- OJK sedang menyusun aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia guna memungkinkan lembaga negara menjadi pemegang saham perusahaan tersebut.
- Aturan baru dalam bentuk POJK ini ditargetkan selesai dalam tiga bulan untuk mendukung modernisasi pasar modal Indonesia.
- OJK membatasi kepemilikan saham untuk mencegah dominasi pihak tertentu dan memastikan kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membuat aturan mengenai demutualisasi di Bursa Efek Indonesia (BEI)
Adapun, demutualisasi ini memungkinkan lembaga negara menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan aturan turunan terkait demutualisasi BEI akan berbentuk Peraturan OJK (POJK). Dalam POJK ini, terdapat perubahan BEI secara kepemilikan saham dari mutual menjadi demutual.
Apalagi, demutualisasi ini diketahui masuk dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Undang-Undang yang lama kan amanahnya harusnya PP nya dulu nah ternyata di Undang-Undang yang baru yang memang sudah diundangkan tidak diperlukan lagi aturan pelaksanaan di tingkat PP atau peraturan pemerintah yang harus dirumuskan oleh Kementerian Keuangan mewakili pemerintah nah jadi sekarang PR nya ada di tempat kami sekarang," katanya di Gedung BEI, Selasa (30/6/2026).
Dia mengatakan, OJK akan membatasi kepemilikan saham mayoritas di BEI. Adapun, langkah dilakukan untuk mendorong modernisasi pasar modal hingga pembagian dividen kepada pemegang saham.
![Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (27/1/2026). [Suara.com/Rina]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/27/32276-bursa-efek-indonesia-bei-jakarta.jpg)
"Jadi tetap menjadi pengatur pasar yang memastikan kepentingan publik di atas kepentingan pemegang saham yang bermotif bisnis nanti ke depan. Dan tentu nanti ke depan setelah demutualisasi diizinkan untuk menciptakan profit dan membagikan dividend kepada pemegang saham," jelasnya.
Nantinya, penyusunan POJK terkait demutualisasi ini masuk dalam program legislasi mendesak di OJK dan akan rampung tiga bulan ke depan.
Selanjutnya, OJK juga mendorong BEI untuk melakukan perubahan pengaturan terkait kepemilikan saham.
Namun, dia menegaskan, demutualisasi ini harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Nantinya, akan ada kesepakatan jual-beli atau private deal saham dengan para pemegang saham BEI saat ini.
"Kepemilikan mayoritas dari setiap pemilik baru di bursa efek Indonesia supaya tidak ada dominasi mayoritas karena bursa ini kan penyelenggara infrastruktur pasar yang tentu harus berimbang kegiatannya tidak hanya bermotif bisnis," pungkasnya.