- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi rencana pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pendampingan petugas pajak di Indonesia.
- Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026 mengenai pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak masyarakat.
- Hasto menilai pelibatan elemen militer dalam urusan pajak merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai demokrasi bangsa Indonesia.
Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi soal rencana Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan dalam pendampingan petugas pajak.
Isu tentang keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Hasto menilai, jika hal tersebut dilakukan, maka kondisi di Indonesia bakal mundur ke belakang.
Sebab, penggunaan elemen-elemen militer bagi kepentingan pengumpulan pajak sama sekali tidak dibenarkan dan itu bagian dari penyalahgunaan kekuasaan negara.
“Ketika ABRI ataupun aparatur negara, ya seperti saat ini TNI dan Polri, untuk dilibatkan di dalam kepentingan-kepentingan kekuasaan tidak boleh terjadi kembali,” kata Hasto, usai pembukaan pameran sejarah dan arsip foto ‘Meretas Jalan Demokrasi’ di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Terlebih pelibatan TNI-Polri terkait pembayaran pajak yang bersifat kesadaran warga negara.
“Apalagi melibatkan Babinsa misalnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran warga negara, kewajiban warga negara untuk membayar pajak,” imbuhnya.
Hasto mengatakan, jika hal tersebut terjadi, maka sikap ini mirip dengan masa penjajahan.
Saat masa Hindia Belanda pajak rakyat dikumpulkan menggunakan aparatur negara termasuk menyiksa rakyatnya sendiri.
“Penggunaan elemen militer bagi kepentingan pengumpulan pajak bagian dari penyalahgunaan kekuasaan negara,” tandas Hasto.