Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.231,780
LQ45 627,750
Srikehati 307,753
JII 374,159
USD/IDR 17.971

Kronologi Korupsi Mulyono Terungkap, Kepala Kantor Pajak Terima Suap Miliaran

M Nurhadi

Selasa, 21 Juli 2026 | 11:28 WIB
Kronologi Korupsi Mulyono Terungkap, Kepala Kantor Pajak Terima Suap Miliaran
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Kamis (5/2/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK melakukan OTT terhadap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, pada 5 Februari 2026 atas kasus suap pajak.
  • Mulyono diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar untuk memuluskan pencairan restitusi pajak PT BKB senilai Rp48,3 miliar.
  • Uang suap tersebut dibagikan kepada Mulyono, Venzo, dan Dian Jaya melalui skema invoice fiktif untuk menyamarkan dana.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi penindakan yang digelar pada Kamis (5/2/2026) tersebut menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY).

Mulyono ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menerima suap miliaran rupiah untuk memuluskan pencairan restitusi pajak sebuah perusahaan.

Ironisnya, sosok birokrat ini juga dikenal luas oleh masyarakat sebagai "Ki Mulyono", seorang dalang wayang kulit yang kerap menyuarakan pesan keadilan dan perlawanan terhadap keserakahan di atas panggung.

Kronologi Kasus Suap Restitusi Pajak

Tindak pidana korupsi ini bermula dari proses pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak oleh pihak swasta dan berujung pada kesepakatan pemotongan dana secara ilegal. Berikut adalah urutan waktu kejadiannya:

Pengajuan Restitusi oleh PT BKB Perkara ini bermula saat PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari tim pajak, nilai lebih bayar tercatat sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi senilai Rp1,14 miliar, total nilai restitusi yang berhak dicairkan menjadi Rp48,3 miliar.

November 2025: Permintaan 'Uang Apresiasi' Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin mengadakan pertemuan dengan perwakilan PT BKB. Pada pertemuan lanjutan, Mulyono menyatakan bahwa permohonan restitusi tersebut dapat segera dikabulkan, namun dengan syarat pihak perusahaan bersedia memberikan 'uang apresiasi'. PT BKB, yang diwakili oleh Manajer Keuangannya, Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), menyepakati permintaan suap tersebut di angka Rp1,5 miliar.

Pasca-Pencairan: Eksekusi Invoice Fiktif dan Pembagian Jatah Setelah dana restitusi sebesar Rp48,3 miliar cair ke kas PT BKB, uang suap senilai Rp1,5 miliar dieksekusi menggunakan modus invoice fiktif untuk menyamarkan jejak aliran dana. Uang haram tersebut kemudian dibagi tiga.

baca juga

Mulyono menerima jatah terbesar yakni Rp800 juta, yang kemudian dikonfirmasi oleh KPK sebagian digunakan untuk membayar uang muka (Down Payment/DP) pembelian rumah pribadi. Venzo mengambil jatah Rp500 juta. Sementara itu, jatah Rp200 juta yang seharusnya diberikan kepada anggota Tim Pemeriksa (fiskus) Dian Jaya Demega (DJD), dipotong Rp20 juta oleh Venzo, sehingga DJD hanya menerima Rp180 juta.

Kamis, 5 Februari 2026: OTT KPK Langkah mulus skema suap ini akhirnya terendus oleh KPK. Tim penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan Mulyono beserta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai korupsi tersebut.

Sebelum terjerat pusaran korupsi, Mulyono dikenal memiliki rekam jejak karier birokrasi yang gemilang. Lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Universitas Indonesia (UI) ini merangkak naik secara bertahap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Pada tahun 2023, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala KPP Pratama Tanjung. Kinerjanya dinilai apik hingga dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2025, ia dipromosikan menjadi Kepala KPP Madya Banjarmasin dengan pangkat Eselon III.a.

Di luar jam dinasnya, Mulyono adalah pendiri sanggar seni dan aktif mempromosikan budaya tradisional melalui akun Instagram @ki_mulyono.pw yang memiliki puluhan ribu pengikut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiga Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat yang Terungkap Usai OTT

Tiga Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat yang Terungkap Usai OTT

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:12 WIB

Profil 3 Perusahaan dalam Dugaan Korupsi Batu Bara, BUMN Ikut Terlibat

Profil 3 Perusahaan dalam Dugaan Korupsi Batu Bara, BUMN Ikut Terlibat

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:56 WIB

Purbaya Klarifikasi Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun buat Investor PFII

Purbaya Klarifikasi Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun buat Investor PFII

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:02 WIB

Bupati Lombok Barat Diciduk KPK, Mendagri Tito: Saya Prihatin, Padahal Sudah Dibina

Bupati Lombok Barat Diciduk KPK, Mendagri Tito: Saya Prihatin, Padahal Sudah Dibina

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:20 WIB

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Punya 24 Aset Properti Tersebar di Berbagai Daerah

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Punya 24 Aset Properti Tersebar di Berbagai Daerah

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:07 WIB

Mengejar Pajak Motor Sampai Pertamina, Giliran Koruptor Hanya Kias Semata

Mengejar Pajak Motor Sampai Pertamina, Giliran Koruptor Hanya Kias Semata

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:50 WIB

Terkini

BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online

BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online

Sumut | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:37 WIB

Harga Cabai Rawit Tembus Rp52 Ribu, Beras Medium dan Telur Merangkak Naik

Harga Cabai Rawit Tembus Rp52 Ribu, Beras Medium dan Telur Merangkak Naik

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:36 WIB

Misteri 4 Bulan Kematian Nisarofatin Petani Lumajang: Polisi Pastikan Bukan karena Racun

Misteri 4 Bulan Kematian Nisarofatin Petani Lumajang: Polisi Pastikan Bukan karena Racun

Jatim | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:32 WIB

Gen Z dan Hubungan 'Just Friend': Saat Batas Pertemanan Semakin Kabur

Gen Z dan Hubungan 'Just Friend': Saat Batas Pertemanan Semakin Kabur

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:30 WIB

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Simpan Harta Rp25,5 Miliar

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Simpan Harta Rp25,5 Miliar

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:29 WIB

Mobil Terlaris 2026 Segmen SUV Kompak: Raize vs Fronx Lebih Moncer yang Mana? Nissan Ngenes

Mobil Terlaris 2026 Segmen SUV Kompak: Raize vs Fronx Lebih Moncer yang Mana? Nissan Ngenes

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:28 WIB

Taktik Gertak Sambal Donald Trump Jadi Senjata Makan Tuan, Bikin Iran Main Gahar

Taktik Gertak Sambal Donald Trump Jadi Senjata Makan Tuan, Bikin Iran Main Gahar

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:28 WIB

Kronologi Korupsi Mulyono Terungkap, Kepala Kantor Pajak Terima Suap Miliaran

Kronologi Korupsi Mulyono Terungkap, Kepala Kantor Pajak Terima Suap Miliaran

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:28 WIB

Kisah Marc Cucurella: Cobaan Keluarga, Putra Autisme hingga Juara Dunia

Kisah Marc Cucurella: Cobaan Keluarga, Putra Autisme hingga Juara Dunia

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:25 WIB

Belgia Mengecewakan di Piala Dunia 2026, Rudi Garcia Ogah Perpanjang Kontrak

Belgia Mengecewakan di Piala Dunia 2026, Rudi Garcia Ogah Perpanjang Kontrak

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:24 WIB

×