Rindekraf 2026-2045 Ditetapkan Sebagai Peta Jalan Nasional Sektor Ekonomi Kreatif

Liberty Jemadu

Selasa, 28 Juli 2026 | 12:09 WIB
Rindekraf 2026-2045 Ditetapkan Sebagai Peta Jalan Nasional Sektor Ekonomi Kreatif
Pemerintah menetapkan Perpres Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rindekraf 2026 - 2045 sebagai peta jalan nasional untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif. Foto: Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya. [Dok Kementerian Ekonomi Kreatif]
baca 10 detik
  • Pemerintah menetapkan Perpres Nomor 37 Tahun 2026 sebagai peta jalan nasional untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif.
  • Pemerintah menargetkan kontribusi ekonomi kreatif pada PDB meningkat hingga 8,4 persen pada tahap pertama.
  • Pelaksanaan program dikoordinasikan oleh menteri terkait untuk mencapai visi pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Suara.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2026-2045 ditetapkan sebagai peta jalan nasional sektor ekonomi kreatif selama dua dekade ke depan menuju Indonesia Emas 2025.

Perpres tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan menjadi pedoman bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun kebijakan, program, dan rencana aksi pengembangan ekonomi kreatif secara terintegrasi.

Dalam dokumen yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, dikutip Selasa (28/7/2026),  salah satu perubahan mendasar dalam Perpres itu adalah adanya pengelompokan subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster. Klaster pertama berbasis seni dan budaya yang mencakup fesyen, kriya, kuliner, seni rupa, dan seni pertunjukan.

Klaster kedua berbasis desain yang meliputi arsitektur, desain interior, desain produk, desain komunikasi visual, hingga modifikasi otomotif.

Klaster selanjutnya terkait dengan teknologi dan konten digital yang mencakup gim, aplikasi, teknologi baru, konten digital, serta sulih suara.

Adapun klaster media dan distribusi kreatif meliputi film, animasi, video, musik, televisi, radio, penerbitan, fotografi, dan periklanan. Menurut pemerintah model ini lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan industri kreatif global.

Sebagai instrumen pelaksanaan, pemerintah pun memperkenalkan delapan program prioritas atau Asta Ekonomi Kreatif. Delapan program tersebut meliputi penguatan data ekonomi kreatif (Ekraf Data), penguatan regulasi kelembagaan (Ekraf Bijak), pengembangan talenta kreatif, pembangunan infrastruktur kreatif, serta penguatan ekosistem kekayaan intelektual.

Selain itu, perluasan akses pendanaan dan investasi, pengembangan pasar domestik dan ekspor, serta penguatan kolaborasi antar-pemangku kepentingan melalui konsep hexa helix yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, industri, komunitas, media, dan lembaga keuangan.

Rindekraf akan diimplementasikan melalui empat tahap pembangunan, yakni tahap pertama pada 2026-2029, tahap kedua 2030-2034, tahap ketiga 2035-2039, dan tahap keempat 2040-2045. Melalui Rindekraf, pemerintah menetapkan visi mewujudkan ekosistem ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

baca juga

Untuk mencapai visi tersebut, penguatan ekosistem akan difokuskan pada pengembangan riset, pendidikan, akses pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, sistem pemasaran, insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, hingga perlindungan terhadap hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif.

Dalam tahap pertama pelaksanaan Rindekraf pada 2026-2029, pemerintah menargetkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB meningkat menjadi 8,0-8,4 persen.

Selain itu, ekspor ekonomi kreatif ditargetkan tumbuh 6 persen, penyerapan tenaga kerja mencapai 27,66 juta orang, serta investasi sektor ekonomi kreatif meningkat sebesar 7-8 persen.

Penguatan pada tahap awal akan difokuskan pada tujuh subsektor prioritas, yakni film, animasi dan video, musik, fesyen, kriya, aplikasi dan gim, serta kuliner di 15 provinsi prioritas.

Sementara itu, pada tahap kedua hingga keempat, pemerintah akan memperluas akses pasar domestik dan internasional, meningkatkan skala pelaku ekonomi kreatif berbasis inovasi dan teknologi digital, hingga menargetkan Indonesia menjadi pelopor tren ekonomi kreatif global.

Pada 2045, kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB ditargetkan mencapai 11 persen sebagai salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, pemerintah membentuk Tim Koordinasi

Rindekraf yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai Ketua Pengarah, sementara Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif bertindak sebagai Ketua Harian Pelaksana.

Tim tersebut juga melibatkan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dengan mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Ekonomi Kreatif: FHI 2026 Ajang Akselererasi Ekspor Jenama Lokal

Menteri Ekonomi Kreatif: FHI 2026 Ajang Akselererasi Ekspor Jenama Lokal

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:17 WIB

Kementerian Ekonomi Kreatif Susun Rindekraf Perkuat Talenta dan Daya Saing

Kementerian Ekonomi Kreatif Susun Rindekraf Perkuat Talenta dan Daya Saing

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:24 WIB

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:50 WIB

Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada

Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 23:57 WIB

Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama

Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB

Terkini

Pertahanan Sassuolo Keropos, Alberto Aquilani Frustasi Ditinggal Jay Idzes

Pertahanan Sassuolo Keropos, Alberto Aquilani Frustasi Ditinggal Jay Idzes

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:31 WIB

Tampang AKBP Wisnu Perdana Putra Kapolres Kapuas Hulu yang Ngaku Khilaf Tampar Warga

Tampang AKBP Wisnu Perdana Putra Kapolres Kapuas Hulu yang Ngaku Khilaf Tampar Warga

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Ramai Dilirik Imbas Isu Pajak Pembalut, Ketahui Efek Samping Menstrual Cup Menurut Medis

Ramai Dilirik Imbas Isu Pajak Pembalut, Ketahui Efek Samping Menstrual Cup Menurut Medis

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:24 WIB

Seberapa Murah Harga Fortuner Lawas? Kini Setara Suzuki S-Presso di Pasar Mobil Bekas

Seberapa Murah Harga Fortuner Lawas? Kini Setara Suzuki S-Presso di Pasar Mobil Bekas

Otomotif | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:21 WIB

Arti Hidung Gatal Tiba-Tiba, Pertanda Ada yang Membicarakan?

Arti Hidung Gatal Tiba-Tiba, Pertanda Ada yang Membicarakan?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Ulasan Let Me Be Your Knight: Mengurai Burnout dan Sisi Rapuh Idol K-Pop

Ulasan Let Me Be Your Knight: Mengurai Burnout dan Sisi Rapuh Idol K-Pop

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:10 WIB

OJK: Pasar Modal RI Hadapi Ujian Terbesar Tahun Ini, Semoga Kita Naik Kelas

OJK: Pasar Modal RI Hadapi Ujian Terbesar Tahun Ini, Semoga Kita Naik Kelas

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Inggris Waspada Pangan, Wamentan Tegaskan Stok Beras RI Aman hingga 10 Bulan

Inggris Waspada Pangan, Wamentan Tegaskan Stok Beras RI Aman hingga 10 Bulan

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Sinyal Keras MUI Lampung: Siap Ketuk Palu Fatwa Haram Rokok Elektrik Jika Terbukti Membahayakan

Sinyal Keras MUI Lampung: Siap Ketuk Palu Fatwa Haram Rokok Elektrik Jika Terbukti Membahayakan

Lampung | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Hujan Ekstrem 349 Milimeter Guyur Cilacap, Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah

Hujan Ekstrem 349 Milimeter Guyur Cilacap, Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah

Jawa Tengah | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:49 WIB

×