Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.185,783
LQ45 612,558
Srikehati 299,552
JII 369,759
USD/IDR 17.990

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 28 Juli 2026 | 18:45 WIB
Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega
Beberapa sample produk dari STIG POD ditampilkan pada acara "Vape Fair" di JCC, Jakarta, Sabtu (7/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
baca 10 detik
  • Pemerintah tegaskan hanya vape mengandung narkotika yang akan dilarang.
  • APVI dan PPEI dukung penindakan tegas terhadap vape ilegal.
  • Industri vape legal siap berkolaborasi berantas peredaran narkotika.

Suara.com - Pelaku industri rokok elektronik bernafas lega usai pemerintah memastikan tidak akan melarang seluruh produk vape di Indonesia. Larangan hanya akan menyasar vape yang terbukti mengandung narkotika, sementara produk legal berpita cukai tetap dapat diperdagangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago. Ia menegaskan bahwa langkah pemerintah difokuskan pada pemberantasan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika, bukan terhadap seluruh industri rokok elektronik.

"Saya tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari, untuk kita ambil tindakan tegas yang berkaitan dengan narkoba," kata Djamari, dikutip Selasa (28/7/2026).

Saat ditanya apakah seluruh vape akan dilarang di Indonesia, Djamari menjawab singkat, "Enggak lah."

Pernyataan tersebut disambut positif oleh Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI). Ketua Umum APVI Budiyanto menilai klarifikasi pemerintah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang selama ini menjalankan bisnis secara legal, mematuhi regulasi, serta memenuhi kewajiban pembayaran cukai.

Menurutnya, sejak awal APVI mendukung langkah tegas aparat terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan perangkat vape untuk peredaran maupun konsumsi narkotika.

"Sejak awal APVI mendukung penindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Budiyanto.

Ia menegaskan penyalahgunaan oleh oknum pelaku kejahatan tidak boleh menjadi dasar untuk menggeneralisasi seluruh industri rokok elektronik. Sebab, produk legal yang beredar di pasaran tidak mengandung zat terlarang dan telah memenuhi ketentuan pemerintah.

Budiyanto juga mengingatkan bahwa stigma negatif akibat peredaran vape ilegal justru dapat merugikan pelaku usaha yang selama ini taat aturan.

baca juga

Karena itu, APVI menyatakan siap memperkuat kerja sama dengan pemerintah melalui edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan produk legal dan ilegal, penyusunan standar kepatuhan industri, hingga berbagi informasi terkait pola distribusi produk ilegal yang ditemukan di lapangan.

Senada, Ketua Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) Daniel Boy Purwanto mengatakan klarifikasi Menko Polkam membantu meluruskan persepsi publik bahwa seluruh produk rokok elektronik berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Menurut Daniel, produk legal dan produk ilegal merupakan dua hal yang berbeda sehingga penanganannya juga harus dibedakan.

"Sejak awal kami juga menegaskan bahwa produk legal dan produk ilegal merupakan dua hal yang berbeda. Penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika merupakan tindak pidana yang tidak ada kaitannya dengan industri rokok elektronik yang beroperasi secara legal dan taat terhadap regulasi," katanya.

PPEI pun menyatakan siap mendukung pemerintah memperkuat pengawasan melalui edukasi kepada pelaku usaha, sosialisasi kepada masyarakat, hingga membantu mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan vape di lapangan. Organisasi tersebut juga membuka ruang diskusi dengan pemerintah untuk menyusun mekanisme pengawasan yang lebih efektif tanpa mengganggu keberlangsungan industri legal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Industri Otomotif Thailand Terancam Kolaps Akibat Serbuan Mobil Listrik China

Industri Otomotif Thailand Terancam Kolaps Akibat Serbuan Mobil Listrik China

Otomotif | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:58 WIB

Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat

Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:52 WIB

Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah

Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:35 WIB

Terkini

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum

Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:38 WIB

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:35 WIB

Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer

Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:34 WIB

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:31 WIB

Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi

Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:30 WIB

Kisah Almeyda Nayara: Tak Menyangka Hobi Bikin Konten Membuka Jalan Raih Beasiswa

Kisah Almeyda Nayara: Tak Menyangka Hobi Bikin Konten Membuka Jalan Raih Beasiswa

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:29 WIB

×