- OJK mengimbau industri penjaminan menjaga prinsip kehati-hatian di tengah rencana pemerintah menurunkan suku bunga kredit mikro hingga delapan persen.
- Instruksi Presiden Prabowo untuk memangkas bunga PNM Mekaar bertujuan mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro di Indonesia.
- Perusahaan penjaminan wajib memperkuat manajemen risiko dan tata kelola guna mengantisipasi tantangan ekonomi serta potensi lonjakan klaim kredit.
Kebijakan penurunan suku bunga ini berakar dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto pada Mei lalu, yang meminta agar bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM) dipangkas hingga di bawah 9 persen.
Kepala Negara menyoroti adanya ketimpangan struktural, di mana pelaku usaha mikro selama ini justru terbebani oleh suku bunga yang jauh lebih mencekik dibandingkan korporasi besar.
Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN Dony Oskaria, yang menyepakati penyesuaian suku bunga program PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) menjadi 8 persen lewat pertemuan intensif bersama direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk serta manajemen PNM.
Pada Senin (22/6/2026), Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan bahwa transisi penurunan suku bunga layanan PNM Mekaar menjadi 8 persen ini akan segera dieksekusi oleh Danantara Indonesia selaku institusi holding BUMN yang baru.
“Alhamdulillah, ini tadi sudah diputuskan (suku bunga PNM Mekaar turun menjadi 8 persen) dan akan segera ditindaklanjuti oleh PNM bersama-sama dengan Danantara. Tinggal nanti sedang disiapkan payung hukumnya,” ujar Maman Abdurrahman saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.