- OJK memperkuat regulasi ekosistem keuangan digital guna menjamin inovasi yang aman, berintegritas, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
- Pemerintah menyempurnakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 untuk mengadaptasi perkembangan teknologi serta meningkatkan perlindungan bagi seluruh konsumen sektor keuangan.
- OJK menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 untuk membangun ekosistem keuangan digital yang berdaulat, adaptif, terjangkau, dan berdaya saing tinggi.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto melalui penguatan regulasi, tata kelola, pelindungan konsumen, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan.
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan industri keuangan digital Indonesia yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perkembangan teknologi seperti kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) hingga tokenisasi aset menghadirkan peluang besar bagi sektor jasa keuangan.
Di sisi lain, perkembangan tersebut juga membawa tantangan yang harus diantisipasi melalui regulasi yang tepat.
"Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tapi harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita," jelas Friderica dalam siaran pers yang diterima, Jumat (37/2026).
Menurut Friderica, perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan memerlukan kerangka regulasi yang adaptif, tata kelola yang baik, pelindungan konsumen yang kuat, serta kolaborasi erat antara regulator, industri, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan.

Ia menjelaskan, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan regulasi sektor keuangan mampu mengikuti perkembangan teknologi dan dinamika model bisnis yang terus berubah.
Selain itu, Friderica menegaskan bahwa pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas menjadi salah satu dari delapan program strategis OJK.
Program tersebut diarahkan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, memperkuat pembiayaan pembangunan nasional, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta pelindungan konsumen.
Dari sisi perkembangan industri, OJK mencatat saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar.
Jumlah pengguna layanan PAJK mencapai 18,29 juta, sedangkan total hit konsumen pada platform PKA telah mencapai 130,78 juta.
Sementara itu, kemitraan antara penyelenggara ITSK dengan lembaga jasa keuangan meningkat menjadi 1.346 kerja sama.
Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan.
Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto juga terus bertambah hingga mencapai 22,4 juta.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan OJK tengah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 sebagai arah kebijakan pengembangan industri ke depan.