- OJK menyelesaikan penyidikan tindak pidana perbankan PT BPR DCN dengan menyerahkan tersangka GK kepada Kejaksaan Negeri Batu.
- Penyerahan tersangka dilakukan pada 2 Juli 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
- Tersangka diduga melakukan berbagai pelanggaran pembukuan dan penyalahgunaan dana perbankan senilai miliaran rupiah sejak tahun 2020.
Tidak mencatat penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Penegakan hukum OJK terhadap kasus PT BPR DCN diharapkan semakin memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan, serta menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus BPR DCN juga menjadi bukti bahwa OJK terus mengedepankan pengawasan dan penindakan secara profesional demi menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.