Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.365,374
LQ45 634,125
Srikehati 308,918
JII 383,968
USD/IDR 17.790

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Liberty Jemadu, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
Kemenaker menyebut pekerja perempuan di sektor industri tembakau sangat rentan mengalami kesulitan ekonomi jika terjadi pemutusan hubungan kerja. [Pexels]
baca 10 detik
  • Kemenaker menyebut pekerja perempuan di sektor industri tembakau sangat rentan mengalami kesulitan ekonomi jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
  • Industri tembakau menyerap 5,3 juta tenaga kerja yang mencakup sektor hulu hingga hilir pada tahun 2024 di Indonesia.
  • Pemerintah menyiapkan program pelatihan vokasi dan jaminan kehilangan pekerjaan sebagai upaya mitigasi dampak kebijakan bagi para pekerja terdampak.

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan pekerja perempuan menjadi kelompok yang paling rentan apabila industri hasil tembakau (IHT) mengalami tekanan akibat berbagai kebijakan pengendalian tembakau maupun penurunan produksi.

Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemenaker Meynar Kusumo Wulandari mengatakan mayoritas tenaga kerja di sektor tembakau, baik di pabrik maupun di tingkat budidaya, merupakan perempuan dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah. Kondisi tersebut membuat mereka sulit memperoleh pekerjaan baru apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Mostly pekerja di sektor tembakau, baik itu di pabrik maupun di ladang itu adalah perempuan. Kemudian kalau kita lihat data, mostly mereka tingkat pendidikannya tidak tinggi, bahkan tidak menengah. Kebanyakan rendah. Sehingga akan sulit kalau mereka tiba-tiba ter-PHK, untuk bekerja kembali itu akan sulit," ujar Meynar di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, tekanan terhadap industri hasil tembakau tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga terhadap keluarga mereka.

Menurut Meynar, kehilangan pekerjaan akan memicu persoalan sosial yang lebih luas, mulai dari menurunnya kesejahteraan keluarga hingga terganggunya pendidikan anak.

"Kami kalau dari tenaga kerja pastinya memotretnya enggak cuma tenaga kerjanya kena PHK, pastinya satu keluarga itu menjadi kena impact. Kemudian nanti pasti berdampak kepada pendidikannya, kesehatannya, stunting dan lain sebagainya. Itu pasti akan menjadi suatu lingkaran yang tidak bisa terpisahkan," katanya.

Berdasarkan data Kemenaker, ekosistem industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir menyerap sekitar 5,3 juta tenaga kerja pada 2024. Angka tersebut mencakup petani tembakau, buruh linting, pekerja pabrik, hingga sektor distribusi dan ritel.

Meynar menilai besarnya jumlah tenaga kerja tersebut membuat pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berpotensi memukul industri padat karya tersebut.

"Enam juta itu bukan angka yang kecil. Itu menjadi signifikan buat kami Kemenaker untuk taking care para tenaga kerja dari hulu sampai hilir ini untuk kita bisa lindungi bersama-sama," ucapnya.

baca juga

Ia juga menyinggung rencana pembatasan kadar tar dan nikotin yang tengah dibahas sebagai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dikaji secara matang agar tidak memukul petani maupun pekerja.

Meynar mendorong penelitian dari sisi hulu untuk menghasilkan varietas tembakau dengan kadar nikotin yang sesuai ketentuan, alih-alih langsung menerapkan standar baru yang dinilai sulit dipenuhi.

"Jangan sampai untuk mengejar tar dan nikotin tadi, akhirnya masuknya ke dalam rokok impor. Untuk memenuhi penjualan rokok yang tar dan nikotinnya sesuai, akhirnya rokok impor masuk semua," tuturnya.

Sebagai langkah mitigasi, Kemenaker menyiapkan program reskilling dan upskilling melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas bagi pekerja yang terdampak. Pemerintah juga mengandalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja formal yang mengalami PHK.

Namun, Meynar mengakui perlindungan tersebut belum sepenuhnya menjangkau pekerja informal yang jumlahnya masih cukup besar di industri hasil tembakau.

"Yang informal yang bekerja di rumah, itu menjadi challenge. Mostly mereka tidak terlindungi. Sehingga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, itu akan menjadi hal yang sulit untuk kami pemerintah lindungi melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal

Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:14 WIB

Terkini

Cuman 40 Ribuan, Internet  Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota

Cuman 40 Ribuan, Internet Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler

Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Di Balik Sepiring Dimsum: Membaca Ulang Makna Keluarga di Novel Clara Ng

Di Balik Sepiring Dimsum: Membaca Ulang Makna Keluarga di Novel Clara Ng

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru

Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru

DPR | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:21 WIB

PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya

PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:20 WIB

5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung

Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus

Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Ahmad Doli Tegaskan RUU Masyarakat Adat Tak Akan Lemahkan Otonomi Khusus

Ahmad Doli Tegaskan RUU Masyarakat Adat Tak Akan Lemahkan Otonomi Khusus

DPR | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Viral Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras di The Sounds Project, Newport Bakal Tindak Kru

Viral Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras di The Sounds Project, Newport Bakal Tindak Kru

Entertainment | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:15 WIB

×