Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.447.000
IHSG 5.643,194
LQ45 553,105
Srikehati 276,229
JII 331,154
USD/IDR 17.957

4 Marketplace Bakal Potong Pajak PPh Penjual Online Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 01 Juli 2026 | 15:35 WIB
4 Marketplace Bakal Potong Pajak PPh Penjual Online Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya
belanja online lewat marketplace (AI)
baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 bagi penjual online mulai 1 Agustus 2026.
  • Kebijakan ini mengubah mekanisme penyetoran pajak menjadi dipungut otomatis melalui sistem Tokopedia, Shopee, Lazada, dan juga Blibli.
  • Penjual pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun dikecualikan dari pemotongan pajak dengan syarat melampirkan surat pernyataan.

Suara.com - Perubahan mekanisme pemungutan pajak bagi penjual online mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Melalui kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk sejumlah marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi yang dilakukan para penjual di platform digital.

Meski demikian, kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru karena hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh yang sebelumnya disetor sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut melalui marketplace.

Pelaku UMKM dengan omzet tertentu juga tetap memperoleh perlindungan sehingga tidak seluruh penjual online otomatis dikenai pemotongan pajak.

Daftar Marketplace yang Potong Pajak Penjual Online

Direktorat Jenderal Pajak secara resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Penunjukan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kemampuan administrasi, hingga penggunaan mekanisme rekening escrow.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap.

"Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026),

Berikut daftar marketplace yang mulai memungut PPh Pasal 22 dari penjual online.

baca juga

1. Tokopedia

Tokopedia menjadi salah satu marketplace pertama yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Nantinya, pemotongan dilakukan terhadap penjual yang memenuhi ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Marketplace ini juga akan bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, sekaligus pelaporan pajak secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak.

2. Shopee

Shopee juga termasuk platform e-commerce yang ditunjuk pemerintah untuk memungut PPh Pasal 22.

Sama seperti marketplace lainnya, pemotongan dilakukan melalui sistem transaksi yang telah berjalan sehingga penjual tidak perlu melakukan mekanisme pemungutan secara terpisah.

3. Lazada

Lazada menjadi marketplace ketiga yang memperoleh penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Melalui kebijakan ini, seluruh proses pemungutan pajak dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana bagi penjual.

4. Blibli

Blibli melengkapi daftar marketplace yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan penunjukan tersebut, Blibli memiliki kewajiban melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 22 atas transaksi penjual yang memenuhi syarat perpajakan.

Besaran Pajak yang Dipungut

Sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri.

Peredaran bruto tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemerintah juga menegaskan bahwa pajak yang dipungut marketplace bukan beban tambahan yang berdiri sendiri.

PPh Pasal 22 tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila penghasilan pedagang dikenai skema PPh Final.

Siapa Penjual Online yang Bebas dari Pemotongan Pajak?

Tidak semua seller marketplace akan dipotong pajak.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Melalui unggahan resmi Instagram Ditjen Pajak menjelaskan ada kelompok penjual yang bebas dari pajak.

"Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025," demikian penjelasan dalam akun Instagram resmi @ditjenpajakri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026

Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:40 WIB

Purbaya Endus Pegawai DJP Kongkalikong dengan Pengusaha soal Restitusi Pajak

Purbaya Endus Pegawai DJP Kongkalikong dengan Pengusaha soal Restitusi Pajak

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 13:22 WIB

Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru

Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

Terkini

Pemerintah Didesak Rombak Kebijakan Ekonomi RI Berbasis Manusia

Pemerintah Didesak Rombak Kebijakan Ekonomi RI Berbasis Manusia

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:39 WIB

Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak

Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:39 WIB

MMA Marketing Talk 2026 Siap Tetapkan Arah Industri Pemasaran dan Periklanan Indonesia

MMA Marketing Talk 2026 Siap Tetapkan Arah Industri Pemasaran dan Periklanan Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:23 WIB

Piala Dunia, Pemerasan Ekonomi, Judi dan Nyawa yang Dipertaruhkan

Piala Dunia, Pemerasan Ekonomi, Judi dan Nyawa yang Dipertaruhkan

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:11 WIB

Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?

Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:59 WIB

Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44 Persen pada Juni

Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44 Persen pada Juni

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:45 WIB

IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang

IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:38 WIB

BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari

BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:19 WIB

Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%

Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:12 WIB

Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo

Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:46 WIB

×