Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.831

4 Marketplace Bakal Potong Pajak PPh Penjual Online Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 01 Juli 2026 | 15:35 WIB
4 Marketplace Bakal Potong Pajak PPh Penjual Online Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya
belanja online lewat marketplace (AI)
baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 bagi penjual online mulai 1 Agustus 2026.
  • Kebijakan ini mengubah mekanisme penyetoran pajak menjadi dipungut otomatis melalui sistem Tokopedia, Shopee, Lazada, dan juga Blibli.
  • Penjual pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun dikecualikan dari pemotongan pajak dengan syarat melampirkan surat pernyataan.

Suara.com - Perubahan mekanisme pemungutan pajak bagi penjual online mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Melalui kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk sejumlah marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi yang dilakukan para penjual di platform digital.

Meski demikian, kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru karena hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh yang sebelumnya disetor sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut melalui marketplace.

Pelaku UMKM dengan omzet tertentu juga tetap memperoleh perlindungan sehingga tidak seluruh penjual online otomatis dikenai pemotongan pajak.

Daftar Marketplace yang Potong Pajak Penjual Online

Direktorat Jenderal Pajak secara resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Penunjukan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kemampuan administrasi, hingga penggunaan mekanisme rekening escrow.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap.

"Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026),

Berikut daftar marketplace yang mulai memungut PPh Pasal 22 dari penjual online.

baca juga

1. Tokopedia

Tokopedia menjadi salah satu marketplace pertama yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Nantinya, pemotongan dilakukan terhadap penjual yang memenuhi ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Marketplace ini juga akan bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, sekaligus pelaporan pajak secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak.

2. Shopee

Shopee juga termasuk platform e-commerce yang ditunjuk pemerintah untuk memungut PPh Pasal 22.

Sama seperti marketplace lainnya, pemotongan dilakukan melalui sistem transaksi yang telah berjalan sehingga penjual tidak perlu melakukan mekanisme pemungutan secara terpisah.

3. Lazada

Lazada menjadi marketplace ketiga yang memperoleh penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Melalui kebijakan ini, seluruh proses pemungutan pajak dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana bagi penjual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026

Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:40 WIB

Purbaya Endus Pegawai DJP Kongkalikong dengan Pengusaha soal Restitusi Pajak

Purbaya Endus Pegawai DJP Kongkalikong dengan Pengusaha soal Restitusi Pajak

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 13:22 WIB

Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru

Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

Terkini

Korban Gempa NNT Butuh 30 Ton Beras, Tenda hingga Obat-obatan

Korban Gempa NNT Butuh 30 Ton Beras, Tenda hingga Obat-obatan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Kapal Pesir Berlogo Kemhan Viral! Ternyata Milik Haji Isam untuk Proyek Pangan

Kapal Pesir Berlogo Kemhan Viral! Ternyata Milik Haji Isam untuk Proyek Pangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Ayah, Aku Hanya Ingin Didengar

Ayah, Aku Hanya Ingin Didengar

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Perjuangan Kang Edai di Kemiren, Merajut Asa Bersama Desa Sejahtera Astra

Perjuangan Kang Edai di Kemiren, Merajut Asa Bersama Desa Sejahtera Astra

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau

Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan

Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya

Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026

Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan

Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:20 WIB

8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui

8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:20 WIB

×