Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.185,783
LQ45 612,558
Srikehati 299,552
JII 369,759
USD/IDR 17.990

Siapa Teuku Jusuf Muda Dalam, Satu-satunya Pejabat dan Gubernur BI yang Dihukum Matii

M Nurhadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 12:26 WIB
Siapa Teuku Jusuf Muda Dalam, Satu-satunya Pejabat dan Gubernur BI yang Dihukum Matii
Teuku Jusuf Muda Dalam [Koleksi Tempoe Doeloe, dikurasi ulang oleh Suara.com]
baca 10 detik
  • Teuku Jusuf Muda Dalam menjabat Menteri Urusan Bank Sentral dan Gubernur BI kelima pada 13 November 1963.
  • Ia ditangkap pada Maret 1966 akibat korupsi dana negara, gaya hidup mewah, dan latar belakang politiknya.
  • Pengadilan menjatuhkan vonis mati pada September 1966 karena penyelewengan dana yang merugikan keuangan negara secara masif.

Suara.com - Keputusan mundurnya Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) baru-baru ini tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga memutar kembali ingatan masyarakat pada lembaran sejarah kepemimpinan bank sentral di Indonesia. Di tengah perbincangan hangat tersebut, nama Teuku Jusuf Muda Dalam, Gubernur BI ke-5, mendadak kembali mencuat dan ramai dibahas.

Bukan tanpa alasan nama Jusuf Muda Dalam kembali dikenang. Ia adalah satu-satunya Gubernur sekaligus Menteri Urusan Bank Sentral dalam sejarah Republik Indonesia yang kariernya berakhir di tiang gantungan hukum, dengan rekor kerugian negara yang fantastis di masanya.

Profil Teuku Jusuf Muda Dalam

Lahir di Sigli, Aceh, pada 1 Desember 1914, Jusuf bukanlah rakyat jelata. Gelar "Teuku" di depan namanya mengukuhkan statusnya sebagai keturunan bangsawan Aceh.

Privilese ini, dipadukan dengan kecerdasan yang tajam, mengantarkannya menyeberang ke Belanda pada tahun 1936 untuk mendalami ilmu ekonomi di Economische Hogeschool, Rotterdam. Bagi seorang pemuda dari tanah jajahan, pencapaian ini teramat luar biasa.

Di Eropa, Jusuf muda hidup di tengah pusaran ideologi yang bergejolak. Saat fasisme rezim Nazi Jerman menebar teror pada periode 1943–1944, Jusuf memilih jalur perlawanan dengan bergabung dalam gerakan bawah tanah.

Ia juga aktif di organisasi Perhimpunan Indonesia (PI). Kemampuannya dalam merangkai kata membawanya menjadi wartawan De Waarheid, sebuah surat kabar milik Partai Komunis Belanda, di mana ia rajin menyuarakan gelora revolusi Indonesia.

Manuver Politik: Dari Kiri ke Nasionalis

Setelah masa Perang Dunia II usai, Jusuf pulang ke Tanah Air. Pada tahun 1947, ia resmi berkarier di Kementerian Pertahanan di Yogyakarta yang saat itu menjadi ibu kota revolusi, dengan fokus pada divisi propaganda. Di fase ini, haluan politiknya berlabuh pada Partai Komunis Indonesia (PKI).

baca juga

Namun, badai politik lekas menghantamnya. Konflik internal militer yang dipicu program Rekonstruksi dan Rasionalisasi (Rera) melahirkan Front Demokrasi Rakyat (FDR) di Madiun pada 1948.

FDR dituduh berupaya mendirikan Negara Soviet dan memberontak. Jusuf, yang saat itu menjabat Ketua Seksi Ekonomi PKI Yogyakarta, sempat dipenjara di Wirogunan, namun berhasil lolos berkat kekacauan saat agresi militer Belanda. Ia bahkan sempat melenggang ke kursi DPR sebagai wakil PKI pada 1949.

Ketidakcocokan ideologi akhirnya membuat Jusuf meninggalkan PKI pada 1951. Ia bermanuver dan bergabung dengan Partai Nasional Indonesia (PNI) pada 1954, menduduki posisi strategis di Seksi Keuangan dan Ekonomi, serta kembali menjadi anggota DPR.

Karir Mentereng

Kariernya di sektor keuangan mulai bersinar saat Margono Djojohadikusumo menariknya ke Bank Negara Indonesia (BNI) pada 1956.

Kariernya melesat, ia menjadi Direktur pada 1957, merengkuh posisi Presiden Direktur pada 1959, hingga mencapai puncaknya pada 13 November 1963 ketika Presiden Sukarno menunjuknya sebagai Menteri Urusan Bank Sentral merangkap Gubernur Bank Indonesia (menggantikan Soemarno).

Jusuf adalah teknokrat sekaligus politisi ulung. Ia disukai oleh Bung Karno. Melalui kampanye bertajuk “Bank Berdjoang”, ia berhasil meleburkan seluruh bank milik pemerintah ke dalam tubuh BNI.

Hegemoninya di sektor keuangan begitu absolut, hingga Mahkamah Agung kelak menjulukinya sebagai "Baron von Rothschild" versi Indonesia—seorang penguasa tunggal atas hampir seluruh jaringan bank di Tanah Air, terkecuali Bank Dagang Negara.

Ironi Kemewahan di Tengah Kesengsaraan Rakyat

Kehancuran Jusuf bermula dari gaya hidupnya yang tak terkendali. Pada awal 1960-an, kondisi ekonomi Indonesia sedang hancur lebur.

Inflasi tak terkendali, harga bahan pokok meroket, dan kemiskinan mencekik rakyat. Namun, Jusuf justru memamerkan kemewahan yang mencolok.

Ia mengkaui memiliki enam orang istri yang masing-masing diguyur jatah bulanan hingga jutaan rupiah. Sebagai perbandingan, saat itu harga beras hanya berkisar Rp9–Rp10 per kilogram, dan minyak Rp4 per liter.

Kejatuhan Sang "Baron"

Peristiwa Gerakan 30 September (G30S) pada 1965 memutar balik nasib Jusuf. Ketika Letjen Soeharto mengambil alih kendali pemulihan keamanan, Jusuf menjadi salah satu target utama.

Latar belakangnya sebagai mantan petinggi PKI, kedekatannya dengan Sukarno, gaya hidupnya yang hedonistik, serta aroma kuat korupsi, menjadikannya sasaran empuk.

Dalam Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) 1966, nama Jusuf masuk dalam kategori ketiga daftar penangkapan: pejabat dengan gaya hidup asosial dan amoral yang berpesta di atas penderitaan rakyat.

Hanya berselang seminggu setelah Supersemar terbit, tepatnya 18 Maret 1966, Jusuf resmi ditangkap bersama belasan menteri kabinet Sukarno lainnya. Surat penahanannya sendiri baru diteken secara resmi oleh Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban pada bulan April.

Vonis Mati Pertama

Persidangan Jusuf Muda Dalam dimulai pada 30 Agustus 1966 di Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta di bawah pimpinan Hakim Made Labde. Sidang maraton ini menghadirkan 175 orang saksi.

Hasilnya, sang mantan Gubernur BI terbukti sah melakukan empat kejahatan berat: korupsi dana negara, kepemilikan senjata api ilegal, pelanggaran aturan perkawinan, dan tindakan subversif.

Modus korupsinya sangat masif. Ia menyelewengkan "Dana Revolusi" untuk mengendalikan alokasi kredit. Alih-alih digunakan untuk negara, kredit sistem Deferred Payment Credit (DPC) malah diobral ke lingkaran terdekatnya.

Beberapa aliran dana haram yang terungkap antara lain kucuran 2 juta dolar AS untuk PT Ratu Timur Raya (milik aktris Nurbaini Jusuf), 5 juta dolar AS untuk H. Hasandik (PT Mega), dan 10 juta dolar AS kepada The Lien Se (CV Tulus Djujur). Ia juga membagikan kredit tanpa agunan bernilai lebih dari Rp5 miliar kepada berbagai perusahaan.

Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp97 miliar, sebuah angka yang jika dikonversikan dengan nilai ekonomi saat ini, ekuivalen dengan lebih dari Rp63,391 triliun.

Pada 9 September 1966, palu keadilan diketuk. Majelis hakim memvonis mati Jusuf Muda Dalam. Seluruh asetnya—mencakup empat mobil mewah, enam rumah, dan berbagai aset tanah—disita oleh negara.

Meskipun Jusuf berupaya melawan dengan mengajukan kasasi, Mahkamah Agung yang diketuai Surjadi pada April 1967 dengan tegas menolak permohonan tersebut dan menguatkan hukuman mati.

Namun, takdir berkata lain. Sebelum eksekusi mati sempat dilaksanakan oleh regu tembak, maut lebih dulu menjemputnya. Dalam catatan sejarah yang beredar, di tengah masa-masa kelam menunggu kejelasan nasib, Jusuf Muda Dalam wafat akibat infeksi penyakit tetanus pada 26 Agustus 1966 (berdasarkan narasi kronologi yang ada).

Kini, setiap kali ada dinamika besar di pucuk pimpinan Bank Indonesia, sejarah Teuku Jusuf Muda Dalam selalu menjadi pengingat yang kelam. Ia adalah koruptor kakap pertama Republik Indonesia, dan satu-satunya Gubernur Bank Indonesia yang hidupnya berakhir dengan vonis hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Gaji Gubernur BI? Ramai Disorot Usai Perry Warjiyo Mengundurkan Diri

Berapa Gaji Gubernur BI? Ramai Disorot Usai Perry Warjiyo Mengundurkan Diri

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:46 WIB

Perry Warjiyo Mundur, Gimana Nasib Stabilitas Keuangan RI

Perry Warjiyo Mundur, Gimana Nasib Stabilitas Keuangan RI

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:45 WIB

Rincian Harta Kekayaan Perry Warjiyo, Mundur Jadi Gubernur BI Setelah 8 Tahun Menjabat

Rincian Harta Kekayaan Perry Warjiyo, Mundur Jadi Gubernur BI Setelah 8 Tahun Menjabat

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:46 WIB

IHSG dan Rupiah Melemah Usai Perry Warjiyo Mundur, Gubernur BI Buka Suara

IHSG dan Rupiah Melemah Usai Perry Warjiyo Mundur, Gubernur BI Buka Suara

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:37 WIB

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan

Video | Senin, 27 Juli 2026 | 21:25 WIB

Ekonom UGM Endus Pola Penggusuran 'Orang Jokowi' di Balik Mundurnya Gubernur BI

Ekonom UGM Endus Pola Penggusuran 'Orang Jokowi' di Balik Mundurnya Gubernur BI

News | Senin, 27 Juli 2026 | 19:38 WIB

Terkini

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK Usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK Usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:27 WIB

Siapa Teuku Jusuf Muda Dalam, Satu-satunya Pejabat dan Gubernur BI yang Dihukum Matii

Siapa Teuku Jusuf Muda Dalam, Satu-satunya Pejabat dan Gubernur BI yang Dihukum Matii

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:26 WIB

Ekonom UGM Kritik Kebijakan Pemerintah: Data Tak Sinkron hingga Risiko Inflasi dari MBG

Ekonom UGM Kritik Kebijakan Pemerintah: Data Tak Sinkron hingga Risiko Inflasi dari MBG

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

Kenapa Komunitas Beatbox di Indonesia Bikin Ketagihan? Ini Cerita di Baliknya!

Kenapa Komunitas Beatbox di Indonesia Bikin Ketagihan? Ini Cerita di Baliknya!

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

7 Cara Memilih Bedak agar Tidak Keputihan

7 Cara Memilih Bedak agar Tidak Keputihan

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

Di Mana Tempat Beli Sepatu Salomon Ori? Ini 5 Rekomendasi Toko Resmi dan Tepercaya di Indonesia

Di Mana Tempat Beli Sepatu Salomon Ori? Ini 5 Rekomendasi Toko Resmi dan Tepercaya di Indonesia

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:25 WIB

2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi

2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi

Sumut | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:24 WIB

Setelah Eksfoliasi Boleh Pakai Moisturizer Niacinamide? Jangan Asal Gabung, Ini 4 Pilihan Terbaik

Setelah Eksfoliasi Boleh Pakai Moisturizer Niacinamide? Jangan Asal Gabung, Ini 4 Pilihan Terbaik

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:23 WIB

Adik Kim Jong-un Serang Indonesia Cs: Kalian Itu Sesat Pikir dan Bodoh!

Adik Kim Jong-un Serang Indonesia Cs: Kalian Itu Sesat Pikir dan Bodoh!

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:21 WIB

Pertumbuhan Pelanggan Transjakarta Melambat, Baru 6 Persen Warga DKI Aktif Naik Transportasi Umum

Pertumbuhan Pelanggan Transjakarta Melambat, Baru 6 Persen Warga DKI Aktif Naik Transportasi Umum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:20 WIB

×