Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 25 Juni 2026 | 12:28 WIB
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
Ilustrasi e-commerce.(Freepik.com)
baca 10 detik
  • Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang mewajibkan marketplace memprioritaskan visibilitas produk UMK lokal melalui pengaturan algoritma.
  • Platform e-commerce wajib menampilkan produk buatan Indonesia milik usaha mikro dan kecil pada urutan teratas hasil pencarian konsumen.
  • Regulasi ini juga mewajibkan penyediaan ruang promosi serta pemberian insentif biaya iklan bagi pelaku usaha mikro kecil lokal.

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau marketplace memberikan prioritas tampilan bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) dalam negeri melalui pengaturan algoritma. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan pengutamaan produk lokal dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing UMKM di ekosistem perdagangan digital.

"Selain insentif ini, peraturan juga meminta kepada PP MSE untuk mengatur visibilitas produk dalam negeri melalui pengaturan algoritma," kata Iqbal dalam webinar sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).

Iqbal menjelaskan, prioritas tersebut tidak berlaku untuk seluruh pedagang. Marketplace hanya diwajibkan memberikan visibilitas lebih tinggi kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk buatan Indonesia.

Menurut dia, identifikasi dilakukan berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan informasi asal produk yang diisi pedagang saat mendaftarkan tokonya di platform.

Ilustrasi UMKM. Foto Ist.
Ilustrasi UMKM. Foto Ist.

"Kan pada saat pedagang atau seller itu membuat akun di dalam sebuah platform e-commerce, itu kan dia sudah pertama menyampaikan NIB-nya, kemudian kan dia juga menyampaikan tuh barang yang dia jual itu dari Indonesia atau luar Indonesia," ujarnya.

Iqbal mencontohkan, ketika konsumen mencari produk tertentu di marketplace, maka hasil pencarian teratas seharusnya menampilkan produk lokal yang dijual pelaku usaha mikro dan kecil.

"Kalau misalnya barang tersebut itu barang yang dibuat di Indonesia dan Bapak Ibu kategori usahanya adalah mikro kecil, maka taruhlah Bapak Ibu menjual sepatu lokal misalnya, sepatu dari Mojokerto misalnya. Ibu jualan di marketplace, kemudian saya selaku konsumen buka sebuah platform e-commerce kemudian saya mencari 'sepatu olahraga pria'," jelasnya.

baca juga

"Maka yang wajib terpampang yang paling atas itu adalah sepatu yang dibuat di Indonesia dan dijual oleh pedagang yang kriterianya itu usaha mikro kecil," lanjutnya menambahkan.

Selain pengaturan algoritma, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mewajibkan marketplace menyediakan ruang promosi khusus bagi produk dalam negeri.

Iqbal mengatakan, pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk lokal juga berhak memperoleh berbagai insentif promosi dari platform, seperti potongan biaya promosi, biaya iklan, maupun bentuk insentif lainnya.

"Insentif ini hanya berlaku dan harus diberikan kepada usaha mikro kecil yang menjual produk dalam negeri," katanya.

Ia menambahkan, penentuan suatu barang sebagai produk lokal dilakukan berdasarkan klaim dari pedagang saat mengisi data produk pada platform. Apabila diperlukan, klaim tersebut dapat diverifikasi melalui informasi asal barang maupun data yang dimiliki pemerintah.

"Silakan disampaikan sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan dan tentunya kalau bisa dibuktikan dengan baik oleh para pedagang," pungkas Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak

DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:47 WIB

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:42 WIB

Biaya Jualan di e-commerce Berubah Total? Ini Penjelasan PMSE yang Resmi Berlaku

Biaya Jualan di e-commerce Berubah Total? Ini Penjelasan PMSE yang Resmi Berlaku

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:06 WIB

Bank Jakarta Siap Jadi "Mesin Keuangan" Kota, Bidik Hubungkan Warga, UMKM hingga Investor

Bank Jakarta Siap Jadi "Mesin Keuangan" Kota, Bidik Hubungkan Warga, UMKM hingga Investor

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 08:43 WIB

Bank Jakarta Pasang Target Jadi Financial Operating System, Bidik UMKM hingga Pembiayaan Rumah

Bank Jakarta Pasang Target Jadi Financial Operating System, Bidik UMKM hingga Pembiayaan Rumah

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 08:06 WIB

Berawal dari Keterbatasan, Kini Omzet UMKM Ini Meroket Berlipat

Berawal dari Keterbatasan, Kini Omzet UMKM Ini Meroket Berlipat

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:13 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×