- Pemerintah menunjuk empat marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan efektif mulai tanggal 1 Agustus 2026.
- Kebijakan ini mewajibkan pemotongan pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto bagi penjual yang memenuhi kriteria penghasilan tertentu.
- Pelaku usaha orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun dikecualikan dari kewajiban pemungutan pajak tersebut.
Suara.com - Pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual di marketplace sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.
Kebijakan yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 tersebut menunjuk sejumlah marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan para seller di platform mereka.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh penjual karena pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil yang memiliki omzet tertentu.
Lalu, siapa saja seller marketplace yang dikenai pajak dan kelompok penjual yang dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22? Berikut penjelasannya.
Kebijakan Seller Marketplace Kena Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penunjukan tersebut mulai efektif berlaku pada 1 Agustus 2026, setelah sebelumnya direncanakan diterapkan pada tahun sebelumnya namun mengalami penundaan.
Bimo mengatakan penunjukan marketplace dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sistem, kapasitas administrasi, hingga mekanisme transaksi yang telah berjalan.
"Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," kata Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Menurut DJP, kebijakan ini bukan menciptakan jenis pajak baru. Pajak Penghasilan atas kegiatan usaha sebenarnya telah lama berlaku, sedangkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pelunasannya.
Jika sebelumnya pedagang menyetor sendiri pajaknya, kini marketplace yang ditunjuk akan memungut, menyetor, dan melaporkannya secara elektronik.
Selain mempermudah administrasi perpajakan, sistem ini juga diharapkan menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pedagang online dan pedagang konvensional yang selama ini sama-sama memiliki kewajiban membayar pajak atas penghasilannya.
Hingga tahap awal penerapan kebijakan, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 terhadap transaksi penjualan yang dilakukan seller.
"Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dan ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," kata Bimo.
Kelompok Penjual yang Bebas Pajak
Meski muncul anggapan bahwa seluruh seller marketplace akan dikenai pajak, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan terdapat kelompok penjual yang tidak dipungut PPh Pasal 22.
Dikutip dari akun Instagram resmi Ditjen Pajak RI, pelaku usaha orang pribadi yang memiliki peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yakni menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
"Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025," demikian keterangan dalam laman Instagram resmi @ditjenpajakri.
Pelaku UMKM dengan omzet di bawah batas tersebut tetap memperoleh perlindungan sehingga tidak otomatis dikenai pemotongan pajak ketika berjualan di marketplace.
Besaran PPh yang Dipungut Marketplace
Bagi seller yang memenuhi ketentuan sebagai objek pemungutan, besaran PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri.
Peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Selain itu, pemungutan ini bukan merupakan pajak tambahan di luar kewajiban yang sudah ada. Nilai PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final bagi wajib pajak yang menggunakan skema tersebut.