- Teuku Jusuf Muda Dalam menjabat Menteri Urusan Bank Sentral dan Gubernur BI kelima pada 13 November 1963.
- Ia ditangkap pada Maret 1966 akibat korupsi dana negara, gaya hidup mewah, dan latar belakang politiknya.
- Pengadilan menjatuhkan vonis mati pada September 1966 karena penyelewengan dana yang merugikan keuangan negara secara masif.
Jusuf adalah teknokrat sekaligus politisi ulung. Ia disukai oleh Bung Karno. Melalui kampanye bertajuk “Bank Berdjoang”, ia berhasil meleburkan seluruh bank milik pemerintah ke dalam tubuh BNI.
Hegemoninya di sektor keuangan begitu absolut, hingga Mahkamah Agung kelak menjulukinya sebagai "Baron von Rothschild" versi Indonesia—seorang penguasa tunggal atas hampir seluruh jaringan bank di Tanah Air, terkecuali Bank Dagang Negara.
Ironi Kemewahan di Tengah Kesengsaraan Rakyat
Kehancuran Jusuf bermula dari gaya hidupnya yang tak terkendali. Pada awal 1960-an, kondisi ekonomi Indonesia sedang hancur lebur.
Inflasi tak terkendali, harga bahan pokok meroket, dan kemiskinan mencekik rakyat. Namun, Jusuf justru memamerkan kemewahan yang mencolok.
Ia mengkaui memiliki enam orang istri yang masing-masing diguyur jatah bulanan hingga jutaan rupiah. Sebagai perbandingan, saat itu harga beras hanya berkisar Rp9–Rp10 per kilogram, dan minyak Rp4 per liter.
Kejatuhan Sang "Baron"
Peristiwa Gerakan 30 September (G30S) pada 1965 memutar balik nasib Jusuf. Ketika Letjen Soeharto mengambil alih kendali pemulihan keamanan, Jusuf menjadi salah satu target utama.
Latar belakangnya sebagai mantan petinggi PKI, kedekatannya dengan Sukarno, gaya hidupnya yang hedonistik, serta aroma kuat korupsi, menjadikannya sasaran empuk.
Dalam Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) 1966, nama Jusuf masuk dalam kategori ketiga daftar penangkapan: pejabat dengan gaya hidup asosial dan amoral yang berpesta di atas penderitaan rakyat.
Hanya berselang seminggu setelah Supersemar terbit, tepatnya 18 Maret 1966, Jusuf resmi ditangkap bersama belasan menteri kabinet Sukarno lainnya. Surat penahanannya sendiri baru diteken secara resmi oleh Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban pada bulan April.
Vonis Mati Pertama
Persidangan Jusuf Muda Dalam dimulai pada 30 Agustus 1966 di Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta di bawah pimpinan Hakim Made Labde. Sidang maraton ini menghadirkan 175 orang saksi.
Hasilnya, sang mantan Gubernur BI terbukti sah melakukan empat kejahatan berat: korupsi dana negara, kepemilikan senjata api ilegal, pelanggaran aturan perkawinan, dan tindakan subversif.
Modus korupsinya sangat masif. Ia menyelewengkan "Dana Revolusi" untuk mengendalikan alokasi kredit. Alih-alih digunakan untuk negara, kredit sistem Deferred Payment Credit (DPC) malah diobral ke lingkaran terdekatnya.
Beberapa aliran dana haram yang terungkap antara lain kucuran 2 juta dolar AS untuk PT Ratu Timur Raya (milik aktris Nurbaini Jusuf), 5 juta dolar AS untuk H. Hasandik (PT Mega), dan 10 juta dolar AS kepada The Lien Se (CV Tulus Djujur). Ia juga membagikan kredit tanpa agunan bernilai lebih dari Rp5 miliar kepada berbagai perusahaan.
Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp97 miliar, sebuah angka yang jika dikonversikan dengan nilai ekonomi saat ini, ekuivalen dengan lebih dari Rp63,391 triliun.
Pada 9 September 1966, palu keadilan diketuk. Majelis hakim memvonis mati Jusuf Muda Dalam. Seluruh asetnya—mencakup empat mobil mewah, enam rumah, dan berbagai aset tanah—disita oleh negara.
Meskipun Jusuf berupaya melawan dengan mengajukan kasasi, Mahkamah Agung yang diketuai Surjadi pada April 1967 dengan tegas menolak permohonan tersebut dan menguatkan hukuman mati.
Namun, takdir berkata lain. Sebelum eksekusi mati sempat dilaksanakan oleh regu tembak, maut lebih dulu menjemputnya. Dalam catatan sejarah yang beredar, di tengah masa-masa kelam menunggu kejelasan nasib, Jusuf Muda Dalam wafat akibat infeksi penyakit tetanus pada 26 Agustus 1966 (berdasarkan narasi kronologi yang ada).
Kini, setiap kali ada dinamika besar di pucuk pimpinan Bank Indonesia, sejarah Teuku Jusuf Muda Dalam selalu menjadi pengingat yang kelam. Ia adalah koruptor kakap pertama Republik Indonesia, dan satu-satunya Gubernur Bank Indonesia yang hidupnya berakhir dengan vonis hukuman mati.