Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

OJK Pangkas Pembaruan Status SLIK, Akses KPR dan Kredit UMKM Dipercepat

M Nurhadi, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38 WIB
OJK Pangkas Pembaruan Status SLIK, Akses KPR dan Kredit UMKM Dipercepat
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dan Menteri Maruarar Sirait [Suara.com/Fakhri]
baca 10 detik
  • OJK menetapkan aturan baru pembaruan status pelunasan kredit dalam sistem SLIK maksimal tiga hari kerja sejak 1 Juli 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan mempercepat proses pengajuan KPR dan modal usaha UMKM yang sebelumnya terhambat oleh proses administrasi yang lama.
  • Status bersih pada SLIK bukan jaminan persetujuan kredit karena perbankan tetap melakukan penilaian kelayakan berdasarkan indikator risiko dan kemampuan bayar.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memotong birokrasi pembaruan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi debitur yang telah melunasi pinjamannya.

Lewat kebijakan teranyar ini, proses pemutihan atau pembaruan status bersih kredit di SLIK kini diwajibkan rampung paling lambat dalam tiga hari kerja, bergeser dari aturan lama yang memakan waktu hingga lebih dari satu bulan.

Langkah responsif ini diambil untuk melonggarkan sumbatan administratif yang selama ini mengganjal masyarakat saat ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun pembiayaan modal usaha bagi pelaku UMKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa akselerasi pembaruan data SLIK ini merupakan komitmen nyata OJK dalam menyukseskan agenda strategis nasional, termasuk Program 3 Juta Rumah yang digagas pemerintah.

"Dulu catatan pelunasannya baru masuk bulan depan atau mungkin satu setengah bulan berikutnya. Sekarang, dalam waktu tiga hari paling lambat, catatannya sudah harus masuk lunas," ujar Friderica di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Respons Keluhan Pengembang dan Menteri Perumahan

Friderica memaparkan bahwa reformasi sistem SLIK ini dilandasi oleh banyaknya komplain dan masukan dari berbagai lini, mulai dari pelaku usaha, asosiasi pengembang, hingga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dipimpin oleh Maruarar Sirait.

Selama ini, banyak kasus di mana masyarakat terhambat mendapatkan fasilitas KPR baru hanya karena sistem perbankan belum memperbarui status kolektibilitas mereka, meski utang lama mereka sebetulnya sudah diselesaikan.

Ketentuan progresif ini telah dinyatakan efektif berlaku sejak 1 Juli 2026. Kiki—sapaan akrab Friderica—memastikan bahwa seluruh lembaga jasa keuangan di Indonesia saat ini telah melakukan penyesuaian infrastruktur teknologi agar kewajiban pelaporan tiga hari kerja ini bisa dipenuhi tanpa kendala teknis.

baca juga

SLIK Bukan Penentu Tunggal Persetujuan Kredit

Kendati akses pembersihan data riwayat kredit kini jauh lebih cepat, OJK mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha bahwa status "hijau" atau bersih di SLIK bukanlah garansi mutlak bahwa pengajuan kredit baru akan otomatis disetujui oleh perbankan.

Lembaga keuangan tetap memiliki independensi penuh dalam menilai kelayakan seorang calon debitur melalui berbagai indikator internal. Beberapa aspek penentu yang tetap berlaku meliputi:

  • Analisis Kemampuan Bayar: Penilaian terhadap pendapatan riil dan kapasitas finansial reguler debitur.
  • Manajemen Risiko: Pemetaan potensi gagal bayar berdasarkan sektor usaha atau profil pengaju.
  • Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle): Kepatuhan bank terhadap regulasi batasan kredit aman demi menjaga kesehatan likuiditas.

Melalui kepastian interkoneksi data yang lebih real-time ini, pemerintah berharap perputaran likuiditas di sektor properti dan sektor riil dapat bergerak lebih dinamis paruh kedua tahun ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kerugian Tembus Rp9,3 Triliun, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan dari 'Love Scam'

Kerugian Tembus Rp9,3 Triliun, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan dari 'Love Scam'

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:10 WIB

OJK Catat 608 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Korban Diperkirakan Jauh Lebih Banyak

OJK Catat 608 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Korban Diperkirakan Jauh Lebih Banyak

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 10:51 WIB

Enaknya Jadi Komisaris Bank, Bisa Kredit Fiktif dan Manipulasi Pembukuan

Enaknya Jadi Komisaris Bank, Bisa Kredit Fiktif dan Manipulasi Pembukuan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:14 WIB

Bank Tanpa Modal Cukup Terancam Dampak POJK Nomor 7 Tahun 2026

Bank Tanpa Modal Cukup Terancam Dampak POJK Nomor 7 Tahun 2026

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:07 WIB

Delapan BPR Bangkrut di Semester I 2026, Alarm bagi Bank Kecil atau Pertanda Krisis?

Delapan BPR Bangkrut di Semester I 2026, Alarm bagi Bank Kecil atau Pertanda Krisis?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:43 WIB

Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital

Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:30 WIB

Terkini

3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026

3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya

Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

×