menyulitkan proses penilaian risiko.
Kendati demikian, Ogi menegaskan sektor ini tetap merupakan pilar strategis yang wajib mendapatkan dukungan penuh dari otoritas keuangan.
Guna mengatasi kendala tersebut, OJK terus mendorong pemanfaatan ekosistem data digital, termasuk optimalisasi akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Otoritas juga mendesak penguatan tata kelola korporasi serta penerapan mekanisme pembagian risiko (risk sharing) yang sehat, agar pertumbuhan pembiayaan dan penjaminan di tanah air dapat berlangsung secara berkelanjutan dalam jangka panjang.
Di sisi lain, Ogi menambahkan bahwa target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dipatok sebesar Rp320 triliun pada tahun ini sejatinya membuka ceruk pasar yang masif bagi industri penjaminan.
Momentum ini merupakan kesempatan besar bagi korporasi penjamin untuk menggenjot volume bisnis serta mendongkrak pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP).
Namun, peluang profitabilitas tersebut wajib dibarengi dengan manajemen risiko yang matang. Industri harus mengantisipasi potensi lonjakan klaim macet, konsentrasi risiko pada sektor tertentu, serta penurunan kualitas kredit dari para debitur.
Terkait profil risiko, Ogi menggarisbawahi bahwa segmen penjaminan produktif secara umum membawa risiko yang jauh lebih tinggi ketimbang segmen konsumtif. Hal ini disebabkan karena penjaminan produktif sangat bergantung pada kinerja riil dunia usaha serta stabilitas kondisi ekonomi makro.
Walau saat ini ada tren beberapa perusahaan melakukan diversifikasi portofolio ke sektor konsumtif demi menjaga stabilitas, OJK meminta fokus utama industri tetap diarahkan pada sektor produktif demi menyokong UMKM.