Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 25 Juni 2026 | 12:28 WIB
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
Ilustrasi e-commerce.(Freepik.com)
baca 10 detik
  • Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang mewajibkan marketplace memprioritaskan visibilitas produk UMK lokal melalui pengaturan algoritma.
  • Platform e-commerce wajib menampilkan produk buatan Indonesia milik usaha mikro dan kecil pada urutan teratas hasil pencarian konsumen.
  • Regulasi ini juga mewajibkan penyediaan ruang promosi serta pemberian insentif biaya iklan bagi pelaku usaha mikro kecil lokal.

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau marketplace memberikan prioritas tampilan bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) dalam negeri melalui pengaturan algoritma. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan pengutamaan produk lokal dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing UMKM di ekosistem perdagangan digital.

"Selain insentif ini, peraturan juga meminta kepada PP MSE untuk mengatur visibilitas produk dalam negeri melalui pengaturan algoritma," kata Iqbal dalam webinar sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).

Iqbal menjelaskan, prioritas tersebut tidak berlaku untuk seluruh pedagang. Marketplace hanya diwajibkan memberikan visibilitas lebih tinggi kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk buatan Indonesia.

Menurut dia, identifikasi dilakukan berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan informasi asal produk yang diisi pedagang saat mendaftarkan tokonya di platform.

Ilustrasi UMKM. Foto Ist.
Ilustrasi UMKM. Foto Ist.

"Kan pada saat pedagang atau seller itu membuat akun di dalam sebuah platform e-commerce, itu kan dia sudah pertama menyampaikan NIB-nya, kemudian kan dia juga menyampaikan tuh barang yang dia jual itu dari Indonesia atau luar Indonesia," ujarnya.

Iqbal mencontohkan, ketika konsumen mencari produk tertentu di marketplace, maka hasil pencarian teratas seharusnya menampilkan produk lokal yang dijual pelaku usaha mikro dan kecil.

"Kalau misalnya barang tersebut itu barang yang dibuat di Indonesia dan Bapak Ibu kategori usahanya adalah mikro kecil, maka taruhlah Bapak Ibu menjual sepatu lokal misalnya, sepatu dari Mojokerto misalnya. Ibu jualan di marketplace, kemudian saya selaku konsumen buka sebuah platform e-commerce kemudian saya mencari 'sepatu olahraga pria'," jelasnya.

baca juga

"Maka yang wajib terpampang yang paling atas itu adalah sepatu yang dibuat di Indonesia dan dijual oleh pedagang yang kriterianya itu usaha mikro kecil," lanjutnya menambahkan.

Selain pengaturan algoritma, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mewajibkan marketplace menyediakan ruang promosi khusus bagi produk dalam negeri.

Iqbal mengatakan, pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk lokal juga berhak memperoleh berbagai insentif promosi dari platform, seperti potongan biaya promosi, biaya iklan, maupun bentuk insentif lainnya.

"Insentif ini hanya berlaku dan harus diberikan kepada usaha mikro kecil yang menjual produk dalam negeri," katanya.

Ia menambahkan, penentuan suatu barang sebagai produk lokal dilakukan berdasarkan klaim dari pedagang saat mengisi data produk pada platform. Apabila diperlukan, klaim tersebut dapat diverifikasi melalui informasi asal barang maupun data yang dimiliki pemerintah.

"Silakan disampaikan sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan dan tentunya kalau bisa dibuktikan dengan baik oleh para pedagang," pungkas Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak

DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:47 WIB

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:42 WIB

Biaya Jualan di e-commerce Berubah Total? Ini Penjelasan PMSE yang Resmi Berlaku

Biaya Jualan di e-commerce Berubah Total? Ini Penjelasan PMSE yang Resmi Berlaku

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:06 WIB

Bank Jakarta Siap Jadi "Mesin Keuangan" Kota, Bidik Hubungkan Warga, UMKM hingga Investor

Bank Jakarta Siap Jadi "Mesin Keuangan" Kota, Bidik Hubungkan Warga, UMKM hingga Investor

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 08:43 WIB

Bank Jakarta Pasang Target Jadi Financial Operating System, Bidik UMKM hingga Pembiayaan Rumah

Bank Jakarta Pasang Target Jadi Financial Operating System, Bidik UMKM hingga Pembiayaan Rumah

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 08:06 WIB

Berawal dari Keterbatasan, Kini Omzet UMKM Ini Meroket Berlipat

Berawal dari Keterbatasan, Kini Omzet UMKM Ini Meroket Berlipat

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:13 WIB

Terkini

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:05 WIB

HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM

HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:36 WIB

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:28 WIB

Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika

Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:27 WIB

Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail

Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:22 WIB

Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa

Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:08 WIB

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:49 WIB

Purbaya Yakin Harga Pertamax Segera Turun, Kapan?

Purbaya Yakin Harga Pertamax Segera Turun, Kapan?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:49 WIB

Mantan Jenderal Kuasai BUMN Tambang! Antam, Timah dan Bukit Asam Kini Dipimpin Lulusan Akmil

Mantan Jenderal Kuasai BUMN Tambang! Antam, Timah dan Bukit Asam Kini Dipimpin Lulusan Akmil

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:35 WIB

Dompet Lebih Aman! Harga Cabai, Ayam, dan Telur Turun Serentak Hari Ini

Dompet Lebih Aman! Harga Cabai, Ayam, dan Telur Turun Serentak Hari Ini

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:33 WIB