Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:46 WIB
Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. [Suara.com/Faqih].
baca 10 detik
  • Kejagung mengungkap dua pengiriman logam tanah jarang diduga sudah lolos diekspor ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
  • Penyidik masih menelusuri negara tujuan ekspor tersebut setelah menemukan dugaan manipulasi dokumen dengan menyamarkan muatan sebagai ilmenit.
  • Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, termasuk perwakilan PT PMM, pejabat Sucofindo, dan pejabat Bea Cukai.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral nonlogam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) untuk periode 2018–2026. Dalam penyelidikan tersebut, Kejagung menemukan adanya dua kali pengiriman mineral yang diduga berhasil lolos untuk diekspor.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan dua pengiriman tersebut telah lebih dulu meninggalkan Indonesia sebelum kasus ini terungkap.

"Ada dua pengiriman yang sudah lolos," kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Meski demikian, Kejagung masih menelusuri negara tujuan ekspor mineral nonlogam tersebut.

"Sedang kami telusuri ke mana ekspornya," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang (rare earth) yang dikemas dalam 15 kontainer di Batam. Belasan kontainer itu berhasil diamankan setelah TNI Angkatan Laut mencurigai muatan yang hendak dikirim ke luar negeri.

Dalam dokumen ekspor, PT PMM mencantumkan muatan tersebut sebagai ilmenit, yakni mineral ikutan hasil tambang timah. Menurut penyidik, dokumen tersebut diduga telah direkayasa agar logam tanah jarang yang termasuk mineral strategis dan dilarang diekspor tidak terdeteksi.

"Jadi ilmenit itu adalah tanah ikutan dari tambang timah. Itu diekspornya sebagai ilmenit," jelas Syarief.

baca juga

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Penyidik menduga IS merekayasa dokumen ekspor dengan meminta GP tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenit secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan logam tanah jarang tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.

GP diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak melakukan pengujian secara komprehensif sehingga laporan laboratorium tidak mengungkap adanya kandungan mineral strategis yang dilarang diekspor.

Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui hasil laboratorium dari Bea Cukai Laboratorium (PLBC) Jakarta dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Bea Cukai (P2B) menunjukkan barang tersebut mengandung logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor.

"JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut," kata Syarief.

Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri negara tujuan dua pengiriman yang diduga telah berhasil lolos serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung 'Obrak-abrik' PT PMM di Surabaya, Sita Dokumen dan Boyong Tersangka ke Jakarta

Kejagung 'Obrak-abrik' PT PMM di Surabaya, Sita Dokumen dan Boyong Tersangka ke Jakarta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:17 WIB

JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung

JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:45 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:09 WIB

Terkini

Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!

Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:45 WIB

Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK

Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:42 WIB

Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!

Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34 WIB

Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun

Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:31 WIB

Pesan Duka Megawati untuk Ali Khamenei Disiarkan Televisi Iran, Singgung Warisan Bung Karno

Pesan Duka Megawati untuk Ali Khamenei Disiarkan Televisi Iran, Singgung Warisan Bung Karno

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:27 WIB

Buntut Demo Tidore, DPR Minta Pemerintah Cairkan Rp132 Triliun DBH untuk Gaji PPPK!

Buntut Demo Tidore, DPR Minta Pemerintah Cairkan Rp132 Triliun DBH untuk Gaji PPPK!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:21 WIB

Viral Pencurian Pagar Besi Kampung Melayu, Polisi Ringkus Satu Pelaku

Viral Pencurian Pagar Besi Kampung Melayu, Polisi Ringkus Satu Pelaku

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:19 WIB

Dugaan Tambang Ugal-ugalan di Desa Rantau Bakula, Walhi Beri Waktu Satu Bulan untuk Solusi

Dugaan Tambang Ugal-ugalan di Desa Rantau Bakula, Walhi Beri Waktu Satu Bulan untuk Solusi

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:12 WIB

Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan

Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:08 WIB

25 Tahun Menutup Saluran, 7 Bangunan Liar di Tanah Abang Dibongkar Usai Dilaporkan Warga

25 Tahun Menutup Saluran, 7 Bangunan Liar di Tanah Abang Dibongkar Usai Dilaporkan Warga

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:04 WIB

×