- Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 bagi penjual online mulai 1 Agustus 2026.
- Kebijakan ini mengubah mekanisme penyetoran pajak menjadi dipungut otomatis melalui sistem Tokopedia, Shopee, Lazada, dan juga Blibli.
- Penjual pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun dikecualikan dari pemotongan pajak dengan syarat melampirkan surat pernyataan.
Suara.com - Perubahan mekanisme pemungutan pajak bagi penjual online mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Melalui kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk sejumlah marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi yang dilakukan para penjual di platform digital.
Meski demikian, kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru karena hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh yang sebelumnya disetor sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut melalui marketplace.
Pelaku UMKM dengan omzet tertentu juga tetap memperoleh perlindungan sehingga tidak seluruh penjual online otomatis dikenai pemotongan pajak.
Daftar Marketplace yang Potong Pajak Penjual Online
Direktorat Jenderal Pajak secara resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kemampuan administrasi, hingga penggunaan mekanisme rekening escrow.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap.
"Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026),
Berikut daftar marketplace yang mulai memungut PPh Pasal 22 dari penjual online.
1. Tokopedia
Tokopedia menjadi salah satu marketplace pertama yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Nantinya, pemotongan dilakukan terhadap penjual yang memenuhi ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Marketplace ini juga akan bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, sekaligus pelaporan pajak secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak.
2. Shopee
Shopee juga termasuk platform e-commerce yang ditunjuk pemerintah untuk memungut PPh Pasal 22.
Sama seperti marketplace lainnya, pemotongan dilakukan melalui sistem transaksi yang telah berjalan sehingga penjual tidak perlu melakukan mekanisme pemungutan secara terpisah.
3. Lazada
Lazada menjadi marketplace ketiga yang memperoleh penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Melalui kebijakan ini, seluruh proses pemungutan pajak dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana bagi penjual.
4. Blibli
Blibli melengkapi daftar marketplace yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan penunjukan tersebut, Blibli memiliki kewajiban melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 22 atas transaksi penjual yang memenuhi syarat perpajakan.
Besaran Pajak yang Dipungut
Sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri.
Peredaran bruto tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemerintah juga menegaskan bahwa pajak yang dipungut marketplace bukan beban tambahan yang berdiri sendiri.
PPh Pasal 22 tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila penghasilan pedagang dikenai skema PPh Final.
Siapa Penjual Online yang Bebas dari Pemotongan Pajak?
Tidak semua seller marketplace akan dipotong pajak.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Melalui unggahan resmi Instagram Ditjen Pajak menjelaskan ada kelompok penjual yang bebas dari pajak.
"Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025," demikian penjelasan dalam akun Instagram resmi @ditjenpajakri.