- Menteri Keuangan mengklarifikasi bahwa durasi insentif pajak bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia belum ditentukan secara resmi.
- Pemerintah akan menerapkan ketentuan pajak minimum internasional sebesar 15 persen guna menyesuaikan dengan standar global negara lain.
- DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk dibawa ke rapat paripurna selanjutnya.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi soal insentif pajak 0 persen hingga 50 tahun buat para investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Menkeu Purbaya mengatakan kalau saat ini Pemerintah belum menetapkan jangka waktu insentif pajak ke investor PFII. Ia hanya menyebut kalau ini masih dalam tahap pembahasan.
"Pajaknya itu kan... oh belum. Belum sampai berapa tahunnya. Nanti tahunnya saya belum tentuin," katanya di Istana Kepresidenan, Senin (20/7/2026) malam.
Ketika ditanya apakah kebijakan pajak mengacu pada aturan minimum internasional sebesar 15 persen, Purbaya menyebut kalau Pemerintah bakal mematuhi aturan tersebut.
Bendahara Negara beralasan kalau ketentuan pajak ini memang sudah diterapkan di negara-negara yang memiliki kawasan sejenis PFII. Untuk itu Pemerintah bakal mengikuti aturan tersebut tanpa harus menunggu.
"Ya, kewajiban internasional, karena itu berlaku global. Kita enggak boleh wait and see. Jadi kita ikuti praktik-praktik yang diterapkan oleh negara-negara internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain," papar dia.
Saat memaparkan tujuan PFII di Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Purbaya mengungkapkan kalau tujuan pembentukan PFII untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai Pusat Keuangan Internasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, hingga menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional.
Selain itu, PFII juga memfasilitasi pembiayaan sektor riil, pembiayaan strategis nasional, pembiayaan keberlanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur dan pembiayaan lainnya, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.
"Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil. Sehingga akan mendorong meningkat jauh investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," paparnya.
Ia melanjutkan, PFII juga bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.
Kemudian untuk memfasilitasi dan memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri terhadap perekonomian nasional, serta mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional.
Sekadar informasi, Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/7/2026) hari ini.
Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi XI DPR RI mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja), pembacaan naskah RUU, penyampaian pendapat akhir mini seluruh fraksi, serta pendapat akhir Pemerintah yang menyatakan menyetujui RUU PFII untuk dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, seluruh fraksi dan Pemerintah telah menyatakan persetujuannya sehingga RUU PFII dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku menuju pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PFI dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengambilan keputusan dalam rapat pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna. Apakah disetujui?” tanya Misbakhun yang kemudian serentak disetujui, Senin (20/7/2026).