Kronologi Korupsi Mulyono Terungkap, Kepala Kantor Pajak Terima Suap Miliaran

M Nurhadi

Selasa, 21 Juli 2026 | 11:28 WIB
Kronologi Korupsi Mulyono Terungkap, Kepala Kantor Pajak Terima Suap Miliaran
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Kamis (5/2/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK melakukan OTT terhadap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, pada 5 Februari 2026 atas kasus suap pajak.
  • Mulyono diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar untuk memuluskan pencairan restitusi pajak PT BKB senilai Rp48,3 miliar.
  • Uang suap tersebut dibagikan kepada Mulyono, Venzo, dan Dian Jaya melalui skema invoice fiktif untuk menyamarkan dana.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi penindakan yang digelar pada Kamis (5/2/2026) tersebut menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY).

Mulyono ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menerima suap miliaran rupiah untuk memuluskan pencairan restitusi pajak sebuah perusahaan.

Ironisnya, sosok birokrat ini juga dikenal luas oleh masyarakat sebagai "Ki Mulyono", seorang dalang wayang kulit yang kerap menyuarakan pesan keadilan dan perlawanan terhadap keserakahan di atas panggung.

Kronologi Kasus Suap Restitusi Pajak

Tindak pidana korupsi ini bermula dari proses pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak oleh pihak swasta dan berujung pada kesepakatan pemotongan dana secara ilegal. Berikut adalah urutan waktu kejadiannya:

Pengajuan Restitusi oleh PT BKB Perkara ini bermula saat PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari tim pajak, nilai lebih bayar tercatat sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi senilai Rp1,14 miliar, total nilai restitusi yang berhak dicairkan menjadi Rp48,3 miliar.

November 2025: Permintaan 'Uang Apresiasi' Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin mengadakan pertemuan dengan perwakilan PT BKB. Pada pertemuan lanjutan, Mulyono menyatakan bahwa permohonan restitusi tersebut dapat segera dikabulkan, namun dengan syarat pihak perusahaan bersedia memberikan 'uang apresiasi'. PT BKB, yang diwakili oleh Manajer Keuangannya, Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), menyepakati permintaan suap tersebut di angka Rp1,5 miliar.

Pasca-Pencairan: Eksekusi Invoice Fiktif dan Pembagian Jatah Setelah dana restitusi sebesar Rp48,3 miliar cair ke kas PT BKB, uang suap senilai Rp1,5 miliar dieksekusi menggunakan modus invoice fiktif untuk menyamarkan jejak aliran dana. Uang haram tersebut kemudian dibagi tiga.

baca juga

Mulyono menerima jatah terbesar yakni Rp800 juta, yang kemudian dikonfirmasi oleh KPK sebagian digunakan untuk membayar uang muka (Down Payment/DP) pembelian rumah pribadi. Venzo mengambil jatah Rp500 juta. Sementara itu, jatah Rp200 juta yang seharusnya diberikan kepada anggota Tim Pemeriksa (fiskus) Dian Jaya Demega (DJD), dipotong Rp20 juta oleh Venzo, sehingga DJD hanya menerima Rp180 juta.

Kamis, 5 Februari 2026: OTT KPK Langkah mulus skema suap ini akhirnya terendus oleh KPK. Tim penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan Mulyono beserta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai korupsi tersebut.

Sebelum terjerat pusaran korupsi, Mulyono dikenal memiliki rekam jejak karier birokrasi yang gemilang. Lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Universitas Indonesia (UI) ini merangkak naik secara bertahap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Pada tahun 2023, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala KPP Pratama Tanjung. Kinerjanya dinilai apik hingga dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2025, ia dipromosikan menjadi Kepala KPP Madya Banjarmasin dengan pangkat Eselon III.a.

Di luar jam dinasnya, Mulyono adalah pendiri sanggar seni dan aktif mempromosikan budaya tradisional melalui akun Instagram @ki_mulyono.pw yang memiliki puluhan ribu pengikut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiga Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat yang Terungkap Usai OTT

Tiga Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat yang Terungkap Usai OTT

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:12 WIB

Profil 3 Perusahaan dalam Dugaan Korupsi Batu Bara, BUMN Ikut Terlibat

Profil 3 Perusahaan dalam Dugaan Korupsi Batu Bara, BUMN Ikut Terlibat

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:56 WIB

Purbaya Klarifikasi Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun buat Investor PFII

Purbaya Klarifikasi Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun buat Investor PFII

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:02 WIB

Bupati Lombok Barat Diciduk KPK, Mendagri Tito: Saya Prihatin, Padahal Sudah Dibina

Bupati Lombok Barat Diciduk KPK, Mendagri Tito: Saya Prihatin, Padahal Sudah Dibina

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:20 WIB

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Punya 24 Aset Properti Tersebar di Berbagai Daerah

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Punya 24 Aset Properti Tersebar di Berbagai Daerah

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:07 WIB

Mengejar Pajak Motor Sampai Pertamina, Giliran Koruptor Hanya Kias Semata

Mengejar Pajak Motor Sampai Pertamina, Giliran Koruptor Hanya Kias Semata

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:50 WIB

Terkini

Chandra Satria Garap Trilogi Video Musik Dan Bola Esok, Rangkai Tiga Karya Jadi Satu Cerita

Chandra Satria Garap Trilogi Video Musik Dan Bola Esok, Rangkai Tiga Karya Jadi Satu Cerita

Entertainment | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:56 WIB

Respons Instruksi Prabowo, DPR Buka Peluang 'Terorisme Ekologi' Masuk RUU Kehutanan

Respons Instruksi Prabowo, DPR Buka Peluang 'Terorisme Ekologi' Masuk RUU Kehutanan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:56 WIB

Daftar Hitungan Weton Jodoh Paling Ciong

Daftar Hitungan Weton Jodoh Paling Ciong

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:55 WIB

Solusi Hemat dan Aman Pengelolaan Armada Bisnis via Telematika Geotab

Solusi Hemat dan Aman Pengelolaan Armada Bisnis via Telematika Geotab

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:53 WIB

BRI Kembali Ikut Program Magang, Beri Kesempatan Fresh Graduate di Industri Perbankan

BRI Kembali Ikut Program Magang, Beri Kesempatan Fresh Graduate di Industri Perbankan

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:52 WIB

Nama Rektor Dicatut Kasus Penipuan Mahasiswa Baru, UI Lapor ke Polda Jateng

Nama Rektor Dicatut Kasus Penipuan Mahasiswa Baru, UI Lapor ke Polda Jateng

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:52 WIB

Downgrade dari Innova Reborn? Ini Rekomendasi Mobil Keluarga Murah di Bawah 200 Juta Terbaik

Downgrade dari Innova Reborn? Ini Rekomendasi Mobil Keluarga Murah di Bawah 200 Juta Terbaik

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:51 WIB

Review The Childe: Film Aksi Menegangkan dengan Akhir yang Tak Terduga

Review The Childe: Film Aksi Menegangkan dengan Akhir yang Tak Terduga

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:50 WIB

BRI Prioritas dan BRI Private Hadirkan Program Member Get Member dengan Apresiasi Menarik

BRI Prioritas dan BRI Private Hadirkan Program Member Get Member dengan Apresiasi Menarik

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:47 WIB

DPR Apresiasi Langkah Kapolri Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi dalam Karhutla

DPR Apresiasi Langkah Kapolri Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi dalam Karhutla

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:44 WIB

×