Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.185,783
LQ45 612,558
Srikehati 299,552
JII 369,759
USD/IDR 17.990

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 28 Juli 2026 | 18:54 WIB
APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan dukungan APBN diberikan untuk memastikan proses pengelolaan koperasi berjalan optimal pada masa transisi. Foto ANTARA.
baca 10 detik
  • APBN biayai gaji manajer KDKMP selama dua tahun.
  • Setelah dua tahun, gaji manajer ditanggung pendapatan koperasi.
  • Gaji pegawai tetap dibayar internal, anggota menerima SHU.

Suara.com - Pemerintah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan digunakan untuk membiayai gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada tahap awal operasional. Skema tersebut hanya bersifat sementara, yakni selama dua tahun, sebelum seluruh beban pembiayaan dialihkan kepada koperasi masing-masing.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan dukungan APBN diberikan untuk memastikan proses pengelolaan koperasi berjalan optimal pada masa transisi.

"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama dua tahun. Setelah itu kan mandiri," ujar Ferry saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Ferry menjelaskan mekanisme tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Dalam beleid tersebut juga akan diatur bahwa operasional KDKMP berada di bawah pendampingan PT Agrinas Pangan Nusantara selama paling lama dua tahun. Setelah masa pendampingan berakhir, koperasi diharapkan mampu menjalankan kegiatan usaha secara mandiri, termasuk membiayai kebutuhan operasionalnya.

Menurut Ferry, setelah masa subsidi APBN berakhir, gaji manajer akan dibayarkan menggunakan pendapatan yang dihasilkan koperasi dari aktivitas bisnisnya.

"Iya, dari pendapatan koperasi," katanya.

Ia menegaskan dukungan APBN hanya diberikan untuk posisi manajer. Sementara gaji pegawai koperasi menjadi tanggung jawab internal masing-masing koperasi sejak awal operasional.

"Ya manajer, kalau pegawai kan harus digaji dari internal. Ini manajernya aja," tegas Ferry.

baca juga

Selain itu, anggota koperasi tidak menerima gaji, melainkan memperoleh manfaat ekonomi melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai kinerja koperasi.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sekaligus memastikan koperasi memiliki waktu membangun model bisnis yang berkelanjutan sebelum seluruh pembiayaan ditanggung secara mandiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pinjaman Kopdes Merah Putih hingga Rp3 Miliar Dinilai Berisiko Pangkas 80 Persen Dana Desa

Pinjaman Kopdes Merah Putih hingga Rp3 Miliar Dinilai Berisiko Pangkas 80 Persen Dana Desa

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:45 WIB

Skema Baru Bansos Dimulai, Pemerintah Uji Penyaluran Lewat Koperasi Desa Merah Putih di 900 Titik

Skema Baru Bansos Dimulai, Pemerintah Uji Penyaluran Lewat Koperasi Desa Merah Putih di 900 Titik

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:26 WIB

Gaji Naik, Korupsi Turun? Sebuah Asumsi yang Perlu Diuji

Gaji Naik, Korupsi Turun? Sebuah Asumsi yang Perlu Diuji

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:50 WIB

Terkini

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:54 WIB

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:52 WIB

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:50 WIB

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:49 WIB

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:48 WIB

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:45 WIB

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

×