Purbaya Klarifikasi Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun buat Investor PFII

Dicky Prastya

Selasa, 21 Juli 2026 | 10:02 WIB
Purbaya Klarifikasi Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun buat Investor PFII
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Instagram @menkeuri]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan mengklarifikasi bahwa durasi insentif pajak bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia belum ditentukan secara resmi.
  • Pemerintah akan menerapkan ketentuan pajak minimum internasional sebesar 15 persen guna menyesuaikan dengan standar global negara lain.
  • DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk dibawa ke rapat paripurna selanjutnya.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi soal insentif pajak 0 persen hingga 50 tahun buat para investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Menkeu Purbaya mengatakan kalau saat ini Pemerintah belum menetapkan jangka waktu insentif pajak ke investor PFII. Ia hanya menyebut kalau ini masih dalam tahap pembahasan.

"Pajaknya itu kan... oh belum. Belum sampai berapa tahunnya. Nanti tahunnya saya belum tentuin," katanya di Istana Kepresidenan, Senin (20/7/2026) malam.

Ketika ditanya apakah kebijakan pajak mengacu pada aturan minimum internasional sebesar 15 persen, Purbaya menyebut kalau Pemerintah bakal mematuhi aturan tersebut.

Bendahara Negara beralasan kalau ketentuan pajak ini memang sudah diterapkan di negara-negara yang memiliki kawasan sejenis PFII. Untuk itu Pemerintah bakal mengikuti aturan tersebut tanpa harus menunggu.

"Ya, kewajiban internasional, karena itu berlaku global. Kita enggak boleh wait and see. Jadi kita ikuti praktik-praktik yang diterapkan oleh negara-negara internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain," papar dia.

Saat memaparkan tujuan PFII di Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Purbaya mengungkapkan kalau tujuan pembentukan PFII untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai Pusat Keuangan Internasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, hingga menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional.

Selain itu, PFII juga memfasilitasi pembiayaan sektor riil, pembiayaan strategis nasional, pembiayaan keberlanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur dan pembiayaan lainnya, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

"Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil. Sehingga akan mendorong meningkat jauh investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," paparnya.

baca juga

Ia melanjutkan, PFII juga bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.

Kemudian untuk memfasilitasi dan memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri terhadap perekonomian nasional, serta mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional.

Sekadar informasi, Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/7/2026) hari ini.

Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi XI DPR RI mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja), pembacaan naskah RUU, penyampaian pendapat akhir mini seluruh fraksi, serta pendapat akhir Pemerintah yang menyatakan menyetujui RUU PFII untuk dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, seluruh fraksi dan Pemerintah telah menyatakan persetujuannya sehingga RUU PFII dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku menuju pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PFI dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengambilan keputusan dalam rapat pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna. Apakah disetujui?” tanya Misbakhun yang kemudian serentak disetujui, Senin (20/7/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengejar Pajak Motor Sampai Pertamina, Giliran Koruptor Hanya Kias Semata

Mengejar Pajak Motor Sampai Pertamina, Giliran Koruptor Hanya Kias Semata

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:50 WIB

Purbaya Sebut Kegiatan PFII Pakai Valuta Asing, Komunikasi Bahasa Inggris

Purbaya Sebut Kegiatan PFII Pakai Valuta Asing, Komunikasi Bahasa Inggris

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 19:47 WIB

Purbaya Ungkap Tujuan PFII, Tarik Investasi Asing hingga Biayai Sektor Riil

Purbaya Ungkap Tujuan PFII, Tarik Investasi Asing hingga Biayai Sektor Riil

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 19:20 WIB

Simpang-siur TNI dan Polisi Ikut Urus Pajak, Apa yang Sejauh ini Kita Tahu?

Simpang-siur TNI dan Polisi Ikut Urus Pajak, Apa yang Sejauh ini Kita Tahu?

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 19:04 WIB

RUU PFII Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Pembahasan Dikebut Cuma Perlu 18 Hari

RUU PFII Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Pembahasan Dikebut Cuma Perlu 18 Hari

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 18:54 WIB

Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta

Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 18:15 WIB

Terkini

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 21:51 WIB

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:45 WIB

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:43 WIB

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 21:25 WIB

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 21:17 WIB

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:16 WIB

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Video | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

×