- OJK memperkuat regulasi ekosistem keuangan digital guna menjamin inovasi yang aman, berintegritas, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
- Pemerintah menyempurnakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 untuk mengadaptasi perkembangan teknologi serta meningkatkan perlindungan bagi seluruh konsumen sektor keuangan.
- OJK menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 untuk membangun ekosistem keuangan digital yang berdaulat, adaptif, terjangkau, dan berdaya saing tinggi.
"Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional," kata Adi.

Menurutnya, roadmap tersebut dibangun berdasarkan empat prinsip utama, yakni Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan), sebagai fondasi pengembangan ekosistem IAKD nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, mengatakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat fondasi pengembangan sektor keuangan digital nasional sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas sistem keuangan, dan pelindungan masyarakat.
"Legislasi ini dimaksudkan untuk membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh. Esensinya adalah mengorkestrasi titik keseimbangan antara akselerasi inovasi, daya saing industri, khususnya optimalisasi aset digital kripto, sekaligus menjaga stabilitas sistemik dan proteksi perlindungan masyarakat secara paripurna," tegasnya.