Kejagung 'Obrak-abrik' PT PMM di Surabaya, Sita Dokumen dan Boyong Tersangka ke Jakarta

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 08 Juli 2026 | 14:17 WIB
Kejagung 'Obrak-abrik' PT PMM di Surabaya, Sita Dokumen dan Boyong Tersangka ke Jakarta
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan 3 tersangka kasus tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral non logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral PT PMM periode 2018-2026.
  • Tersangka IS, GP, dan JK merekayasa dokumen laboratorium untuk mengekspor mineral strategis terlarang secara ilegal dari Pangkalpinang.
  • Penyidik menyita sejumlah dokumen penting sebagai alat bukti setelah menggeledah kantor dan rumah terkait di Surabaya.

Suara.com - Kejaksaan Agung membongkar dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral non logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2026.

Ada 3 tersangka yang dijerat dalam perkara ini, yakni Iwan Setiawan alias IS selaku perwakilan PT PMM.

Kemudian, Gian Prabuharto alias GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Junanto Kurniawan alias JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sebelum melakukan penetapan tersangka, pihaknya sempat menggeledah PT PMM yang berada di Surabaya.

Usai menggeledah, pihaknya juga membawa IS ke Jakarta, selanjutnya menetapkannya sebagai tersangka. Sementara, dua orang tersangka lainnya ditetapkan usai memenuhi panggilan penyidik.

“Dari tiga tersangka itu, dua tersangka memenuhi panggilan, memenuhi panggilan memang. Yang satu tersangka itu kami lakukan penggeledahan di Surabaya, di kantornya di Surabaya, Saudara IS. Dan kami bawa, kami terbangkan ke Jakarta kemarin sore,” kata Syarief, di Kejaksaan Agung, Rabu (8/7/2026).

Selain menggeledah kantor, kata Syarief, pihaknya juga sempat menggeledah rumah yang disinyalir memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Hasilnya, penyidik menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan.

“Barang bukti sudah kami lakukan penyitaan. Jadi kemarin juga serentak kami lakukan penggeledahan di beberapa tempat di Surabaya kemarin, ya,” ujarnya.

baca juga

“Beberapa tempat di Surabaya, di kantor dan di rumah, nah di situlah kami temukan dokumen-dokumen yang memperkuat, yang memperkuat alat bukti yang sudah kami punya ini. Sehingga kami bisa menetapkan tersangka kemarin,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni IS selaku perwakilan PT PMM. Kemudian, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Dalam perkara ini, IS selaku perwakilan PT PMM, melakukan rekayasa dokumen, agar bisa melakukan ekspor. IS meminta GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif.

Tujuannya, agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor.

Kemudian, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, secara melawan hukum melaksanakan permintaan Saudara IS untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif.

Tujuannya, agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor.

Sementara itu, lanjut Syarief, keterlibatan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang, dalam perkara ini yakni secara melawan hukum melaksanakan permintaan Saudara IS.

“Bahwa JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut,” ujar Syarief.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung

JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:45 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:09 WIB

Lamborghini hingga Kapling Tanah Disita dalam Kasus Korupsi IUP Kalbar

Lamborghini hingga Kapling Tanah Disita dalam Kasus Korupsi IUP Kalbar

Foto | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:23 WIB

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:03 WIB

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:27 WIB

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen  Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:10 WIB

Terkini

PNM Kembali Terbitkan Orange Bond dan Orange Sukuk Rp2,59 Triliun

PNM Kembali Terbitkan Orange Bond dan Orange Sukuk Rp2,59 Triliun

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Ulasan Film Pendek "Berdoa, Mulai": Mengurai Mayoritas di Sekolah Negeri

Ulasan Film Pendek "Berdoa, Mulai": Mengurai Mayoritas di Sekolah Negeri

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Cashback Rp7,5 Juta dari BRI untuk Pembelian iPhone 18 di Tokopedia dan TikTok

Cashback Rp7,5 Juta dari BRI untuk Pembelian iPhone 18 di Tokopedia dan TikTok

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:48 WIB

Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Hanya Bisa Diakses Don Ritto

Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Hanya Bisa Diakses Don Ritto

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung

Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung

Sumsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah di Siak Diminta Lakukan PJJ

Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah di Siak Diminta Lakukan PJJ

Riau | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:30 WIB

KPK Proses Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

KPK Proses Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25 WIB

Update PP Tunas: Akun Anak Diblokir Tak Cukup, Komdigi Minta Platform Ubah Fitur

Update PP Tunas: Akun Anak Diblokir Tak Cukup, Komdigi Minta Platform Ubah Fitur

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Yoyok Sukawi Mundur Jelang KLB, Suksesi PSSI Jateng Makin Penuh Tanda Tanya

Yoyok Sukawi Mundur Jelang KLB, Suksesi PSSI Jateng Makin Penuh Tanda Tanya

Jawa Tengah | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Ancaman RUU Penyiaran: Larang Investigasi hingga Pangkas Kode Etik Jurnalis

Ancaman RUU Penyiaran: Larang Investigasi hingga Pangkas Kode Etik Jurnalis

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:20 WIB

×