- Satgas PASTI bongkar investasi ilegal Koperasi BLN, ketua jadi tersangka.
- BLN tawarkan bunga fantastis 4,17% per bulan, dinilai tak wajar.
- OJK minta masyarakat waspada investasi berimbal hasil tinggi.
Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) membongkar praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Kasus ini menjadi perhatian karena diduga telah menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming imbal hasil tinggi yang tidak wajar.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil investigasi dan pemeriksaan bersama sejumlah lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI.
"Penanganan kasus penghimpunan dana ilegal ini melibatkan OJK, Polda Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah," ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2026).
Tak hanya itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga ikut melakukan profiling terhadap para pelaku, mengukur potensi dampak yang ditimbulkan, hingga menelusuri aliran dana yang dihimpun oleh koperasi tersebut.
Hasil koordinasi lintas lembaga itu berujung pada penetapan Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN sebagai tersangka. Ia diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui sejumlah produk investasi yang ditawarkan kepada publik.
Salah satu produk yang menjadi sorotan adalah program simpanan dengan janji imbal hasil mencapai 4,17% per bulan. Angka tersebut dinilai tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Hudiyanto menegaskan, keberhasilan membongkar kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antarotoritas dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang kian beragam dan kompleks.
Menurutnya, kolaborasi antara regulator, aparat penegak hukum, hingga lembaga intelijen menjadi kunci untuk mendeteksi dan menindak berbagai modus penghimpunan dana ilegal yang merugikan masyarakat.
Satgas PASTI pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat diminta selalu memeriksa legalitas perusahaan dan produk investasi sebelum menempatkan dana.
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal melalui kanal pengaduan OJK. Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat memanfaatkan layanan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) untuk mempercepat proses penanganan dan meminimalkan potensi kerugian yang lebih besar.
Kasus Koperasi BLN menjadi pengingat bahwa janji keuntungan tinggi tanpa risiko sering kali berujung pada praktik investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Karena itu, kewaspadaan dan pengecekan legalitas menjadi benteng utama sebelum memutuskan berinvestasi.