- OJK menyelesaikan penyidikan tindak pidana perbankan PT BPR DCN dengan menyerahkan tersangka GK kepada Kejaksaan Negeri Batu.
- Penyerahan tersangka dilakukan pada 2 Juli 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
- Tersangka diduga melakukan berbagai pelanggaran pembukuan dan penyalahgunaan dana perbankan senilai miliaran rupiah sejak tahun 2020.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kasus PT BPR DCN, penegakan hukum OJK, dan tindak pidana perbankan menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas industri jasa keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penyelesaian penyidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan melalui penegakan hukum yang konsisten.
"Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat," ujar Agus dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
![Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/17/92443-ilustrasi-ojk.jpg)
Agus menambahkan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam menangani setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
"OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat," kata Agus.
OJK menegaskan penanganan kasus PT BPR DCN menjadi bukti pengawasan sektor perbankan yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK, yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN. Sebelumnya, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 pada 26 Juni 2026.
Proses penyidikan berlangsung cukup panjang. Penyidik OJK menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka, mulai dari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga berupaya melarikan diri, hingga mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk dua kali permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka.
Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan, antara lain:
Tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar.
Melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta.
Menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
Tidak mencatat penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Penegakan hukum OJK terhadap kasus PT BPR DCN diharapkan semakin memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan, serta menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus BPR DCN juga menjadi bukti bahwa OJK terus mengedepankan pengawasan dan penindakan secara profesional demi menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.