- Said Iqbal menolak pemotongan pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan karena dianggap sebagai pungutan ganda atas upah pekerja.
- Pemerintah saat ini masih memberlakukan pungutan PPh atas pencairan JHT sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
- Besaran pajak pencairan JHT ditentukan berdasarkan waktu pencairan, status kepesertaan, serta total akumulasi saldo yang diterima pekerja.
3. Pencairan Masa Pensiun (Lewat dari 2 Tahun)
Skenarionya akan berubah drastis apabila pekerja baru mengklaim atau mencairkan sisa saldo JHT mereka pada tahun ketiga atau tahun-tahun berikutnya setelah memasuki usia pensiun.
Pada kondisi ini, sifat insentif PPh Final otomatis hangus dan sistem perpajakan beralih menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, yang mekanismenya adalah sebagai berikut:
Saldo sampai Rp 60 juta: Dikenakan pajak 5%
Saldo di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta: Dikenakan pajak 15%
Saldo di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: Dikenakan pajak 25%
Saldo di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar: Dikenakan pajak 30%
Saldo di atas Rp 5 miliar: Dikenakan pajak 35%