- 10 dari 11 pabrik gula rafinasi diduga belum punya kebun tebu.
- Petani rugi hingga Rp7 triliun akibat banjir gula rafinasi impor.
- Pemerintah percepat swasembada gula menjadi dua tahun.
Suara.com - Pemerintah mulai memperketat tata kelola industri gula nasional dengan mewajibkan seluruh pabrik gula rafinasi dan importir memiliki kebun tebu sendiri. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kebijakan tersebut bukan aturan baru, melainkan penegakan kembali ketentuan yang selama bertahun-tahun dinilai diabaikan dan menjadi salah satu penyebab terpuruknya petani tebu nasional.
Menurut Amran, kewajiban tersebut sudah diatur sejak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam aturan itu, perusahaan pengolahan gula berbahan baku impor diwajibkan membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah pabrik mulai beroperasi.
"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," ujar Amran, Rabu (29/7/2026).
Namun, implementasi aturan tersebut dinilai sangat lemah. Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi di Indonesia, hanya satu perusahaan yang disebut memenuhi kewajiban memiliki kebun tebu. Sepuluh perusahaan lainnya diduga bertahun-tahun mengandalkan impor bahan baku tanpa membangun perkebunan sendiri.
"Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan," katanya.
Kondisi tersebut dinilai membuat gula rafinasi impor membanjiri pasar konsumsi domestik sehingga menekan penjualan gula produksi dalam negeri. Dampaknya bukan hanya dirasakan BUMN, tetapi juga petani tebu.
Amran mengungkap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) mengalami kerugian sekitar Rp600 miliar akibat gula produksi mereka kalah bersaing dengan rembesan gula rafinasi. Sementara itu, PT Sinergi Gula Nusantara juga tercatat merugi Rp680 miliar sepanjang 2025 karena persoalan serupa.
Di tingkat petani, tekanan semakin berat. Harga molase atau tetes tebu anjlok dari sekitar Rp1.900 menjadi hanya Rp1.000 per liter pada Maret 2026. Selain itu, sekitar 1,6 juta ton gula hasil panen disebut tidak terserap pasar dengan estimasi kerugian ekonomi mencapai Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.
Situasi tersebut sempat memicu aksi protes petani tebu di berbagai daerah. Di Blora, Jawa Tengah, ribuan petani turun ke jalan hingga menumpahkan hasil panen di depan pabrik sebagai bentuk kekecewaan atas mandeknya penyerapan gula nasional.
Melihat kondisi itu, pemerintah kini memperluas penegakan aturan wajib kebun kepada seluruh perusahaan gula kristal rafinasi dan importir tanpa pengecualian.
"Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," tegas Amran.
Selain memperketat kewajiban tersebut, Kementerian Pertanian juga akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021. Amran menilai terdapat ketidaksesuaian antara isi pasal dan penjelasan aturan yang membuka celah hukum sehingga sejumlah pelaku usaha dapat menghindari kewajiban membangun kebun tebu.
Langkah revisi itu juga sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pemerintah menghapus pengecualian bagi produsen gula kristal rafinasi agar seluruh pelaku industri memiliki kebun tebu terintegrasi.
Di sisi lain, pemerintah mempercepat program swasembada gula sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Target swasembada dipangkas dari empat tahun menjadi dua tahun melalui percepatan peremajaan tanaman tebu atau bongkar ratoon.
Program tersebut ditargetkan mencakup 100.000 hektare lahan pada 2026 dan meningkat menjadi 150.000 hektare pada 2027. Langkah ini dinilai mendesak mengingat sekitar 85 persen tanaman tebu nasional sudah berusia tua dan produktivitasnya terus menurun.
Amran memastikan pemerintah akan menggabungkan penertiban industri gula, peremajaan kebun, hingga pemberantasan praktik gula rafinasi ilegal sebagai satu paket kebijakan untuk mengembalikan daya saing industri gula nasional sekaligus melindungi petani.
"Petani sudah menderita cukup lama, sekarang saatnya negara hadir dan membuktikan janji swasembada itu nyata," ujar Amran.