Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Polemik Revisi UU Hak Cipta: Nasib Musisi, UMKM Hingga Jurnalis Dipertaruhkan

M Nurhadi

Selasa, 30 Juni 2026 | 13:47 WIB
Polemik Revisi UU Hak Cipta: Nasib Musisi, UMKM Hingga Jurnalis Dipertaruhkan
ARSIP-Suasana jalannya sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pemerintah dan DPR sedang merencanakan revisi UU Hak Cipta yang mencakup sektor musik, karya jurnalistik, hingga ekosistem digital.
  • Akademisi memperingatkan bahwa revisi tersebut berpotensi menambah beban biaya operasional serta menghambat inovasi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
  • Musisi dan pegiat hak cipta menuntut transparansi pengelolaan royalti serta kejelasan regulasi guna menghindari ketidakpastian hukum di masa depan.

Suara.com - Wacana pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menjadi cabang HKI memicu perdebatan. Diskusi yang awalnya terpusat pada tata kelola royalti industri musik, kini merembet ke berbagai sektor.

Devi Syukri Azhari, akademisi dari Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Padang, menyoroti potensi meningkatnya beban operasional dan biaya kepatuhan bagi perusahaan, platform digital, hingga sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

“Harus diakui bahwa niat di balik revisi UU Hak Cipta adalah sesuatu yang baik. Tapi, praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat," kata dia dalam keterangan resminya pada Selasa (30/6/2026).

"Padahal, sektor ekonomi kreatif terbuktimemberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian dengan besaranPDB Rp1.611 triliun pada tahun 2024 dan mempekerjakan lebih dari 27 juta orang pada tahun 2025,” lanjut Devi.

Di sektor industri hiburan, tuntutan terhadap transparansi pengelolaan royalti musik menjadi isu panas. Sejumlah musisi nasional mengkritik kredibilitas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengemban tugas krusial untuk menarik royalti.

Terutama, karena LMK yang mendistribusikan keuntungan dari pengguna HKI secara langsung kepada musisi yang mereka naungi.

Kelompok seniman yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) sudah menuntut transparansi absolut terkait aliran dana royalti musik. Meski hingga kini masih jadi polemik.

Musisi, Kunto Aji, menjadi salah satu figur sentral yang mengawal isu ini. Ia menekankan bahwa sebelum revisi UU Hak Cipta dieksekusi, pemerintah dan lembaga legislatif memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme penghimpunan, pelaporan, audit, hingga distribusi royalti dapat diakses, dipahami, serta dipercaya penuh oleh para pemilik karya.

Sebenarnya, sebelum draf revisi ini mencuat, lanskap regulasi hak cipta musik telah memiliki sejumlah payung hukum. Beberapa di antaranya meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, hingga Kepmenkumham RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 mengenai pengesahan tarif pemanfaatan komersial.

baca juga

Meski bertujuan melindungi kreator, pemaksaan revisi UU Hak Cipta yang terburu-buru dan minim konsultasi publik dikhawatirkan justru mengaburkan regulasi yang sudah berjalan.

Perluasan Kompensasi Menuju Karya Jurnalistik

Wacana revisi ini juga menyentuh perlindungan komersial bagi produk-produk jurnalistik. Hany Mahfuzah selaku perwakilan dari Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI), menegaskan komitmen lembaganya dalam mendorong penghormatan penuh terhadap hak ekonomi pencipta, baik itu penulis, penerbit, akademisi, maupun jurnalis profesional.

“Perlindungan hak cipta merupakan bagian penting dari keberlanjutan ekosistem kreatif digital Indonesia. Pada prinsipnya, revisi UU Hak Cipta merupakan momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap seluruh kreator. Musisi berhak memperoleh royalti yang layak atas karya mereka," ujar Hany.

"Kami juga sepakat apabila jurnalis dan perusahaan media memperoleh kompensasi yang adil ketika karya jurnalistiknya dimanfaatkan secara komersial. Namun demikian, revisi regulasi tidak boleh melahirkan ketidakpastian hukum baru,” lanjut dia.

Hingga saat ini, proses perumusan draf revisi masih berada di tangan pemerintah yang terus menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Draf resmi revisi UU Hak Cipta tersebut belum dibuka ke ruang publik untuk didiskusikan dan diperdebatkan secara transparan.

Setidaknya, publik mencatat dua poin kritis yang patut dikawal ketat dari perancangan beleid ini. Pertama, apabila sebuah karya jurnalistik yang mengandung nilai kepentingan publik berskala tinggi dijadikan sebagai objek pengelolaan hak ekonomi, bagaimana pemerintah menetapkan batasannya? Publik mempertanyakan apakah seluruh elemen berita—mulai dari artikel teks, hasil investigasi, foto jurnalistik, infografik, hingga cuplikan ringkasan berita digital—akan mendapat perlakuan komersial yang serupa.

Kedua, urgensi untuk memastikan bahwa revisi UU Hak Cipta terbebas dari ancaman "pasal karet". Rumusan redaksional yang terlalu lentur dan multi-tafsir berisiko tinggi menciptakan ketidakpastian hukum bagi perusahaan media, platform teknologi, pelaku usaha mikro, institusi pendidikan dan riset, hingga masyarakat awam yang memanfaatkan karya secara sah sesuai dengan klausul pengecualian (fair use) dalam hukum hak cipta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi

Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:58 WIB

Sikap Google Terhadap RUU Hak Cipta : Berisiko Hambat AI dan Ekonomi Digital Indonesia

Sikap Google Terhadap RUU Hak Cipta : Berisiko Hambat AI dan Ekonomi Digital Indonesia

Tekno | Senin, 29 Juni 2026 | 13:52 WIB

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:29 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB

Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius

Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:06 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×