- Pemerintah tengah mengkaji pemberian harga khusus bahan bakar minyak bagi kapal penangkap ikan berukuran 30 hingga 200 GT.
- Kebijakan ini diusulkan untuk mengurangi beban biaya operasional nelayan akibat fluktuasi harga minyak dunia yang cukup tinggi.
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan melaporkan skema harga khusus tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera diputuskan.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi pemerintah tengah mengkaji pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi kapal penangkap ikan berukuran 30 hingga 200 gross tonnage (GT).
Namun, Airlangga mengatakan skema tersebut belum diputuskan dan masih akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Iya, nanti saya laporin Pak Presiden dulu," kata Airlangga kepada wartawan usai rapat, Senin (13/7/2026).
Airlangga menjelaskan kebijakan tersebut berbeda dengan skema BBM bersubsidi yang selama ini diterima nelayan menggunakan kapal berukuran di bawah 30 GT.
"Enggak, nelayan udah dapat harga subsidi, 6.800," ujarnya.
Ia menambahkan, harga BBM bersubsidi tersebut hanya berlaku bagi kapal berukuran di bawah 30 GT.
"Tapi itu kapalnya di bawah 30 GT," kata Airlangga.
Sementara itu, pemerintah saat ini tengah menyiapkan skema harga khusus untuk kapal penangkap ikan berukuran 30 GT hingga 200 GT.
"Ini yang 30 sampai 200," ucapnya.
Saat ditanya alasan pemerintah menyiapkan kebijakan tersebut, Airlangga mengatakan salah satu pertimbangannya adalah fluktuasi harga minyak dunia yang berdampak pada biaya operasional kapal.
"Selalu karena harga terlalu bergejolak lah," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan pemerintah tengah merumuskan skema harga khusus BBM bagi kapal penangkap ikan berukuran 30 GT hingga 200 GT. Skema tersebut masih dibahas dan belum diputuskan besarannya.
"Ya diberikan harga khusus lah," kata Trenggono.
Namun, ia belum merinci besaran harga yang akan diberikan. Menurutnya, pemerintah masih mengkaji sejumlah alternatif sebelum menetapkan kebijakan tersebut.
"Belum diputus, sedang dirumusin. Ada beberapa alternatif, saya belum putus," ujarnya.
Trenggono mengatakan usulan harga khusus itu muncul dari pelaku usaha perikanan yang menginginkan biaya bahan bakar lebih terjangkau agar operasional kapal tetap berjalan.
"Ya intinya pokoknya kan soal itu dari mana kan enggak ada masalah. Tapi yang paling penting keinginan para nelayan besar itu, yang 30 GT sampai 200 GT itu kan bisa dapat harga yang lebih... yang mereka inginkan, kan gitu," ucapnya.
Menurut Trenggono, selama ini kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 GT masih menggunakan BBM industri sehingga beban operasionalnya cukup besar. Pemerintah kini tengah menghitung skema yang dinilai sesuai dengan kemampuan fiskal negara.
"Ya intinya yang diusulkan, mereka ngusulnya mintanya kan murah, ya kan? Tapi kan kita akan ada hitungan gitu loh. Nanti tunggu lah minggu ini, ya," katanya.
Ia menambahkan, tingginya biaya BBM menjadi salah satu tantangan utama bagi pelaku usaha perikanan.
"Selama ini kan mereka berlaku harga BBM industri, yang sudah berlaku umum. Karena dengan harga itu makanya mereka bebannya makin berat, karena 70% ee... operasional kapal ini kan di BBM. Makanya pemerintah sekarang justru menjembatani, ingin supaya mereka tetap bisa operasional," pungkas Trenggono.