Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Achmad Fauzi, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
Ilustrasi industri yang mengeluhkan pasokan HGBT kosong. [ist]
baca 10 detik
  • Kemenperin meminta pemerintah mencabut kebijakan AGIT karena menghambat penyaluran gas murah sesuai Keputusan Menteri ESDM tahun 2025.
  • Kurangnya pasokan gas memaksa industri menggunakan LNG mahal yang memicu penurunan daya saing serta mengancam pemutusan hubungan kerja.
  • Kemenperin merekomendasikan pencabutan kebijakan AGIT dan pengesahan RPP Gas Bumi untuk menjamin pasokan energi serta ketahanan industri nasional.

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pemerintah mencabut kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) karena dinilai menghambat implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri.

Kondisi tersebut disebut membuat pasokan gas murah tidak tersalurkan secara optimal dan berpotensi menekan daya saing manufaktur nasional.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan realisasi penyaluran gas untuk industri saat ini masih jauh dari alokasi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima oleh sektor industri sementara ini tercatat baru berkisar 60 persen hingga 70 persen dari alokasi yang telah ditetapkan secara sah di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan," ujar Febri kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni. Foto Fakhri-Suara.com
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni. Foto Fakhri-Suara.com

Menurutnya, volume alokasi gas industri terus mengalami penyusutan. Bahkan, alokasi dalam Kepmen ESDM Nomor 76 Tahun 2025 hanya sekitar 57 persen dibandingkan volume yang sebelumnya ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 91 Tahun 2023. 

Kondisi tersebut diperburuk karena kuota yang telah ditetapkan juga tidak sepenuhnya dipenuhi oleh produsen gas maupun badan usaha niaga migas.

Febri mengatakan krisis pasokan paling terasa di wilayah Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. Keterbatasan pasokan gas pipa memaksa sejumlah industri beralih menggunakan gas hasil regasifikasi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang harganya jauh lebih mahal dibandingkan HGBT.

Ia menyebut harga gas regasifikasi LNG bahkan diproyeksikan mencapai 20,57 dolar Amerika Serikat (AS) per MMBTU pada Juni 2026, jauh di atas harga HGBT sebesar 7 dolar AS per MMBTU.

"Kenaikan biaya energi yang ekstrem ini membuat utilisasi kapasitas produksi pada sektor terdampak seperti industri keramik anjlok hingga berada di bawah tingkat 60%. Bahkan akibat gangguan pasokan gas yang berlarut-larut ini, posisi Indonesia sebagai produsen keramik terbesar ke-5 di dunia pada tahun 2023 harus merosot ke peringkat ke-7 pada tahun 2024," ungkapnya.

baca juga

Selain membebani industri, Kemenperin juga menerima informasi adanya investor asing di sektor sanitaryware yang mulai mempertimbangkan memindahkan rencana investasinya ke negara lain akibat ketidakpastian pasokan energi di Indonesia.

Febri menilai harga gas hasil regasifikasi LNG juga jauh lebih mahal dibandingkan harga LNG Tangguh yang diekspor ke luar negeri.

"Harga gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibanding dengan harga ekspor LNG Tangguh. Harga LNG Tangguh yang di ekspor keluar negeri dengan ditaksir berkisar 6-7 dolar AS dengan asumsi harga minyak pada rentang 70-80 dolar AS," tutur Febri.

Ia mengingatkan kondisi tersebut berpotensi mengganggu operasional industri dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Bapak Presiden Prabowo selalu mengutip ayat (3) pasal 33 UUD 1945 dalam berbagai pidatonya. Oleh karena itu jika harga gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibanding harga ekspor LNG Tangguh benar, maka produsen gas industri terutama produsen HGBT tidak patuh terhadap perintah dan arahan Presiden. Mahalnya harga gas industri tersebut berpotensi mengancam kelangsungan operasional industri dan PHK pekerjanya," ungkap Febri.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenperin merekomendasikan agar kebijakan AGIT dicabut sehingga produsen dapat menyalurkan gas sesuai alokasi yang telah ditetapkan pemerintah. 

Dalam jangka panjang, Kemenperin juga meminta pemerintah segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi Peraturan Pemerintah.

"Tidak akan ada lagi gangguan pasokan dan fluktuasi harga yang berakibat penurunan utilisasi dan berpotensi memicu PHK. Kebijakan ini juga akan menjadikan sektor hulu gas nasional lebih kompetitif sehingga memperkuat program Ketahanan Energi Nasional Presiden Prabowo," pungkas Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo

Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:08 WIB

Bikin Pusing Pengusaha, Mengapa Gas Industri Belakangan Ini Harganya Tinggi?

Bikin Pusing Pengusaha, Mengapa Gas Industri Belakangan Ini Harganya Tinggi?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 14:28 WIB

Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU

Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 13:19 WIB

Terkini

4 Shio yang Diprediksi Beruntung Urusan Pekerjaan dan Keuangan 30 September 2026

4 Shio yang Diprediksi Beruntung Urusan Pekerjaan dan Keuangan 30 September 2026

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 07:09 WIB

Perang Modern Butuh Teknologi, Bukan Komcad! Pemerintah Salah Arah dan Boros Anggaran

Perang Modern Butuh Teknologi, Bukan Komcad! Pemerintah Salah Arah dan Boros Anggaran

News | Rabu, 30 September 2026 | 07:00 WIB

Sebulan Lebih Pascagempa, 23.578 Warga NTT Masih Mengungsi

Sebulan Lebih Pascagempa, 23.578 Warga NTT Masih Mengungsi

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 07:00 WIB

5 Tips Feng Shui untuk Menarik Kekayaan dan Kemakmuran, Bisa Dicoba di Rumah

5 Tips Feng Shui untuk Menarik Kekayaan dan Kemakmuran, Bisa Dicoba di Rumah

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 06:44 WIB

Lansia Tembus 34 Juta Jiwa! Pelayanan Sosial Perlu Diubah, Jangan Cuma Jadi Objek Bansos

Lansia Tembus 34 Juta Jiwa! Pelayanan Sosial Perlu Diubah, Jangan Cuma Jadi Objek Bansos

News | Rabu, 30 September 2026 | 06:00 WIB

Leo/Daniel Raih Emas Ganda Putra Asian Games 2026

Leo/Daniel Raih Emas Ganda Putra Asian Games 2026

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 06:00 WIB

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 05:00 WIB

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

×