Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

4 Marketplace Bakal Potong Pajak PPh Penjual Online Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 01 Juli 2026 | 15:35 WIB
4 Marketplace Bakal Potong Pajak PPh Penjual Online Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya
belanja online lewat marketplace (AI)
baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 bagi penjual online mulai 1 Agustus 2026.
  • Kebijakan ini mengubah mekanisme penyetoran pajak menjadi dipungut otomatis melalui sistem Tokopedia, Shopee, Lazada, dan juga Blibli.
  • Penjual pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun dikecualikan dari pemotongan pajak dengan syarat melampirkan surat pernyataan.

Suara.com - Perubahan mekanisme pemungutan pajak bagi penjual online mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Melalui kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk sejumlah marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi yang dilakukan para penjual di platform digital.

Meski demikian, kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru karena hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh yang sebelumnya disetor sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut melalui marketplace.

Pelaku UMKM dengan omzet tertentu juga tetap memperoleh perlindungan sehingga tidak seluruh penjual online otomatis dikenai pemotongan pajak.

Daftar Marketplace yang Potong Pajak Penjual Online

Direktorat Jenderal Pajak secara resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Penunjukan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kemampuan administrasi, hingga penggunaan mekanisme rekening escrow.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap.

"Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026),

Berikut daftar marketplace yang mulai memungut PPh Pasal 22 dari penjual online.

baca juga

1. Tokopedia

Tokopedia menjadi salah satu marketplace pertama yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Nantinya, pemotongan dilakukan terhadap penjual yang memenuhi ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Marketplace ini juga akan bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, sekaligus pelaporan pajak secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak.

2. Shopee

Shopee juga termasuk platform e-commerce yang ditunjuk pemerintah untuk memungut PPh Pasal 22.

Sama seperti marketplace lainnya, pemotongan dilakukan melalui sistem transaksi yang telah berjalan sehingga penjual tidak perlu melakukan mekanisme pemungutan secara terpisah.

3. Lazada

Lazada menjadi marketplace ketiga yang memperoleh penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Melalui kebijakan ini, seluruh proses pemungutan pajak dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana bagi penjual.

4. Blibli

Blibli melengkapi daftar marketplace yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan penunjukan tersebut, Blibli memiliki kewajiban melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 22 atas transaksi penjual yang memenuhi syarat perpajakan.

Besaran Pajak yang Dipungut

Sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri.

Peredaran bruto tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemerintah juga menegaskan bahwa pajak yang dipungut marketplace bukan beban tambahan yang berdiri sendiri.

PPh Pasal 22 tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila penghasilan pedagang dikenai skema PPh Final.

Siapa Penjual Online yang Bebas dari Pemotongan Pajak?

Tidak semua seller marketplace akan dipotong pajak.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Melalui unggahan resmi Instagram Ditjen Pajak menjelaskan ada kelompok penjual yang bebas dari pajak.

"Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025," demikian penjelasan dalam akun Instagram resmi @ditjenpajakri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026

Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:40 WIB

Purbaya Endus Pegawai DJP Kongkalikong dengan Pengusaha soal Restitusi Pajak

Purbaya Endus Pegawai DJP Kongkalikong dengan Pengusaha soal Restitusi Pajak

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 13:22 WIB

Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru

Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

Terkini

Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual

Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 05:44 WIB

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

×