- Solidaritas Perempuan menyatakan skema Koperasi Desa Merah Putih memicu pemangkasan Dana Desa hingga 80 persen.
- Pemotongan anggaran diatur melalui PMK Nomor 49 Tahun 2025 dengan cicilan bersumber dari pemotongan Rekening Kas Umum Negara.
- Dampak pemotongan anggaran tersebut mengancam keberlanjutan program pemberdayaan perempuan, pelayanan dasar, dan pembangunan infrastruktur desa.
Suara.com - Temuan lapangan dari organisasi kemasyarakatan Solidaritas Perempuan menunjukkan adanya ancaman pengurangan alokasi Dana Desa yang cukup signifikan akibat skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pemangkasan tersebut diperkirakan mencapai 70 hingga 80 persen di sejumlah daerah.
Staf Peneliti dan Pengembangan Solidaritas Perempuan, Finna Falah Husani, menjelaskan bahwa skema pembiayaan KDMP yang digulirkan saat ini berdampak langsung terhadap stabilitas keuangan desa dan keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat.
Finna memaparkan, secara ideal prinsip dasar koperasi bertumpu pada partisipasi aktif para anggotanya melalui pengumpulan simpanan pokok, simpanan wajib, maupun simpanan sukarela. Namun, dalam skema pembiayaan KDMP, pendanaan juga bersumber dari pinjaman perbankan yang disalurkan oleh bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
"Melalui skema ini, setelah KDMP dinyatakan layak, pinjaman akan disalurkan kepada pemerintah desa dan digunakan sebagai modal penyertaan bagi KDMP. Setiap koperasi dapat mengakses pinjaman hingga Rp 3 miliar dengan tingkat bunga sekitar 6 persen per tahun dan tenor paling lama 6 tahun," jelas Finna dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Skema pinjaman KDMP tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Meski skema tersebut ditujukan untuk memperkuat modal koperasi, mekanisme pengembalian cicilannya dinilai berpotensi membebani keuangan desa.
![Gaji perdana petugas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kota Blitar mulai dicairkan sejak 2 Juli 2026. [beritajatim.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/04/88325-pegawai-kopdes-merah-putih-di-blitar.jpg)
Pembayaran cicilan pinjaman dialokasikan langsung melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang bersumber dari pemotongan alokasi Dana Desa. Akibatnya, selama periode pelunasan pinjaman, dana transfer dari pemerintah pusat ke desa secara otomatis terpotong untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang KDMP tersebut.
Hasil asesmen yang dilakukan Solidaritas Perempuan di sejumlah wilayah, antara lain Aceh, Kendari, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Tengah, Mataram, hingga Palu, menunjukkan besarnya angka pemotongan anggaran.
"Hasil asesmen kami menunjukkan bahwa pembiayaan KDMP ini berdampak pada pemangkasan Dana Desa yang cukup besar, bahkan mencapai 70 hingga 80 persen," kata Finna.
Pengurangan porsi anggaran desa ini dikhawatirkan mengganggu efektivitas berbagai agenda pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa. Salah satu sektor yang paling terdampak adalah program pemberdayaan perempuan serta pelayanan dasar masyarakat.
Finna menambahkan, pemangkasan anggaran tersebut berpotensi mengganggu keberlanjutan program kesehatan dan pendidikan masyarakat desa, termasuk pembayaran insentif atau honor bagi kader Posyandu yang mayoritas merupakan perempuan.
Selain itu, alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur desa serta dukungan terhadap kerja-kerja perawatan juga terancam berkurang.
Oleh karena itu, Solidaritas Perempuan mendorong pemerintah mengevaluasi kembali mekanisme pembiayaan KDMP agar kebijakan pemulihan ekonomi desa tidak mengorbankan alokasi anggaran bagi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pemenuhan hak-hak perempuan dan layanan publik di desa.