- Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 50 Tahun 2026 pada 15 Juli 2026 untuk memberikan stimulus ekonomi melalui bea masuk nol persen.
- Fasilitas tersebut diberikan untuk impor bahan baku industri petrokimia serta komponen perawatan dan perbaikan pesawat udara.
- Kebijakan ini bertujuan menurunkan biaya produksi guna meningkatkan efisiensi, daya saing, dan keberlangsungan bisnis pelaku usaha.
Suara.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026.
Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas tarif Bea Masuk sebesar 0 persen untuk impor barang tertentu yang digunakan industri perawatan dan perbaikan pesawat atau Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO), serta impor liquefied petroleum gas (LPG) yang menjadi bahan baku industri petrokimia.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang mendorong kenaikan biaya produksi. Dengan insentif tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha dapat menjaga keberlangsungan bisnis, meningkatkan efisiensi, sekaligus memperkuat daya saing.
Bagi industri MRO, tarif Bea Masuk 0 persen diberikan untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam proses perawatan serta perbaikan pesawat. Insentif ini diharapkan dapat menekan biaya operasional sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri semakin kompetitif.
Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas tarif Bea Masuk 0 persen atas impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia. Langkah ini ditujukan untuk menurunkan biaya produksi sehingga industri petrokimia dapat menghasilkan bahan baku dengan lebih efisien. Dampaknya diharapkan turut dirasakan sektor industri lain yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku.
Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Aturan itu ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.
Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, fasilitas Bea Masuk 0 persen berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
![Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto. [Dok. Kemenko Perekonomian]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/18/64108-juru-bicara-kemenko-perekonomian-haryo-limanseto.jpg)
Sementara itu, ketentuan pelaksanaan fasilitas Bea Masuk bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur kriteria dan tata cara pemanfaatan insentif fiskal berupa penurunan tarif Bea Masuk bagi perusahaan jasa industri reparasi dan pemeliharaan pesawat udara yang mengimpor barang maupun bahan khusus untuk kegiatan usahanya.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, Minggu (26/7/2026).
Adapun kriteria perusahaan petrokimia yang dapat memanfaatkan fasilitas impor LPG diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. Melalui ketentuan tersebut, impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 oleh perusahaan yang memenuhi persyaratan memperoleh tarif Bea Masuk 0 persen melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
"Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing," ujarnya.