Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 18.053

Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun

Liberty Jemadu

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:44 WIB
Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang  Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan ekspor komoditas mineral bermuatan logam tanah jarang atau rare earth kini sudah lancar kembali. [Suara.com/Novian]
baca 10 detik
  • Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan ekspor komoditas mineral bermuatan logam tanah jarang atau rare earth kini sudah lancar kembali.
  • Kebijakan ini diambil untuk mengatasi ratusan kapal ekspor yang tertahan di pelabuhan akibat aturan larangan dan uji kandungan LTJ sebelumnya.
  • Pemerintah bersama instansi terkait sedang merevisi regulasi batas maksimal kandungan logam tanah jarang dan mencairkan laporan surveyor yang sempat tertunda.

Suara.com - Ekspor komoditas mineral yang  mengandung logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth sudah diperbolehkan lagi sambil menunggu aturan terkait disusun, demikian disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman.

Sebelumnya para pengusaha mengeluhkan tersendatnya ekspor mineral seperti nikel karena harus menjalani pemeriksaan kandungan logam tanah jarang di bea cukai.

Tetapi dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026) Dudung menjamin ekspor sudah lancar kembali. 

Ia mengaku sudah memimpin rapat koordinasi lintas sektor untuk menyiapkan regulasi yang mengatur batas maksimal kandungan LTJ yang diperbolehkan dalam komoditas ekspor dan membahas isu hambatan yang muncul karena belum adanya regulasi itu.

"Sudah ya, dari mulai kemarin kalau tidak salah sudah (ekspor). Sudah bisa, sambil pararel pemen-nya direvisi," kata Dudung.

Dudung menyatakan sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kejaksaan Agung terkait ekspor mineral yang sempat tertunda atau tidak bisa keluar dari pelabuhan akibat pengujian kandungan LTJ.

Keraguan sempat muncul setelah Pemerintah Indonesia melarang 18 jenis LTJ dan senyawanya yang memiliki tingkat kemurnian di bawah 99 persen, seperti yang diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

"Tetapi setelah kita komunikasikan, karena ini kalau misalnya tidak dilakukan ekspor, ini nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda. Sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian, itu yang penting menurut saya," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam koordinasi KSP dengan berbagai pihak pada Jumat (31/7) telah memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda karena indikasi mengandung mineral ikutan.

baca juga

"Mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas, yaitu antara lain alumina, tembaga, katoda, dan komoditas turunan dari nikel," jelas Dudung.

Ia juga memastikan produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungannya masih tergolong naturally occurring radioactive material (NORM) serta memenuhi persyaratan pengujian, keselamatan, dan pengawasan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, sejumlah perusahaan ekspor mineral melaporkan tertahannya proses ekspor sejumlah komoditas akibat ditemukan kandungan mineral LTJ.

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mengatakan per 20 Juli 2026 terdapat setidaknya 120 kapal komoditas yang tidak dapat keluar pelabuhan karena pengujian kandungan LTJ.

Terkait hal itu, KSP kemudian mengada rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ pada Senin (27/7) bersama kementerian dan lembaga terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istana Minta TNI Tak Hambat Ekspor Logam Tanah Jarang

Istana Minta TNI Tak Hambat Ekspor Logam Tanah Jarang

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04 WIB

RI Punya Harta Karun Logam Tanah Jarang 350 Ribu Ton, Dudung Ungkap PR Besar Hilirisasi

RI Punya Harta Karun Logam Tanah Jarang 350 Ribu Ton, Dudung Ungkap PR Besar Hilirisasi

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 17:31 WIB

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:46 WIB

Kejagung 'Obrak-abrik' PT PMM di Surabaya, Sita Dokumen dan Boyong Tersangka ke Jakarta

Kejagung 'Obrak-abrik' PT PMM di Surabaya, Sita Dokumen dan Boyong Tersangka ke Jakarta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:17 WIB

Berpangkat Jenderal Bintang Empat, Koleksi Mobil Dudung Justru Ramah Kantong

Berpangkat Jenderal Bintang Empat, Koleksi Mobil Dudung Justru Ramah Kantong

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 16:08 WIB

Terkini

Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang  Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun

Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:44 WIB

Komisi II: Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan

Komisi II: Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan

DPR | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Daya Beli Masyarakat Rontok, RI Alami Deflasi 0,14 Persen

Daya Beli Masyarakat Rontok, RI Alami Deflasi 0,14 Persen

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Ibu Hamil Tewas Dibom Israel di Gaza, Nyawa Satu Keluarganya Juga Melayang

Ibu Hamil Tewas Dibom Israel di Gaza, Nyawa Satu Keluarganya Juga Melayang

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Polda Metro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat PM Thailand Melintas, Ini Daftar Jalannya

Polda Metro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat PM Thailand Melintas, Ini Daftar Jalannya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:42 WIB

Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami

Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami

Sumut | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Soal Proyek LRT City, Iwan Aras Tegaskan ADCP Harus Tanggung Jawab Atas Konsumen

Soal Proyek LRT City, Iwan Aras Tegaskan ADCP Harus Tanggung Jawab Atas Konsumen

DPR | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Malan Ini Lawan Indonesia, Pelatih Vietnam Geram dengan Wartawan: Jangan Bongkar Kelemahan Kami

Malan Ini Lawan Indonesia, Pelatih Vietnam Geram dengan Wartawan: Jangan Bongkar Kelemahan Kami

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Lima Orang Meninggal, KNKT Selidiki Penyebab

Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Lima Orang Meninggal, KNKT Selidiki Penyebab

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik

Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:33 WIB

×