- BEI menambah jumlah emiten dalam daftar High Shareholding Concentration menjadi 51 saham melalui penerapan metodologi Price Impact Ratio.
- Langkah ini diambil untuk merespons kritik MSCI mengenai transparansi kepemilikan saham serta memperbaiki akurasi data free float publik.
- Saham yang masuk daftar tersebut dikeluarkan dari indeks utama untuk memastikan bobot indeks mencerminkan kondisi perdagangan riil.
Suara.com - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam membenahi transparansi pasar modal domestik.
BEI secara signifikan memperluas cakupan emiten yang masuk ke dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC). Dari yang semula hanya berjumlah 14 emiten, daftar saham dengan indikasi kepemilikan sangat terkonsentrasi tersebut kini melonjak tajam menjadi 51 saham.
Ekspansi daftar pengawasan ini memiliki dampak yang masif terhadap pasar, mengingat ke-51 saham tersebut merepresentasikan sekitar 28 persen dari total kapitalisasi pasar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Peningkatan jumlah saham HSC ini merupakan imbas langsung dari pembaruan metodologi pengawasan bursa yang kini menerapkan indikator Price Impact Ratio (PIR).
Melalui instrumen ini, otoritas bursa dapat mengidentifikasi emiten-emiten yang mencatatkan pergerakan harga tidak wajar atau tidak sebanding dengan tingkat likuiditas transaksi di pasar, sebagai tahap penyaringan awal sebelum bursa memverifikasi adanya konsentrasi kepemilikan yang tinggi pada saham tersebut.
Langkah agresif penerapan regulasi HSC ini sejatinya merupakan manuver utama Indonesia dalam merespons sorotan kritis dari lembaga pemeringkat global, MSCI.
Pada Januari 2026 lalu, MSCI menyuarakan kekhawatirannya terkait minimnya transparansi struktur kepemilikan serta indikasi porsi saham publik (free float) di bursa domestik yang dilaporkan terlalu tinggi dari kondisi aslinya (overstated).
Kebijakan HSC ini juga berjalan beriringan dengan regulasi anyar yang mewajibkan pelaporan bagi pihak yang memiliki kepemilikan saham minimal 1 persen.
Sebagai konsekuensi dari aturan ketat ini, seluruh saham yang terjerat dalam daftar HSC secara otomatis didepak dari jajaran indeks bergengsi dan likuid di bursa, seperti LQ45, IDX30, serta IDX80.
Eliminasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bobot indeks-indeks utama tersebut benar-benar merefleksikan portofolio saham dengan free float yang secara riil dapat diperdagangkan oleh publik.
Kendati rangkaian reformasi struktural ini telah berhasil menjawab dua dari tiga poin kekhawatiran utama yang dilontarkan MSCI, pelaku pasar menilai tantangan belum sepenuhnya usai.
Langkah pembenahan melalui HSC dinilai belum cukup kuat untuk membuktikan ada atau tidaknya praktik perdagangan yang terkoordinasi (coordinated trading), maupun mencegahnya secara mutlak.
Oleh karena itu, penentuan nasib dari efektivitas berbagai perombakan regulasi ini akan bermuara pada tinjauan evaluasi berkala MSCI yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026 mendatang.
Tinjauan tersebut akan menjadi ujian pembuktian, apakah langkah berani BEI ini akan diakui secara global dan berdampak positif terhadap penilaian aksesibilitas pasar (market accessibility) Indonesia.